Artikel ini adalah konsultasi syariah tentang hukum aqiqah anak hasil zina.
Pertanyaan:
Bismillah,
Afwan ustadz, saya ingin bertanya, hukum aqiqah seorang anak yang lahir di luar nikah.
Mohon penjelasannya, Syukron.
Jawaban:
Baarakallaahu fiik…
Para ulama rahimahumullah tetap berpandangan bahwa anak hasil zina juga harus diaqiqah sebagaimana anak-anak yang lahir pada umumnya. Ini lantaran dalil sunatnya pelaksanaan aqiqah bagi anak yang lahir; konteksnya sangat umum yang mencakup di dalamnya anak hasil pernikahan sah, atau hasil zina. Yaitu hadis:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Hadits ini dihukumi shahih oleh Al-Hakim,dan Al-Albani]
Wanita yang berzina tersebut wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala dari perbuatan keji tersebut, dan tetap wajib memelihara anaknya hingga dewasa. Hal inilah juga yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawanya (28/124).
Demikianlah artikel tentang Hukum Aqiqah Anak Hasil Zina ini. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Memakai Dasi, Apakah Termasuk Menyerupai Orang Kafir?
✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi