Memahami Fenomena Cadar: Perspektif, Kontroversi, dan Hak Asasi Manusia

Cadar, kain yang digunakan untuk menutupi wajah seorang muslimah ini sering menjadi polemik dan bahan propaganda di belahan dunia. Tak sedikit orang yang menolak dan tak sedikit pula yang menerima.

Ada saja yang mencurigai, membenci, mencibir, menjaili, menetapkan peraturan larangan wanita bercadar, memboikot, hingga menganiaya wanita bercadar. Seakan cadar adalah simbol-simbol yang berbahaya.

Parahnya, tidak hanya orang kafir. Kalangan muslim sekalipun terang-terangan menolak dan mencibir cadar. Sedihnya lagi, penolakan dan cibiran tersebut keluar dari lisan seseorang bergelar sarjana yang katanya lulusan institusi agama.

Apa Salah Cadar?

Sebagian orang memandang cadar adalah simbol eksklusivisme, ekstrimisme, radikalisme. Ada yang mengatakan bahwa mereka para cadaran adalah anti sosial dan enggan berbaur. Pandangan demikian bukan tanpa sebab, memang ketika seorang muslimah mengambil langkah hijrah maka akan nampak perubahan-perubahan yang tidak biasa; dalam hal sikap maupun penampilannya.

Di lain sisi, orang-orang kafir dan orientalis turut andil dalam menyebar propaganda cadar sebagai simbol berbahaya dangan mengait-ngaitkan dengan isu terorisme, persepsi tersebut terbentuk lantaran pelaku bom disinyalir orang yang beristrikan wanita bercadar. 

Memang, stigma antara teroris dan cadar terlanjur muncul ke permukaan. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengonfirmasikan stigma tersebut dengan pendekatan ilmiah. Ilmiah yang menjelaskan bahwa cadar adalah bagian dari syari’at Islam, dan teroris bukanlah dogma Islam.

Mengapa cadar demikian asing?

Karena penglihatan sudah terlalu biasa memandang yang terbuka, maka melihat yang tertutup akan terkesan tidak biasa.

Sebab diri terlalu biasa ber-ikhtilat (campur baur pria dan wanita), maka melihat muslimah yang memilih menjauh dan menghindar karena menjaga diri dari fitnah; terkesan eksklusif.

Sebab mata sudah terlalu basi dengan orang-orang yang bermain-main dalam beragama, maka memandang muslimah yang berpegang teguh dengan agamanya; terkesan ekstream.

Sebab lisan dan pendengaran ini terlalu sering larut dalam ghibah, namimah, adu domba dan pembicaraan sia-sia maka melihat muslimah yang hanya memilih diam dan menjauh di tengah keramaian dan  kebisingan sia-sia; terkesan anti sosial.

Sebab hati ini terlalu sering larut dalam maksiat, maka melihat muslimah yang menjauhi maksiat dengan melakukan ketaatan, dan lisan yang senantiasa menebar nasehat amar ma’ruf nahi mungkar; terkesan radikal.

Sebab kaki ini terlalu biasa ke tempat-tempat maksiat dan terlalu biasa berkumpul dengan ahli maksiat, maka melihat muslimah yang hanya berada di masjid, majelis ilmu, kegiatan dakwah, berkawan dengan orang shalih; terkesan indikasi radikal.

Muslimah bercadar tidaklah berbahaya, mereka hanya menjalankan ketaatan kepada Allah semata. Hanya saja, kehadirannya dianggap tidak biasa. Cadar dengan segala komitmennya dalam beragama adalah pilihan dan komitmen yang baik dan mulia.

Cadar Dalam Lingkaran Ikhtilafiyah

Wanita yang menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Wanita yang membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Allah Ta’ala juga berfirman:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)

Dalam tulisan ini saya tidak akan mengupas tuntas hukum cadar sebab perlu pembahasan khusus menjelaskannya. Ringkasnya, terdapat selisih pendapat (ikhtilafiyah) di kalangan ulama.

Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar cukup kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum (dalam hal ini wajah termasuk perhiasan, karena jika kaki saja wajib ditutup apalagi wajah yang jelas lebih menarik)

Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadarpun begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Diantara ulama’ yang mewajibkan cadar adalah As-Suyuthi, Ibnu Hajar Al-Asqalani. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.

Dan diantara ulama yang cenderung pada pendapat sunnah adalah; Imam Syafi’i, Imam Malik, Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah Syaikh Al-Albani.

Selisih pendapat terkait hukum cadar hanya berputar pada wajib dan sunnah, tiada satupun ulama’ yang melarang dan mengharamkan cadar. Sungguh aneh jika kita di zaman khalaf ini yang notabene bukan siapa-siapa dan tidak punya keahlian sebanding dengan ulama’-ulama’ salaf melarang penggunaan cadar.

Masalah cadar adalah perkara furu’iyah (cabang) dalam Islam, hendaknya jika kita berseberangan pendapat tetap saling berlapang dada dan saling menghargai karena kedua pendapat tersebut masing-masing memiliki hujjah yang kuat. Lain hal jika kita berseberangan dalam masalah ushuliyah (aqidah), maka tidak ada toleransi padanya.

Cadar adalah Hak Asasi Manusia

Ada hal mendasar yang harus kita pahami. Islam dengan kesempurnaan syariatnya tidaklah cukup hanya shalat, puasa, zakat dan haji. Akan tetapi dilengkapi pula dengan syariat tentang pakaian, makanan, minuman, bermuamalah. Mengenakan pakaian bagi seorang muslimah adalah bagian dari keterikatan dia di dalam menjalankan syariatnya.

Di Indonesia sendiri cadar tidaklah melanggar hukum, bahkan mengenakan cadar dilindungi hukum. Dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjelaskan; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Mengenakan cadar adalah bagian dari Ibadat umat Islam. Mengenakannya adalah hak berkeyakinan yang harus dihargai.

Cadar Bukan Radikal, Ia Hanya Bentuk Ketaatan Kepada Allah

Persepsi dan tindakan yang menempatkan fenomena cadar adalah indikasi radikal tidaklah mendasar dan amat rapuh. Karena hakekatnya wanita yang memilih menutup wajahnya adalah bentuk perwujudan ketaatannya kepada Rabb semesta alam; Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Melarang apa yang telah disyariatkan Allah dan melecehkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa salla adalah tindakan nyeleneh dan kelak memiliki pertanggungjawaban berat di hari kiamat. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada seseorang yang sombong dan mencibir sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan balasan atas perbuatannya,

Dari Ikrimah bin ‘Ammar, (beliau berkata) Iyas bin Salamah bin Al Akwa’ telah berkata bahwa ayahnya mengatakan kepadanya (yaitu) ada seorang laki-laki makan dengan tangan kirinya di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Makanlah dengan tangan kananmu.” Lalu dia mengatakan, ”Aku tidak mampu.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”Engkau memang tidak akan mampu”. Tidak ada yang menghalanginya untuk mentaati Nabi kecuali rasa sombong. Akhirnya, dia tidak bisa lagi mengangkat tangan kanannya ke mulut. (HR. Muslim no. 5387) 

Maka janganlah mencibir wanita yang mengenakan cadar. Adapun wanita yang sudah bisa melaksanakan syariat cadar jangan remehkan yang belum bercadar.

Dan selayaknya, tiap muslim yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala mendukung sesama muslim untuk menjalankan ketaatannya kepada Al Khaliq. 

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menyatukan hati kita semua, dan memberi keberkahan pada negeri tercinta ini. Aamiin.Wallahu a’lam bish shawab.[]

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening