Dalam sebuah wawancara, Andrew Tate, seorang influencer yang aktif membagikan pandangan, gagasan, dan nasihatnya di media sosial yang kerap memicu kontroversi, dirinya pernah mengatakan bahwa di negara Barat (seperti di Jerman, Perancis dan Amerika), tindakan yang melecehkan simbol-simbol dan tokoh agama merupakan sebuah hal yang biasa dan diakomodir sebagai bentuk kebebasan dalam berekspresi. Ironinya, sejumlah platform media yang turut membesarkan namanya justru berbalik memblokir Tate, tak lama setelah ia diberitakan memeluk Islam (muallaf). Ada apa dengan dunia Barat?
Tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh tentang sosok mantan juara kickboxing yang beralih menjadi pengusaha dan tokoh media sosial itu.
Kebebasan berekspresi telah menjadi salah satu pilar mendasar di masyarakat Barat, ia dianggap sebagai fondasi demokrasi dan hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi ala Barat adalah prinsip yang mengakui hak individu untuk menyatakan pendapat dan ide mereka. Bahkan dalam beberapa kasus, kebebasan berekspresi ini telah menjadi legitimasi untuk menghina agama atau memicu kontroversi terkait kepercayaan agama. Beberapa individu di dunia Barat telah menggunakan kebebasan berekspresi untuk mengejek atau menghina agama tertentu, termasuk Islam, secara terbuka.
Seperti itu, di tanah air, masyarakat Indonesia yang berbhineka, kebebasan berekspresi ala Barat justru dapat membingungkan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Terkadang, benturan antara nilai-nilai Islam dan tuntutan kebebasan berekspresi yang biasanya disuarakan oleh kalangan liberal dapat memicu ketegangan sosial dan konflik di tengah masyarakat. Meskipun kebebasan berekspresi dihormati dan diakui sebagai sebuah hak individu, tetapi setiap individu wajib untuk mempertimbangkan dampaknya dengan bijak, terutama dalam konteks sosial dan masyarakat beragam seperti di Indonesia, termasuk dalam berekspresi di media sosial yang begitu masif dan terus berkembangan hingga hari ini.
Jika melansir data Reportal, pada awal tahun 2023, terdapat 167 juta pengguna media sosial di Indonesia, menyebutkan 153 juta diantaranya adalah pengguna berusia di atas 18 tahun, atau setara dengan 79,5% dari total populasi. Tidak hanya itu, 78,5% pengguna internet diperkirakan menggunakan paling tidak satu buah atau akun media sosial. Jumlah ini digadang-gadang akan terus bertambah di tahun-tahun yang akan datang. Youtube menjadi media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia, dengan total pengguna sebesar 139 juta di awal tahun 2023, diikuti oleh Facebook di posisi kedua dengan 119,9 juta pengguna. Berdasarkan data ini, dapat dibayangkan betapa besar potensi media sosial di tengah-tengah umat. Jika dimanfaatkan di jalan kebaikan, tentu akan membawa dampak positif yang besar. Namun jika digunakan pada jalan keburukan, tentu saja akan memberikan dampak negatif yang tidak sedikit. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan,
الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ
“Hukum sarana itu tergantung pada tujuannya.” (Fatāwā Nūr ‘alā al-Darb, 4:2)
Dalam rangka memberikan panduan bagi umat Islam dalam beraktivitas di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut, disebutkan beberapa poin penting untuk diketahui oleh umat Islam. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ālā yang mengajarkan pentingnya melakukan tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi, yakni surah al-Hujurat: 6,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Dalam ayat lainnya, Allah juga berfirman, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia’.” (Q.S. al-Isra: 53)
Dalam pandangan Islam, kebebasan berekspresi di media sosial memiliki beberapa pertimbangan adab, etika, dan norma yang perlu diperhatikan. Islam memandang bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan berdasarkan nilai-nilai agama dan moral. Al-Qur’an dan Sunah mengajarkan umat Islam untuk berbicara dengan baik, jujur, dan menghindari fitnah atau penghinaan terhadap individu atau kelompok. Pemahaman ini memberikan landasan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus sejalan dengan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab sosial. Dalam sebuah hadisnya, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, 5/2272: 5784)
Syekh ‘Abdul Azīz bin ‘Abdullāh bin Bāz, salah seorang ulama terkemuka abad ini, berpendapat bahwa hendaknya kita tidak membicarakan semua hal yang kita dengar. Hal ini sejalan dengan ajaran Rasulullah dalam sebuah hadisnya, beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang dikatakan dusta, jika ia menceritakan segala apa yang ia dengar.” (Ṣaḥīḥ Muslim, 1/8: 5)
Artinya, ketika suatu berita itu terbukti valid, tidak selalu berarti bahwa berita tersebut layak untuk disebarluaskan. Karena bisa jadi, berita valid tersebut akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat, lalu timbullah keresahan, kekacauan, dan keributan di tengah-tengah mereka. Hal ini sebagaimana perkataan ‘Abdullāh bin Mas’ūd raḍiyallāhu ‘anhu,
مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لَا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ، إِلَّا كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً
“Tidaklah Engkau menceritakan (suatu berita) kepada sekelompok orang, berupa berita yang tidak bisa mereka pahami, kecuali akan menjadi sumber kerusakan (keributan atau kekacauan) bagi mereka.” (Ṣaḥīḥ Muslim, 1/11)
Untuk berita-berita semacam itu, hendaknya diserahkan kepada pihak-pihak yang memiliki wewenang. Bisa jadi informasi itu bermanfaat, namun untuk kalangan terbatas, bukan kepada semua orang dengan tingkat pemahaman mencerna berita yang berbeda-beda.
Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa dalam bermedia sosial, setiap muslim wajib untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan, mempererat ukhuwah, dan memperkokoh kerukunan, baik intern umat Islam, antarumat beragama, maupun antarumat beragama dengan Pemerintah. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah, fitnah, adu domba, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Allah Ta’ālā berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Hujurat: 12)
Media sosial hendaknya dimanfaatkan sebagai media dalam menyebarkan kebaikan dan menghindari olok-olokan kepada sesama. Allah Ta’ālā berfirman, “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia, dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (Q.S al-Nisā’: 114)
Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ
“Tidaklah termasuk hamba yang mukmin (yang sempurna keimanannya), yaitu mereka yang selalu mengungkap aib, gemar melaknat, berperangai buruk, dan suka menyakiti.” (Sunan al-Tirmiżī, 4/350: 197)
Selain itu, dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa setiap muslim diharamkan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi negatif serta mencari-carinya. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak juga haram hukumnya.
Kebebasan berekspresi tidak berarti kebebasan untuk menyebarkan konten yang melanggar nilai-nilai agama atau merugikan individu atau masyarakat. Islam menekankan perlunya menjaga kehormatan dan martabat manusia serta melindungi hak-hak individu. Jika ekspresi di media sosial merugikan atau mengancam keamanan atau kesejahteraan orang lain, maka hal tersebut wajib dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan bersama.
Oleh karena itu, umat Islam hendaknya bijak dalam bermedia sosial dan tidak latah dengan kebebasan yang dielu-elukan oleh Barat. Umat Islam memiliki identitas yang agung dan mulia, tidak perlu mengekor kepada budaya Barat yang nyeleneh dan kebablasan atas nama kebebasan berekspresi. Karenanya, umat muslim memiliki kewajiban untuk mendidik dan memberikan pemahaman yang benar terkait ajaran agama dalam mengemukakan pandangan atau menyampaikan informasi kepada umat muslim lainnya, terutama pada generasi muda muslim. Pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang cara bertanggung jawab dalam berekspresi di media sosial akan dapat membantu umat Islam menghadapi tantangan ini. Wallāhu a’lam.
Oleh: Azwar Iskandar, S.E., M.Si, M.A.P., CBPA. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar)
Editor: Faisal Mursila
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi