Ilustrasi adab berinteraksi dengan lawan jenis

Artikel ini akan membahas tentang adab berinteraksi dengan lawan jenis. Setidaknya ada tiga adab dalam berinteraksi dengan lawan jenis: tidak berkhalwat, menundukkan pandangan mata dan menutup aurat. Apa alasan di balik syariat tersebut? Baca artikel ini selengkapnya!

Di antara fitnah terbesar bagi laki-laki adalah wanita. Sekarang fitnah ini tersebar dimana-mana, baik di pasar, jalan-jalan, tempat umum, koran, majalah, dan iklan.

Allah Ta’ala berfirman, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Terjemahan QS. Ali Imran: 14)

Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- juga telah mengingatkan akan bahaya fitnah wanita ini, al-Bukhari meriwayatkan hadis Sa’id al-Khudri -radhiyallahu’anhu-, Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah paling berbahaya atas laki-laki yaitu wanita.”

Fitnah pertama yang menimpa Bani Isra’il juga adalah wanita, sebagaimana riwayat Muslim, hadis Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu’anhu-, Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,  “Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakannya kepadamu sekalian. Kemudian Allah menunggu (memperhatikan) apa yang kamu kerjakan (di dunia itu). Oleh karena itu, waspadalah atas dunia dan wanita, karena sesungguhnya sumber bencana Bani Isra’il adalah wanita.”

Maka kita harus yakin bahwa kehormatan kita harus dijaga dan dirawat, terlebih ketika berkomunikasi atau bergaul dengan lawan jenis agar tidak ada bahaya atau bahkan fitnah. Di bawah ini akan kami sebutkan adab-adab bergaul dengan lawan jenis, diantaranya:

Tidak Berkhalwat (Berdua-Duaan Tanpa Adanya Mahram).

Ahmad meriwayatkan hadis Jabir bin Abdullah -radhiyallahu’anhu-, bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah berdua-duaan dengan seorang wanita yang tidak bersamanya seorang mahramnya, karena yang ketiganya adalah setan.”

Apa maksud perkataan Nabi “setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?

Al-Munawi berkata, “Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua, sampai akhirnya setan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidh al-Qadir 3/78).

Al-Syaukani berkata, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nail al-Authar 9/231).

Imam An-Nawawi berkata, “Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama).” (Al-Minhaj 14/153).

Menundukkan Pandangan Mata

Mata adalah sahabat sekaligus penuntun bagi hati. Mata mentransfer berita-berita yang dilihatnya ke hati sehingga membuat pikiran berkelana karenanya. Karena melihat secara bebas bisa menjadi faktor timbulnya keinginan dalam hati, maka syariat yang mulia ini telah memerintahkan kepada kita untuk menundukkan pandangan kita terhadap sesuatu yang dikhawatirkan menimbulkan akibat yang buruk.

Allah Ta’ala berfirman, ”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Terjemahan QS. Al-Nur: 30)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/41)

Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat ini Allah Ta’ala terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.

Jika seseorang mengumbar pandangan matanya, maka dia telah mengumbar syahwat hatinya. Sehingga mata pun bisa berbuat durhaka karena memandang, dan itulah zina mata.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.”

Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”

Dalam hadits ini, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menyebutkan zina mata pertama kali, karena inilah dasar dari zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina.

Oleh karena itu, marilah kita menundukkan pandangan kita. Karena jika mengumbarnya, berarti kita telah membuka berbagai pintu kerusakan yang sangat besar.

Menutup Aurat

Aurat adalah suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nuur ayat 31.

Dengan menutup aurat, hati seorang terjaga dari kejelekan, Allah Ta’ala berfirman, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Terjemahan QS. Al-Ahzab:53)

Wanita yang tidak menutup auratnya diancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- beliau berkata :

Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”

Padahal dalam riwayat Malik, Abu Hurairah menjelaskan bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.

Diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, sebagaimana riwayat Muslim, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”

Demikianlah artikel tentang adab berinteraksi dengan lawan jenis. Semoga bermanfaat!