Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang pedagang atas harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil jual beli barang dagangan selama setahun. Adapun nash atau dalil dari zakat perdagangan terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 267:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبتُم وَمِمَّآ أَخرَجنَا لَكُم مِّنَ ٱلأَرضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلخَبِيثَ مِنهُ تُنفِقُونَ وَلَستُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيد
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen.” (HR. Al-Bukhari)
Berikut adalah cara perhitungan untuk zakat perdagangan

__
Mari segera tunaikan zakat!
▶️ Transfer Zakat
Bank Syariah Indonesia (BSI) 496 900 9008
An. Wahdah Inspirasi Zakat
Bank Muamalat 801 004 8366
An. Lazis Wahdah
▶️ Zakat Online klik :
https://wiz.or.id/zakat/
▶️ Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat : 082315900900
Mohon sebarkan informasi ini agar makin banyak yang ikut membantu. Jazakumullahu khairan.
Luaskan Manfaat Sedekah Anda