Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).

Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.

Untuk lebih jelas pembahasannya silakan disimak dalam gambar yang terlampir. Yuk tunaikan zakatmu di bulan suci melalui:

▶️ Transfer Zakat⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Bank Syariah Indonesia (BSI) 496 900 9008⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
An. Wahdah Inspirasi Zakat⁣⁣⁣⁣⁣

Bank Muamalat 801 004 8366⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
An. Lazis Wahdah
⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
▶️ Zakat Online klik :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
https://wiz.or.id/zakat/
⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
▶️ Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat :
082315900900⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Mohon sebarkan informasi ini agar makin banyak yang ikut membantu. Jazakumullahu khairan.


Luaskan Manfaat Sedekah Anda