Oleh: Ustadz Ayyub Soebandi

Bersedekah merupakan amal shalih yang paling agung, bahkan termasuk amal terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla. Bersedekah juga merupakan salah satu sebab di lindungi seseorang dari adzab kubur dan mendapat naungan Allah pada hari kiamat. Apalagi jika orang yang mengeluarkan sedekah itu memperhatikan adab-adabnya.

Diantara adab-adab bersedekah adalah sebagai berikut:

  1. Ikhlas dalam Bersedekah

Seseorang wajib mengikhlaskan niat karena Allah semata di dalam bersedekah dan mencari keridhaan-Nya serta kedekatan disisi-Nya, baik sedekah wajib maupun sedekah mustahab (sunnah). Jika keikhlasan tidak ada, maka sedekah akan batal dan dapat menggugurkan pahalanya. Sebagian orang bersedekah dengan tujuan riya’ dan sum’ah serta berbangga-bangga untuk menyombongkan diri agar ia dikenal dengan sedekahnya. Bahkan ia berusaha menonjolkan hal itu. Orang-orang seperti ini akan di siksa pada hari Kiamat dengan siksa yang sangat berat.

Sebagaimana Hadits Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang pertama kali dipanaskan dengan (tubuh) mereka api Neraka pada hari kiamat ada tiga golongan…”

Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan hadirkan yang bersedekah.”

Sampai dengan sabda Nabi, “Allah Ta’ala berkata, “Engkau berdusta. Sesungguhnya engkau bersedekah agar dikatakan dermawan. Begitulah (kenyataan) yang telah dikatakan…”

  1. Mempelajari Kewajiban-kewajiban dalam Bersedekah yang sifatnya wajib (Zakat)

Seorang Muslim wajib mempelajari tentang sedekah-sedekah yang diwajibkan atas dirinya, mempelajari ukuran-ukurannya dan kepada siapa sedekah itu harus diberikan, serta hal lain-lain yang akan meluruskan ibadahnya tersebut. Hal itu dilakukan sebelum ia melakukan sedekah, tentunya dengan bertanya kepada ulama. Sebab ia tidak akan terhitung melaksanakan kewajiban didalam ibadah hingga ia melakukannya sesuai dengan yang di syari’atkan Allah Ta’ala. Selain itu, agar tidak mengeluarkan sesuatu dari jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya atau ia tidak memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya dan hal-hal semacam itu.

  1. Tidak Menunda-nunda Sedekah yang Wajib Hingga Keluar Waktunya

Jika telah wajib seseorang muslim untuk mengeluarkan zakat atas hartanya, tanamannya, perniagaannya, atau yang lainnya dari harta sedekah yang wajib, maka ia wajib mengeluarkannya pada waktunya. Tidak boleh ia menundanya tanpa adanya udzur. Hal itu tidak boleh sama sekali. Siapa yang menunda hingga keluar dari waktunya tanpa udzur, niscaya ia akan menghadapi kemarahan Allah Ta’ala, apa lagi maut tidak kita tahu kapan datangnya.

  1. Mendahulukan Sedekah yang Wajib daripada yang Mustahab (Sunnah)

Wajib atas seorang Muslim, apabila ia harus mengeluarkan zakat yang wajib dan telah tiba waktunya, agar mendahulukannya daripada sedekah yang mustahab. Itulah hukum asalnya. Sebab, menunaikan sedekah yang wajib termasuk rukun Islam. Allah Ta’ala tidak akan menerima amalan-amalan yang sunnah hingga ia mengamalkan amalan wajib. Amalan yang disukai Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan menunaikan kewajiban, sebagaimana yang disebutkan didalam hadits qudsi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- riwayat Bukhari :

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ

“…dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan atasnya…”

Barangsiapa yang telah mendahulukan sedekah yang mustahab atas sedekah yang wajib maka ia berada dalam kesalahan yang besar. Ia melakukan hal itu disebabkan kejahilan terhadap syari’at dan karena kekurangan ilmunya tentang hal-hal yang disukai Allah Ta’ala.

  1. Mengeluarkan Zakat dari Jenis-jenis Harta yang Telah Ditentukan Syari’at Apabila Telah Wajib Atasnya

Apabila sudah jatuh kewajiban atas seorang Muslim untuk mengeluarkan sedekah (zakat) atas barang tertentu secara syar’i, dan syari’at telah menjelaskan cara mengeluarkan jenis tertentu dari hartanya, seperti zakat fitrah, zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu 1 sha’ gandum/burr atau 1 sha’ kurma atau satu sha’ beras, jagung atau sejenisnya, maka seharusnya seorang Mukmin mengeluarkan zakat harta-hata yang telah disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau hal-hal yang beliau sebutkan didalam nash tersebut. Janganlah ia mengeluarkan pengganti selainnya atas dasar ijtihad sendiri, dengan anggapan bahwa jenis-jenis harta yang lain dapat menggantikan kedudukannya atau lebih bermanfaat dari jenis-jenis tersebut. Sebab, kalaulah demikian halnya, tentu syari’at telah menyebutkannya dan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkannya, atau telah memilihnya atau memberikan pilihan kepadanya. Maka bagaimana mungkin seorang Mukmin berprasangka bahwasanya perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah luput dari perkara ini? Apakah syari’at tidak memperhitungkannya?

Mengeluarkan jenis-jenis harta yang telah disebutkan di dalam syari’at akan menjauhkan seorang Muslim dari perselisihan-perselisihan pendapat fiqih tentang barang yang digunakan sebagai penggantinya, apakah boleh atau tidak. Sebab, tidak ada orang mengatakan bahwasanya jenis-jenis harta yang dikeluarkan menurut ketetapan syari’at tidak sah. Namun, yang menjadi khilaf (perbedaan pendapat) adalah harta jenis lain, apakah sah atau tidak.

  1. Hendaklah Sedekah itu Dari Hasil yang Baik

Bersedekah dari harta yang halal dan baik karena itu merupakan sebab diterimanya sedekah tersebut dan yang akan menghasilkan pahala, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 267,

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Juga hadits qudsi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kaum beriman dengan apa-apa yang diperintahkan kepada para nabi.” Lalu Beliau membaca: “Wahai para rasul makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.” (QS. Al Mu’minun (23): 51). Dan membaca: “Wahai orang-orang beriman makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang Kami rezekikan kepada kalian.” (QS. Al Baqarah (2): 172). Lalu Beliau menyebutkan ada seorang laki-laki dalam sebuah perjalanan yang jauh, kusut dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Wahai Rabb, wahai Rabb,” sedangkan makanannya haram, minumannnya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan yang haram, bagaimana bisa doanya dikabulkan?”

 

Sumber : Majalah Sedekah Plus Edisi 33

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *