Artikel ini akan membahas pertanyaan terkait fidyah bagi orang yang wafat dan meninggalkan utang puasa wajib. Pertanyaannya adalah sebagai berikut:
Pertanyaan:
Bagaimana caranya membayar fidyah orang yang sudah meninggal. Karena mamaku pernah tidak puasa selama sebulan karena sakit.
Jawaban:
Bismillah…
Semoga Allah Ta’ala mencurahkan rahmat dan ampunan-Nya atas ibu Anda, dan ibu kita semua yang telah wafat, serta menempatkannya bersama orang-orang yang shalih. aamiin.
Orang yang meninggal dunia dan memiliki utang puasa wajib, ada 2 kondisi:
Pertama: Bila dalam bulan Ramadhan ia sakit atau punya udzur dan tidak bisa sembuh hingga wafat. Artinya ia tidak sembuh dari sakitnya yang bisa membuatnya mengqadha puasanya, hingga wafat. Hukum orang seperti ini adalah tidak perlu dipuasakan, tidak juga dibayarkan fidyah/kaffaarah, karena ia wafat dalam keadaan punya udzur/sakit, dan Allah Ta’ala tidak membebani seorang hamba kecuali yang ia sanggupi. Ini disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6/367).
Kedua: Bila dalam bulan Ramadhan ia sakit/punya udzur lain, namun kemudian ia sembuh/udzurnya hilang, yang memungkinkan baginya untuk mengqadha, namun dalam masa sembuh tersebut ia tidak mengqadha puasanya karena mengundur-undurnya, atau ingin mengakhirkannya, maka ahli waris diberikan pilihan antara dua pilihan:
Pertama: Ia membayarkan fidyah untuknya dengan satu mud dari setiap hari hutang puasanya. Bila 30 hari, maka fidyah/kaffarahnya adalah 30 mud. Ini merupakan pendapat kebanyakan ahli ilmu, juga pendapat Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan selain mereka radhiyallahu’anhum. (lihat: Mushannaf AbdurRazzaq 4/240, dan Sunan Kubra 4/257, 4/254, dan juga lihat Al-Majmu’ 6/367).
Baca juga: Salurkan Amanah Donatur, Target Fidyah di Jumat Sediakan 45 Paket Makanan
Fidyah 30 mud ini, harus dibayarkan ke fakir miskin dengan makanan pokok, bisa sekaligus 30 mud, dan bisa juga dicicil setiap harinya. 30 mud ini juga bisa diserahkan kepada satu orang miskin, dan bisa dibagi-bagi pada beberapa fakir miskin. Wallaahu a’lam.
Kedua: Ahli warisnya berpuasa untuknya. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: ; Seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat, sedangkan ia meninggalkan utang puasa satu bulan, maka apakah saya harus mengqadhanya/melunasinya untuknya? Beliau menjawab: “Seandainya ibumu memiliki tanggungan utang (berupa harta), maka apakah kamu akan melunasinya untuknya?” Ia menjawab: “ya”. Maka Rasulullah pun bersabda : “(Jika demikian), maka utang terhadap Allah lebih berhak untuk dilunasi”. (HR Bukhari 1953 dan Muslim ; 1148)
Catatan: Jika seorang mayit memiliki hutang puasa wajib 30 hari, maka boleh bagi teman-temannya atau keluarganya yang berjumlah 30 orang untuk berpuasa serentak pada hari yang sama demi menggantikan hutang puasa sang mayit, dan puasa 30 orang ini telah menggantikan 30 hari dari hutang puasanya. Kebolehan hal ini telah difatwakan oleh beberapa ulama salaf diantaranya Al Hasan Al Bashri –sebagaimana yang disebutkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (sebelum hadis no. 1952)-.
Kesimpulannya: Bila ibu anda –rahimahalllah– tidak puasa karena sakit, dan tidak sembuh hingga wafat, maka kalian tidak perlu membayarkan fidyah, dan juga tidak perlu berpuasa untuknya. Namun bila beliau sempat sembuh namun mengundurkan qadha puasanya, maka kalian disunatkan untuk membayarkan baginya fidyah seperti yang dijelaskan sebelumnya, atau jika tidak, kalian bisa berpuasa atas namanya. Wallaahu a’lam.[]
Dijawab Oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. (Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)