Fikih Nazar: Pengertian, Syarat dan Jenis Nazar

Nazar menurut bahasa ialah berjanji akan melakukan perbuatan baik atau buruk. Adapun menurut syara’, nazar adalah janji untuk melakukan suatu kebaikan tertentu atau komitmen untuk melakukan suatu ibadah yang pada dasarnya tidak diwajibkan oleh syariat.

Pensyariatan nazar berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Menyempurnakan nazar-nazar mereka…” (QS. al-Hajj [22]: 29), juga firman-Nya, “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana,” (QS. al-Insan [76]: 7). Dan firman-Nya yang lain, “Apa pun infak yang kalian berikan atau nazar yang kalian janjikan, maka sungguh Allah mengetahuinya,” (QS. al-Baqarah [2]: 270).

Jadi, nazar ialah mewajibkan ibadah tertentu dalam tanggungan dengan atau tanpa syarat, Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya aku telah nazar berpuasa untuk Rabb yang Maha Pengasih,” (QS. Maryam [19]: 26).

Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- pernah menyampaikan hal tersebut seperti tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas -radhiallahu ’anhu-. Dia berkata, “Suatu hari, Nabi menyampaikan khutbah. Tiba-tiba seorang lelaki berdiri sambil bertanya tentang nazar, ‘Abu Isra’il bernazar hendak berdiri dan tidak akan duduk. Dia tidak akan berteduh, tidak akan berbicara dan akan berpuasa. Beliau menanggapi, ‘Suruhlah dia untuk berbicara, berteduh, duduk, dan menyelesaikan puasanya.”

Seluruh ibadah sunah hukumnya menjadi wajib jika dinazari. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat al-Bukhari dari Aisyah -radhiallahu ’anha- bahwa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda, “Barang siapa nazar berbakti kepada Allah, hendaklah dia berbakti kepada-Nya; barang siapa nazar untuk durhaka kepada Allah, jangan mendurhakai-Nya.”

Nazar hukumnya makruh. Hal ini sesuai dengan hadis al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- melarang nazar. Beliau bersabda, “Nazar tidak akan mengembalikan sesuatu, tetapi nazar hanya keluar dari orang bakhil.”

Nazar dianggap sah jika orang yang bernazar dan perkara yang dinazari memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat orang yang bernazar adalah sebagai berikut.

a. Beragama Islam

b. Baligh

c. Berakal

Dengan demikian, nazar orang kafir tidak sah karena dia tidak pantas beribadah atau tidak layak dibebani kewajiban ibadah seperti ihram haji atau umrah. Nazar yang dilakukan anak-anak dan orang gila juga tidak sah. Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda, “Kewajiban agama menjadi hilang bagi tiga orang: anak-anak sampai baligh, orang tidur sampai terbangun, dan orang gila sampai sembuh.”

Nazar harus diucapkan, sebagai contoh “Aku wajib melakukan sesuatu untuk Allah” atau “Aku wajib melakukan sesuatu.” Ibadah hanya diperuntukkan bagi Allah. Karena itu, ucapan nazar yang mutlak juga ditujukan untuk Allah Ta’ala.

Adapun syarat perkara yang boleh dinazari harus berupa ibadah atau ketaatan yang bersifat sunah seperti shalat, puasa, menjenguk orang sakit, mengiring jenazah, mengucapkan salam, mendoakan orang bersin, dan mengunjungi orang yang tiba dari bepergian. Sebab, syara’ menganjurkan semua itu dan hamba mendekatkan diri kepada Allah dengan amalan tersebut. Jadi, status hukum amal-amal tersebut seperti ritual ibadah lainnya.

Berdasarkan ketentuan di atas, nazar untuk melakukan maksiat tidak sah seperti nazar meminum minuman keras, membunuh seseorang, memukul atau mencacimakinya, berpuasa pada saat haid atau saat hari raya, dan bersedekah dengan harta yang bukan miliknya. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak sah nazar bermaksiat kepada Allah dan sedekah dengan harta yang bukan milik anak cucu Adam.”

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- menyebutkan, “Nazar tidak sah, kecuali untuk mendapatkan ridha Allah.” Beliau juga bersabda, “Barang siapa bernazar berbakti kepada Allah, berbaktilah kepada-Nya; dan barang siapa bernazar melakukan maksiat kepada Allah, janganlah mendurhakaiNya.”

Sedangkan perkara mubah seperti makan dan minum, tidak menjadi wajib sebab nazar. Hal ini sejalan dengan kisah Abu Isra’il yang bernadzar puasa di tengah terik matahari, sebagaimana telah disinggung sebelumnya.

Berikut ini jenis-jenis nazar :

Nazar Mu’allaq (yang Dikaitkan dengan Sesuatu)

Nazar mu’allaq yaitu bernazar untuk melakukan ketaatan jika meraih kebaikan atau terhindar dari keburukan.

Nadzar tersebut sesuai hadis yang Muttafaq ‘alaihi dari Ibnu Abbas -radhiallahu’anhu-, dia berkata, “Sa’ad bin ‘Ubadah memohon fatwa kepada Nabi mengenai ibunya yang wafat sebelum melaksanakan nazarnya. Beliau menjawab, ‘Lakukanlah nazarnya olehmu sebagai penggantinya,’” 

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas -radhiallahu’anhu- juga disebutkan, “Seorang perempuan mengarungi lautan. Dia bernazar, apabila Allah menyelamatkannya, dia akan berpuasa selama satu bulan. Namun, dia meninggal dunia sebelum nazar itu dilaksanakan, kemudian saudara perempuannya (atau ibunya) menemui Nabi dan menceritakan hal tersebut. Beliau menyuruh dia berpuasa sebagai penggantinya.”

Apabila seseorang berkata, “Jika Allah menyembuhkan sakitku, aku berjanji akan melakukan suatu ibadah untuk Allah,” maka dia wajib melakukan ibadah tersebut jika benar-benar sembuh. Namun, jika setelahnya dia berkata, “Insya Allah,” maka dia tidak dikenai kewajiban apa pun.

Jika orang yang bernazar tidak mengaitkan nazarnya dengan sesuatu, misalnya dia berkata, “Aku berjanji akan melaksanakan puasa atau shalat untuk Allah semata,” maka dia wajib memenuhinya. Hal ini sesuai hadis di atas, “Barang siapa bernazar berbakti kepada Allah, berbaktilah kepada-Nya.”

Jika seseorang bernazar melakukan ketaatan atas dasar kebencian atau marah, misalnya dia berkata, “Jika aku berbicara dengan fulan, aku wajib melakukan hal demikian,” maka dia boleh memilih antara memenuhi nazarnya atau membayar kafarat sumpah yaitu memilih antara memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud (0,8 liter makanan pokok), atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. Dalam riwayat Muslim, ‘Uqbah bin ‘Amir meriwayatkan bahwa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda, “Kafarat nazar sama dengan kafarat sumpah.”

Ketentuan hukum tersebut juga berlaku pada nazar yang mengandung maksiat yang kafaratnya sama dengan kafarat sumpah. Jadi, kita wajib memenuhi nazar taat, dan tidak wajib memenuhi nazar mubah, seperti nazar makan atau minum dan nazar maksiat.

Dari keterangan di atas dapat diklasifikasikan bahwa nazar mua’llaq ada dua jenis: nazar tabarrur (nazar yang dikaitkan dengan hal- hal baik) dan nazar lajaj wa ghadhab (nazar yang dikaitkan dengan kebencian dan emosi).

Nazar tabarrur ada dua, yaitu sebagai berikut :

Pertama, nazar mujazah. Yaitu komitmen untuk melakukan suatu ibadah sebagai balasan atas datangnya kenikmatan, selamat dari bencana, atau terhindar dari musibah. Misalnya seseorang berkata, “Jika Allah menyembuhkan sakitku,” atau “…menganugerahkan seorang anak (dan sebagainya), aku wajib beribadah hanya untuk Allah, seperti puasa, shalat, atau sedekah.” Apabila harapan tersebut terwujud, dia wajib melaksanakan ibadah yang telah menjadi komitmennya, sesuai pesan umum hadis di atas, “Barang siapa bernazar berbakti kepada Allah, berbaktilah kepada-Nya.”

Kedua, komitmen melaksanakan suatu ibadah sejak awal tanpa mengaitkan dengan suatu apa pun. Misalnya seseorang berkata, “Aku berjanji akan melaksanakan shalat, puasa, atau bersedekah hanya untuk Allah.” Nazarnya sah dan dia wajib memenuhinya.

Adapun nazar lajaj wa ghadhab yaitu menahan diri untuk mengerjakan suatu perkara atau memotivasi diri untuk mengerjakan sesuatu dengan cara mengaitkan komitmen menjalankan ibadah tertentu dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Nadzar demikian disebut juga sumpah lajaj wa ghadhab atau sumpah ghalaq.

Contohnya seperti ucapan, “Jika aku berbicara dengan fulan atau masuk rumahnya, aku berjanji akan berpuasa sebulan penuh, haji, atau shalat dan lain sebagainya.” Kemudian dia berbicara dengan fulan atau masuk rumahnya, dia wajib membayar kafarat sumpah. Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda, “Barang siapa bernazar melakukan maksiat kepada Allah, janganlah mendurhakai-Nya.”

Nazar yang Disandarkan pada Masa yang Akan Datang

Misalnya seseorang berkata, “Aku berjanji akan berpuasa pada bulan Rajab, mengerjakan salat dua rakaat pada hari Senin, atau bersedekah pada hari Jum’at hanya untuk Allah semata.” Maka dia wajib memenuhinya pada waktu yang telah ditentukan.

Nazar Haji

Apabila seseorang bernazar haji dengan berkendaraan, lalu melakukannya dengan berjalan kaki atau sebaliknya, maka dia dianggap telah memenuhi nazarnya. Apabila seseorang bernazar akan singgah ke Ka’bah, Masjid Nabawi, atau Masjidil Aqsha, maka dia wajib menunaikan hal tersebut. Dia wajib mengunjugi Ka’bah dengan niat haji atau umrah, mengerjakan shalat di Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, atau beri’tikaf.

Jika seseorang nazar hendak singgah ke selain tiga masjid di atas, maka dia tidak wajib menunaikannya.

Jika seseorang nazar hendak melakukan haji pada tahun ini, maka bila mampu menunaikannya pada tahun tersebut dia wajib melaksanakannya. Nazar haji tersebut menjadi utang dalam tanggungannya. Jika dia tidak mampu, kewajiban haji nazar tersebut gugur.

Apabila seseorang saat haji bernazar hendak memberikan kurban dan jika dia menentukannya seperti unta atau sapi, maka dia harus memenuhi kurban yang telah ditentukan. Jika dia tidak menentukan kurban yang akan diberikan (memutlakkan), maka dia harus berkurban domba yang berumur setahun, kambing berumur dua tahun, unta, atau sapi.

Demikianlah kurban yang dimaksud oleh syara’. Sebab itulah, nazar mutlak dikenai aturan tersebut. Selain itu, nazar memberikan kurban secara mutlak wajib disembelih di Tanah Suci. Jika kurban itu disembelih di luar Tanah Suci maka belum dianggap cukup.

Jika seseorang bernazar hendak memberi kurban di Tanah Suci, dia wajib menunaikannya di Tanah Suci. Namun, jika bernadzar kurban untuk daerah lain, dia wajib menunaikannya di daerah yang ditentukan. Aturan ini sesuai hadis dalam Sunan Abu Dawud dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, “Seorang wanita menemui Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lalu berkata, ‘Rasulullah, aku telah bernazar akan menyembelih kurban di suatu tempat tertentu, tempat kaum jahiliah biasa menyembelih. Beliau bertanya, ‘Apakah untuk selain Allah?’ Dia menjawab, ‘Tidak!’ Beliau kembali bertanya, ‘Apakah untuk berhala?’ Dia menjawab, ‘Tidak!’ Beliau bersabda, ‘Laksanakanlah nazarmu.’”

Nazar Puasa

Orang yang bernazar puasa setahun penuh, apakah wajib mengqadha semuanya jika ditinggalkan? Jawabannya, tidak wajib mengqadha hari-hari yang memang dilarang puasa seperti dua hari ‘Id, hari Tasyriq, dan saat haid atau nifas.

Jika seseorang bernazar puasa secara mutlak, maka dia hanya wajib menunaikan puasa sehari, karena minimal puasa adalah sehari. Apabila seseorang bernadzar puasa setahun penuh, dia harus mengerjakannya berturut-turut seperti berpuasa Ramadhan. Begitu masuk bulan Ramadhan, dia harus berpuasa Ramadhan karena telah ditetapkan oleh syara’, dan tidak boleh melakukan puasa nazar. Dia juga tidak wajib mengqadha sebagai pengganti puasa nazar karena puasa Ramadhan tidak masuk dalam nazar. Dia tidak boleh berpuasa nazar pada hari raya ‘Id dan hari Tasyriq karena hari-hari tersebut ditetapkan untuk berbuka, dan tidak wajib mengqadhanya karena nazar puasa pada hari-hari tersebut tidak diperbolehkan.

Jika seseorang bernazar akan berpuasa setiap hari Senin, dia tidak wajib mengqadha puasa beberapa hari Senin yang ada pada bulan Ramadhan karena tidak termasuk dalam nazar. Begitu juga hari senin yang bertepatan dengan hari yang dilarang puasa.

Apabila seseorang bernazar akan berpuasa pada hari kedatangan seseorang, maka nazarnya sah dan wajib ditunaikan.

Nazar I’tikaf

Apabila seseorang bernazar i’tikaf pada hari (dari pagi hingga petang hari) kedatangan fulan maka nazarnya sah. Jika fulan datang pada malam hari, dia tidak wajib melaksanakan apa pun karena tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika fulan datang pada siang hari, dia wajib melakukan i’tikaf pada sisa waktu yang masih ada dan tidak wajib mengqadha waktu yang telah lewat.

Apabila dia bernazar i’tikaf di salah satu dari tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha), dia harus menentukan salah satunya. 

Apabila dia bernazar i’tikaf di Masjidil Haram kemudian melaksanakannya di Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, atau dia bernazar i’tikaf di Masjidil Nabawi kemudian melaksanakannya di Masjidil Aqsha, maka i’tikafnya tidak sah, sebab Masjidil Haram lebih utama dari 2 masjid yang lain dan Masjid Nabawi lebih utama daripada Masjidil Aqsha. 

Sebaliknya, jika dia bernazar I’tikaf di Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, kemudian melaksanakannya di Masjidil Haram, atau nazarnya di Masjidil Aqsha kemudian melaksanakannya di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, maka nazarnya dianggap sah.

Nazar Shalat

Apabila seseorang bernazar shalat, dia wajib menunaikannya sebanyak dua rakaat, hal itu karena syara’ mengajarkan minimal shalat wajib adalah dua rakaat. Karena itu, nazar shalat secara mutlak dilaksanakan sesuai aturan ini.

Jika seseorang bernazar shalat di selain tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha), dia boleh melakukan shalat di selain masjid yang disebutkan dalam nazar. Sebab, kemuliaan dan keutamaan shalat di selain tiga masjid ini hampir sama. la tidak mendapat prioritas khusus dengan adanya nadzar.

Apabila dia bernazar shalat di salah satu dari tiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha), dia harus menentukan salah satunya. 

Apabila dia bernazar shalat di Masjidil Haram kemudian melaksanakannya di Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, atau dia bernazar shalat di Masjidil Nabawi kemudian melaksanakannya di Masjidil Aqsha, maka shalat tidak sah, sebab Masjidil Haram lebih utama dari 2 masjid yang lain dan Masjid Nabawi lebih utama daripada Masjidil Aqsha. 

Sebaliknya, jika dia bernazar shalat di Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, kemudian melaksanakannya di Masjidil Haram, atau nazarnya di Masjidil Aqsha kemudian melaksanakannya di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, maka nazarnya dianggap sah. 

Dalil keterangan di atas ialah hadis Abdullah bin Zubair riwayat Ahmad bahwa Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- bersabda, “Shalat di masjidku lebih utama daripada seribu shalat di masjid lain, kecuali di Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat seratus kali di masjidku ini.”

Dalam Sunan Abu Dawud, Jabir -radhiyallahu ‘anhu- meriwayatkan bahwa seorang lelaki berkata, “Rasulullah, aku telah bernadzar jika Allah membebaskan Mekah untukmu, aku akan shalat dua rakaat di Baitul Maqdis.” Beliau bersabda, “Shalatlah di sini.” Lelaki itu mengulangi perkataannya. Beliau bersabda, “Shalatlah di sini.” Dia kembali mengulang perkataan yang sama. Beliau bersabda, “Tetapkanlah sikapmu.” Shalat di Mekah lebih utama daripada salat di Baitul Maqdis sehingga gugurlah kewajiban bernazar tersebut.

Sedekah Harta

Apabila seseorang bernazar sedekah harta, dia wajib menyedekahkan semua hartanya, sesuai hadis yang telah dikemukakan, “Barang siapa bernadzar taat berbakti kepada Allah, taat berbaktilah kepada-Nya.” Adapun jika dia menentukan jenis hartanya, maka wajib menyedekahkan harta itu saja tanpa yang lainnya.

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening