wiz.or.id – Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari gaji bulanan. Ia sama halnya dengan jenis zakat lainnya yang berupa emas, perak atau uang. Zakat ini juga sama dengan zakat penghasilan lainnya baik dari hasil dagang, hasil kerja, atau lainnya. Sebab itu, seseorang tidak wajib membayar zakat profesi ini setiap bulannya, karena zakat uang itu wajib dibayar bila telah mencapai nishab dan telah tertabung selama satu tahun. Sehingga bila gaji bulanan itu habis dibelanjakan pada bulan itu, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Cara terbaik untuk mengeluarkan zakat profesi ini adalah dengan dua cara berikut:

Pertama: Bila ia menerima gaji bulan itu, misalnya dibulan Muharram, ia kemudian menjadikan batas awal tahun (hawl) tertabungnya gaji itu adalah bulan Muharram, kemudian dibulan Shafar ia menerima gaji lagi, dan menabungnya dengan menjadikan batas awal tahun tertabungnya gaji itu adalah bulan Shafar, dan demikian seterusnya.

Bila tahun depan di bulan Muharram, gaji yang ditabung pada Muharram tahun lalu -baik ditambahkan dengan uang lain yang tertabung pada bulan Muharram tahun lalu itu atau tidak- mencapai nishab seharga 85 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 %, dan bila tidak sampai maka zakatnya tidak wajib. Demikian pula di bulan Shafar, bila gaji bulan Shafar tahun lalu yang masih tertabung -baik ditambahkan dengan uang lain yang tertabung pada bulan Shafar tahun lalu itu atau tidak- dengan jumlah yang mencapai nishab seharga 85 gram emas maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Demikian pula bulan-bulan selanjutnya.

Cara ini walaupun lebih menghemat pengeluaran zakat pada harta, namun memiliki kesulitan dan merepotkan pada tata cara pengeluaran dan perhitungan harta tersebut.

Kedua: Bila gaji bulanan itu tertabung atau sebagiannya tertabung hingga satu tahun, misalnya tabungan gaji dari bulan Muharram tahun lalu sampai bulan Muharram tahun ini,  jumlahnya mencapai nishab harga 85 gram emas, maka ia bisa mengeluarkan zakat harta yang dihasilkan dari gaji bulanan profesinya tersebut sebanyak 2,5 % persen, walaupun semua harta tersebut belum mencapai hawl atau belum tertabung selama satu tahun karena tabungan gaji bulan Muharram saja yang sampai setahun.

Cara kedua ini walaupun agak memperbesar pengeluaran zakat namun memiliki keistimewaan diantaranya;

  1. Ini merupakan salah satu cara yang sangat membantu fakir miskin atau orang-orang yang membutuhkan karena mereka akan mendapatkan harta ini dengan cepat.

2. Ini merupakan bentuk pengeluaran zakat harta yang disegerakan walaupun semua tabungan harta itu belum sampai hawl (setahun). Dan ini dibolehkan dalam islam sebagaimana diizinkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada pamannya ‘Abbas bin Abdul-Muththalib radhiyallahu’anhu. (lihat: soal jawab no. 10). Wallaahu a’lam.

Tulisan : Ustadz Maulana La Eda, Lc., M.A. (Pembina Syariah WIZ)

Tinggalkan Balasan