Memasyarakatkan Penegakan Shalat

Artikel ini akan membahas tentang memasyarakatkan penegakan shalat yang merupakan kewajiban dakwah setiap muslim

Seperti yang kita ketahui, ibadah shalat dan puasa termasuk ke dalam lima rukun yang menopang keislaman seseorang. Shalat berada pada nomor urut kedua setelah syahadat. Sedangkan, puasa pada nomor tiga. Berikutnya, yakni zakat dan melaksanakan ibadah haji jika mampu. Tak seperti haji, shalat dan puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh tanpa terkecuali.

Shalat juga merupakan indikator kadar keimanan seorang Muslim. Bukti cinta seseorang kepada Islam dapat diukur dari seberapa besar usahanya istiqamah dalam mengerjakannya. Para ulama kita menganggap orang yang tidak shalat atau meremehkan shalat sebagai seseorang yang sama sekali tidak mempunyai bagian dalam Islam. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Umar Radhiyallahu ‘anhu:

لاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ 

“Tidak ada bagian dari Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Umar berkata seperti itu ketika banyak sahabat Nabi yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh beliau, radhiallahu ‘anhu.

Shalat memiliki kedudukan yang sangat agung dan mengandung beberapa keutamaan diantaranya: 

1. Amalan pertama yang akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ …)) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ 

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi …”(HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i)

2. Perintah shalat datang tanpa perantara Jibril ‘alaihis salam. Tetapi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri yang langsung mendapatkan perintah shalat kepadanya dan kaum Muslimin ketika beliau melakukan Isra’ dan Mi’raj.

3. Bahkan beberapa riwayat menegaskan, bagaimana shalat menjadi pembatas antara Islam dan Kekafiran. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” (Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi).

Mempelopori Gerakan Penegakan Shalat

Setelah memahami sejumlah dalil tentang urgensi shalat di atas, maka selayaknya kita memperhatikan diri dan lingkungan sekitar. Barangkali masih banyak yang belum menyadari kewajiban menegakkan shalat beserta konsekwensi dari meninggalkannya.

Upaya mengajak kepada ajaran Islam (dakwah Islam) hingga hari ini tetap menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Tak hanya menjadi tugas para da’i, namun setiap kita wajib memperhatikan keadaan masyarakat di sekitar kita.

Dakwah dan amar ma’ruf nahiy munkar meliputi seruan kepada orang-orang kafir dan juga kepada sesama Muslim, yaitu mengajak orang Islam untuk kembali kepada Islam. Seperti menyeru mereka untuk melaksanakan kewajiban shalat dengan cara-cara hikmah dan metode yang baik (mauizah hasanah).

Kehadiran sejumlah organisasi ataupun gerakan dakwah yang bergerak secara kolektif (jama’i) hari ini patut kita syukuri dan kita dukung. Peran dakwah yang mereka emban telah memberikan manfaat yang jelas di masyarakat. Meskipun demikian, dakwah ini masih dirasakan belum maksimal. Ternyata ikhtiar yang dilakukan masih jauh dari kebutuhan dakwah di masyarakat.

Sejumlah lembaga dakwah dengan segala potensi yang dimiliki tampaknya juga lebih banyak berdakwah di kalangan terbatas seperti di dalam masjid, mushollah. Melalui pengajian-pengajian yang umumnya ditujukan kepada mereka yang sudah mengerjakan shalat, para pesertanya sudah mulai memiliki kesadaran tentang kewajiban-kewajiban mendasar dalam agama. 

Maka, upaya dakwah baik dari individu dan organisasi perlu bersinergi, khususnya dalam hal penegakan shalat. Guna mensukseskan misi gerakan penegakan shalat ini tentu saja dibutuhkan persiapan berupa Sumber Daya Manusia (SDM), perangkat dan sistem yang terencana secara massif dan efesien.

Kerjasama dakwah baik antar tokoh maupun antar ormas ataupun lembaga dakwah juga sangat dimungkinkan dilakukan melalui proyek dakwah ini. Upaya memasyarakatkan penegakan shalat bisa menjadi perekat ukhuwwah melalui silaturahmi dan sinergi di lapangan.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Terjemahan Qs. Almaidah [5]:2)

Perintah Shalat Dalam Keluarga

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (Terjemahan QS. Thaahaa [20]: 132)

Sejak dini seharusnya anak sudah dididik dengan baik oleh orang tua. Dari rumah, anak sudah diajarkan akidah, akhlak, dan berbagai kewajiban ibadah termasuk shalat sejak kecil, walaupun ibadah tersebut belum diwajibkan atas mereka. 

Bapak dan ibu serta seorang wali dari anak hendaknya sudah mengajarkan sejak dini hal-hal yang diperlukan anak ketika ia baligh nanti. Selain diajarkan akidah yang benar mengenai keimanan kepada Allah, malaikat, Al Qur’an, Rasul dan hari akhir, hendaknya anak-anak diajarkan ibadah yang benar, diarahkan untuk mengerti shalat, puasa, thaharah (bersuci) dan semacamnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ …

Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. …” (HR. Abu Daud, shahih). Demikianlah, dan semoga Allah menganugerahi kepada anak-anak kita sebagai penyejuk mata bagi orang tua. Mudah-mudahkan kita diberi taufik untuk mendidik mereka menjadi generasi yang lebih baik. Aamiin.

Demikianlah artikel tentang memasyarakatkan penegakan shalat. Anda juga dapat membaca artikel tentang shalat lainnya.

Oleh: Faisal Mursila, S.Pd., M.Pd.I

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening