ARTI ZAKAT
Secara pendekatan bahasa, pengertian zakat dapat dilihat dari kata zaka, yang memiliki arti bersih, suci, subur, berkembang.
Hal pertama mencerminkan mereka yang mengeluarkan uang dalam bentuk zakat, maka hartanya akan berkembang. Jika tidak mengeluarkan zakat, maka hartanya akan merugi atau memperoleh sesuatu yang tidak diinginkan. Zakat dalam artian berkembang, atau membuat hartanya berkembang.
Sedangkan, cerminan kedua adalah orang yang berzakat, dapat menjadikan hartanya suci dan bersih. Maksudnya adalah, boleh jadi dalam proses memperoleh harta ada hal-hal yang nilainya bukan haram, tapi kurang mengenakkan.
Misalnya, dalam proses jual beli ada promosi yang berlebihan, atau terlalu mendorong seseorang untuk membeli produk jualan kamu, hal-hal seperti ini dapat disucikan hartanya melalui zakat. Tapi, jika rezeki yang kamu peroleh dari hasil korupsi atau menipu orang lain, tentu nilainya haram dan tidak bisa disucikan dengan zakat.
Ada alasan mengapa Allah memberikan kewajiban umat muslim untuk berzakat. Dalam melakukan perniagaan, harta yang kita peroleh tidak dihasilkan dari upaya sendiri. Melainkan ada orang-orang lain, yang mungkin saja tidak kita kenal, membantu kita untuk menjalankan proses mendapatkan rezeki.
Ada hak dari sebagian harta yang kita hasilkan untuk mereka yang tidak mampu. Allah menguji rasa kemanusiaan kita untuk memberikan kesempatan orang lain melanjutkan hidup melalui zakat.
Allah berfirman “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah ayat 71:)
Allah memerintahkan kepada kita untuk saling menolong, tidak melakukan kejahatan, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Menunaikan zakat sebagai jalan untuk berbuat kebaikan kepada sesama.
Zakat itu adalah perintah dari-Nya untuk mensucikan harta kita! Tidak banyak, hanya 2.5% saja jika sudah kena haul dan nishab.