Bersedekah merupakan amal shalih yang paling agung, bahkan termasuk amal terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla. Apakah Anda tahu apa saja adab bersedekah ?. Baca selengkapnya!
Bersedekah juga merupakan salah satu sebab di lindungi seseorang dari adzab kubur dan mendapat naungan Allah pada hari kiamat. Apalagi jika orang yang mengeluarkan sedekah itu memperhatikan adab-adabnya.
Diantara adab-adab bersedekah adalah sebagai berikut:
Ikhlas dalam Bersedekah
Seseorang wajib mengikhlaskan niat karena Allah semata di dalam bersedekah dan mencari keridhaan-Nya serta kedekatan disisi-Nya, baik sedekah wajib maupun sedekah mustahab (sunnah). Jika keikhlasan tidak ada, maka sedekah akan batal dan dapat menggugurkan pahalanya.
Sebagian orang bersedekah dengan tujuan riya’ dan sum’ah serta berbangga-bangga untuk menyombongkan diri agar ia dikenal dengan sedekahnya. Bahkan ia berusaha menonjolkan hal itu. Orang-orang seperti ini akan di sisa ada hari Kiamat dengan siksa yang sangat berat.
Sebagaimana Hadits Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang pertama kali dipanaskan dengan (tubuh) mereka api Neraka pada hari kiamat ada tiga golongan…”
Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan hadirkan yang bersedekah.”
Sampai dengan sabda Nabi, “Allah Ta’ala berkata, “Engkau berdusta. Sesungguhnya engkau bersedekah agar dikatakan dermawan. Begitulah (kenyataan) yang telah dikatakan…”
Mempelajari Kewajiban-Kewajiban dalam Bersedekah yang Sifatnya Wajib (Zakat)
Adab bersedekah yang kedua adalah seorang Muslim wajib mempelajari tentang sedekah-sedekah yang diwajibkan atas dirinya, mempelajari ukuran-ukurannya dan kepada siapa sedekah itu harus diberikan, serta hal lain-lain yang akan meluruskan ibadahnya tersebut.
Hal itu dilakukan sebelum ia melakukan sedekah, tentunya dengan bertanya kepada ulama. Sebab ia tidak akan terhitung melaksanakan kewajiban di dalam ibadah hingga ia melakukannya sesuai dengan yang di syari’atkan Allah Ta’ala.
Selain itu, agar tidak mengeluarkan sesuatu dari jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya atau ia tidak memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya dan hal-hal semacam itu.
Tidak Menunda-nunda Sedekah yang Wajib Hingga Keluar Waktunya
Jika telah wajib seseorang muslim untuk mengeluarkan zakat atas hartanya, tanamannya, perniagaannya, atau yang lainnya dari harta sedekah yang wajib, maka ia wajib mengeluarkannya pada waktunya. Tidak boleh ia menundanya tanpa adanya udzur.
Hal itu tidak boleh sama sekali. Siapa yang menunda hingga keluar dari waktunya tanpa udzur, niscaya ia akan menghadapi kemarahan Allah Ta’ala, apatah lagi maut tidak kita tahu kapan datangnya.
Mendahulukan Sedekah yang Wajib daripada yang Mustahab (Sunnah)
Wajib atas seorang Muslim, apabila ia harus mengeluarkan zakat yang wajib dan telah tiba waktunya, agar mendahulukannya daripada sedekah yang mustahab. Itulah hukum asalnya. Sebab, menunaikan sedekah yang wajib termasuk rukun Islam.
Allah Ta’ala tidak akan menerima amalan-amalan yang sunnah hingga ia mengamalkan amalan wajib. Amalan yang disukai Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan menunaikan kewajiban, sebagaimana yang disebutkan didalam hadits qudsi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- riwayat Bukhari :
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
“…dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan atasnya…”
Barangsiapa yang telah mendahulukan sedekah yang mustahab atas sedekah yang wajib maka ia berada dalam kesalahan yang besar. Ia melakukan hal itu disebabkan kejahilan terhadap syari’at dan karena kekurangan ilmunya tentang hal-hal yang disukai Allah Ta’ala.
Mengeluarkan Zakat dari Jenis-Jenis Harta yang Telah Ditentukan Syari’at Apabila Telah Wajib Atasnya
Adab bersedekah selanjutnya adalah apabila sudah jatuh kewajiban atas seorang Muslim untuk mengeluarkan sedekah (zakat) atas barang tertentu secara syar’i, dan syari’at telah menjelaskan cara mengeluarkan jenis tertentu dari hartanya, seperti zakat fitrah.
Zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu 1 sha’ gandum/burr atau 1 sha’ kurma atau satu sha’ beras, jagung atau sejenisnya, maka seharusnya seorang Mukmin mengeluarkan zakat harta-harta yang telah disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau hal-hal yang beliau sebutkan di dalam nash tersebut.
Janganlah ia mengeluarkan pengganti selainnya atas dasar ijtihad sendiri, dengan anggapan bahwa jenis-jenis harta yang lain dapat menggantikan kedudukannya atau lebih bermanfaat dari jenis-jenis tersebut.
Sebab, kalaulah demikian halnya, tentu syari’at telah menyebutkannya dan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkannya, atau telah memilihnya atau memberikan pilihan kepadanya. Maka bagaimana mungkin seorang Mukmin berprasangka bahwasanya perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah luput dari perkara ini? Apakah syari’at tidak memperhitungkannya?
Mengeluarkan jenis-jenis harta yang telah disebutkan di dalam syari’at akan menjauhkan seorang Muslim dari perselisihan-perselisihan pendapat fiqih tentang barang yang digunakan sebagai penggantinya, apakah boleh atau tidak.
Sebab, tidak ada orang mengatakan bahwasanya jenis-jenis harta yang dikeluarkan menurut ketetapan syari’at tidak sah. Namun, yang menjadi khilaf (perbedaan pendapat) adalah harta jenis lain, apakah sah atau tidak.
Hendaklah Sedekah Itu dari Hasil yang Baik
Di antara adab bersedekah adalah bersedekah dari harta yang halal dan baik karena itu merupakan sebab diterimanya sedekah tersebut dan yang akan menghasilkan pahala, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 267,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Juga hadits qudsi dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kaum beriman dengan apa-apa yang diperintahkan kepada para nabi.” Lalu Beliau membaca: “Wahai para rasul makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.” (QS. Al Mu’minun (23): 51).
Dan membaca: “Wahai orang-orang beriman makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang Kami rezekikan kepada kalian.” (QS. Al Baqarah (2): 172).
Lalu Beliau menyebutkan ada seorang laki-laki dalam sebuah perjalanan yang jauh, kusut dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Wahai Rabb, wahai Rabb,” sedangkan makanannya haram, minumannnya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan yang haram, bagaimana bisa doanya dikabulkan?”
Memberi Sedekah Kepada Orang-Orang yang Membutuhkan
Hendaknya orang-orang yang bersedekah berusaha memberikan sedekahnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dari kalangan orang-orang fakir, miskin, anak yatim, janda, orang yang terlilit hutang, dan orang-orang yang berhak menerima sedekah. Janganlah ia memberikannya kepada orang yang ia ketahui tidak membutuhkannya. Hal tersebut termasuk adab bersedekah
Apabila itu sedekah yang wajib (zakat), maka tidak sah kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Seandainya, yang dimaksud adalah sedekah yang sunnah, maka dianjurkan mendahulukan orang yang pantas menerimanya. Sebab, sedekah itu akan menjaga mereka dari perbuatan yang haram untuk mendapatkan sesuap nasi atau yang lainnya. Allah Ta’ala telah menjelaskan jenis-jenis orang yang menerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Mengeluarkan Harta yang Terbaik dalam Bersedekah
Janganlah seseorang sengaja mengeluarkan barang-barang atau makanan yang buruk untuk disedekahkan, atau memilih harta-harta yang buruk dalam bersedekah. Namun hendaklah ia memilih yang baik. Demikan jika mampu, hendaklah ia memberikan yang paling baik karena hakikatnya ia menyerahkannya untuk dirinya di sisi Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya…” (Terjemahan Qs. Al-Baqarah: 267)
Demikian seorang yang bersedekah, hendaklah mengeluarkan yang terbaik yang dimilikinya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab, ia akan medapatkan barang yang disedekahkannya itu terpelihara disisi Allah Azza wa Jalla pada saat ia membutuhkannya di akhirat.
Bersedekah dengan Apa-Apa yang Dia Cintai
Adab bersedekah selanjutnya adalah jika seorang hamba mampu bersedekah dengan sesuatu yang ia cintai dari harta, makanan atau yang sejenisnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang lebih besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai…” (Terjemahan QS. Ali ‘Imran: 92)
Oleh karena itu ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhu– apabila datang kepada beliau seorang peminta-minta, maka ia akan memerintahkan keluarganya untuk memberikannya gula karena ia menyukai gula. Demikianlah, hendaknya orang-orang yang suka berbuat baik segera berlomba-lomba melakukannya.
Tidak Menggugurkan Sedekah dengan Mengungkit-ungkit dan Menyakiti Orang yang Menerima Sedekah
Tidak boleh seorang hamba mengungkit-ungkit sedekah kepada orang yang menerimanya atau merendahkannya dengan sedekah, atau menyebutkan kebaikan-kebaikan atau jasa-jasa yang telah ia berikan kepadanya. Sebab, hal itu dapat melukai perasaan orang yang menerimanya dan dapat menghapus (pahala) sedekah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya),
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)…” (Terjemahan QS. Al-Baqarah: 264)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyifati orang-orang yang beriman di dalam firman-Nya (yang artinya):
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Rabb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Terjemahan QS. Al-Baqarah: 262)
Mengagumi Nikmat-nikmat Allah Ta’ala dan Mensyukurinya
Adab bersedekah selanjutnya adalah wajib bagi orang yang bersedekah agar merenungi nikmat Allah Ta’ala atas dirinya ketika bersedekah. Sebab, Allah telah menjadikannya kaya dan tidak membuatnya terpaksa menerima sedekah. Allah Ta’ala menjadikan tangannya di atas.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikannya orang yang memberi dan bukan menerima. Yang demikian termasuk nikmat Allah atas dirinya sehingga ia harus bersungguh-sungguh mensyukurinya dengan mentaati Allah Ta’ala dan memperbanyak sedekah, serta berkasih sayang dengan orang fakir, miskin dan mereka yang membutuhkan.
Hendaknya Orang yang Bersedekah Tidak Memandang Dirinya Berjasa atas Orang yang Menerima Sedekahnya
Wajib atas orang yang bersedekah untuk tidak memandang dirinya berjasa atas orang fakir dan orang yang membutuhkan. Namun, hendaknya ia memandang semua itu sebagai karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala karena Dialah yang telah memberikan dan melimpahkan harta tersebut kepadanya. Allah Ta’ala pun memberinya taufik kepada Islam dan melepaskan dirinya dari kebakhilan atau sifat kikir sehingga ia segera untuk bersedekah.
Bahkan, seorang mukmin yang bijak akan melihat bahwasanya orang fakir itulah yang telah mencurahkan karunia atasnya. Sebab, orang fakir menerima sedekahnya sehingga memberikan kesempatan baginya untuk menerima pahala dari Allah Ta’ala.
Bahkan, orang-orang shaleh dari kalangan Salaf berkata: “Demi Allah, aku memandang justru orang fakir adalah yang melimpahkan karunia atasku. Kalaulah Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka menerima sedekahku, niscaya aku akan terhalang dari pahala dan balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tidak Mengurungkan Niat Bersedekah karena Keraguan Terhadap Orang yang Menerimanya
Apabila seorang yang bersedekah ragu terhadap orang yang menerima sedekahya, tidak juga bisa memastikan apakah ia benar-benar fakir atau tidak, maka janganlah hal itu membuatnya tidak jadi bersedekah. Sebab, pada dasarnya ia mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sedekahnya. Hal ini kerap kali terjadi.
Selama ia bersungguh-sungguh memberikan sedekah kepada yang berhak, dan besar sangkaannya bahwa orang yang dimaksudkan berhak menerimanya, maka berikanlah sedekah itu. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak orang yang memintanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Seorang laki-laki berkata: ‘Malam ini aku akan bersedekah’. Kemudian ia keluar membawa barang yang akan disedekahkannya. Ternyata, ia memberikannya kepada pencuri sehingga pada pagi harinya orang-orang berbicara: ‘Tadi malam seorang pencuri menerima sedekah.’ Maka orang itu berkata: ‘Ya Allah segala puji bagi-Mu, sedekah itu jatuh ke tangan pencuri.’ Setelah itu orang itu berkata: ‘Aku akan bersedekah.’ Kemudian ia keluar membawa sedekahnya.
Ternyata sedekah itu jatuh ke tangan pelacur sehingga orang-orang berkata: ‘Tadi malam seorang pelacur menerima sedekah.’ Maka orang itu berkata: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu, sedekah itu jatuh ke tangan pelacur.’ Sesudah itu ia berkata: ‘Aku akan bersedekah.’ Kemudian ia membawa sedekahnya. Ternyata sedekah itu jatuh ke tangan orang kaya. Hingga orang-orang pun berkata: ‘Orang kaya juga mendapatkan sedekah.’
Maka ia berkata: ‘Ya Allah segala puji bagimu, sedekah itu jatuh ke tangan pencuri, pelacur dan orang kaya.’ Dikatakan kepadanya: ‘Sungguh, sedekahmu telah diterima. Adapun pencuri itu mudah-mudahan ia tidak lagi mencuri dan pelacur itu, mudah-mudahan ia meninggalkan perbuatan zina, sedangkan orang yang kaya itu, mudah-mudahan hal itu menjadi peringatan sehingga ia suka bersedekah dari kekayaan yang diberikan Allah kepadanya’.” (HR. Al-Bukhari no. 1421 dan Muslim no. 1022 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Laki-laki dalam hadits di atas mengira bahwa ketiga orang tersebut menerima sedekah yang ia berikan, sedang ikhlas dalam memberikannya. Oleh karena itu, Allah menerima amalnya walaupun orang-orang yang menerima sebenarnya tidak berhak menerima sedekah. Itulah tujuan utama dari orang yang bersedekah, yaitu mengharapkan pahala balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu benar-benar terjadi.
Adapun tujuan yang lain ialah memberi manfaat bagi orang fakir dan mencukupi hajat mereka, yang bisa diwujudkan jika yang menerimanya benar-benar berhak. Mungkin juga justru yang tercapai adalah tujuan yang lain, yaitu menjadi i’tibar (pelajaran) jika orang yang menerima sedekah itu bukanlah orang yang berhak. Namun, jika orang yang bersedekah itu yakin bahwa orang yang meminta tidak berhak, atau menjadikan meminta-minta sebagai profesi, maka ia boleh menahan sedekahnya.
Lebih Dulu Memberikan Sedekah Kepada Karib Kerabat
Di antara adab bersedekah adalah apabila karib kerabat mereka termasuk orang yang membutuhkan, maka hak mereka lebih besar daripada hak orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sedekah kepada orang miskin (mendapat satu pahala), sedangkan kepada karib kerabat menadapat dua pahala; pahala sedekah dan pahala silaturahim.” (HR. Ahmad [IV/17,18,214], at-Tirmidzi no. 658 dan dihasankannya, an-Nasa’i V/92, Ibnu Majah no. 1844, al-Hakim I/407 dan dishahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dari Salman bin ‘Amir. Lihat Shahiihul Jaami’ no. 3858)
Barangsiapa yang mendapatkan kelapangan untuk bersedekah, hendaklah ia mendahulukan karib kerabatnya jika mereka membutuhkan karena mereka lebih berhak menerimanya. Jika tidak demikian, ia boleh menyerahkannya kepada orang lain. Semakin dekat derajat kekerabatannya dengan orang yang menerima sedekah itu, maka semakin besar pula pahala sedekahnya. Allahu a’lam.
Merahasiakan Sedekah Kecuali Untuk Suatu Kepentingan
Dianjurkan kepada setiap Muslim jika ia bersedekah untuk merahasiakan sedekahnya dari pengetahuan manusia sebisa mungkin. Sesungguhnya hal itu lebih dekat kepada keikhlasan serta lebih menjaga harga diri dan kehormatan orang yang menerimanya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu merahasiakannya dan kamu memberikan kepada orang-orang fakir, maka merahasiakan itu lebih baik bagimu…” (Terjemahan QS. Al-Baqarah: 271)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang yang merahasiakan sedekahnya termasuk orang-orang yang dinaungi pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah Azza wa Jalla.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh orang yang Allah naungi pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah Subhanahu wa Ta’ala : “…..dan seorang yang bersedekah, ia menyembunyikan sedekahnya sehingga tangan kirinya tidak tau apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Al-Bukhari no. 660, Muslim no. 1031) Hadits ini berisi anjuran untuk merahasiakan sedekah.
Meskipun demikian, apabila ada kepentingan dan maslahat yang kuat untuk menampakkannya, maka yang lebih baik adalah menampakkannya. Contohnya, orang yang terhormat bersedekah kepada orang yang membutuhkan di hadapan khalayak agar mereka mengikutinya untuk bersedekah.
Dengan begitu, ia telah mencontohkan kepada mereka perbuatan baik. Misalnya juga orang yang mengeluarkan zakat secara terang-terangan di hadapan orang banyak untuk mengingatkan mereka tentang waktu zakat, seperti juga orang yang khawatir tidak menemukan orang yang membutuhkannya jika ia tidak memberikannya saat itu juga dihadapan orang banyak.
Masih banyak lagi permasalahan lainnya. Hal itu semua dilakukan dengan tetap menjaga diri dari riya’ dan tetap menjaga keikhlasan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalamnya.
Tidak Mengambil Kembali Sedekahnya
Adab bersedekah yang terakhir adalah jika seseorang memberikan suatu sedekah, maka ia tidak boleh mengambilnya kembali dari orang yang telah menerimanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perumpamaan orang yang bersedekah kemudian ia mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang memuntahkan sesuatu kemudian ia menjilat muntahannya untuk memakannya lagi.” (HR. Muslim no.1622 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Hadits di atas menerangkan perumpamaan yang sangat jelek bagi orang yang mengambil kembali sedekahnya. Tidaklah dibuat perumpamaan itu, melainkan karena buruknya perbuatan tersebut. Maka dari itu, wajib atas Muslim ketika bersedekah agar mengeluarkan sedekahnya dengan kemurahan hati dan ia tidak mengambil kembali apa yang telah disedekahkan dengan alasan apapun.
Demikianlah artikel adab bersedekah ini, yang jumlahnya enam belas adab. Anda juga dapat membaca artikel tentang adab lainnya. Semoga bermanfaat!
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi