HARTA YANG WAJIB DITUNAIKAN ZAKATNYA
Sahabat Inspirasi, Allah mewajibkan kita membayar Zakat untuk membersihkan diri dan harta kita. Umat Islam seharusnya paham betul bahwa di dalam setiap harta yang Allah berikan pada kita, terdapat hak orang lain
Dan, perintah zakat ini juga meupakan salah satu dari rukun Islam. Namun banyak yang masih belum tahu, harta apa saja ya kira-kira yang terkena wajib zakat?
.
.
Ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama mengenai harta yang sudah wajib dibayarkan zakatnya, yaitu:
1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar
Kelima ini bisa terdiri dari beberapa jenis zakat. Ada yang berasal dari profesi, ladang, tambang, saham, usaha-usaha, tabungan, dan lainnya. Untuk lebih jelasnya sahabat bisa kunjungi: https://sedekahplus.com/zakat
Transfer Zakat
Rekening Zakat
Bank Syariah Mandiri 496 900 9008
Bank Muamalat 801 004 8366
BNI Syariah 400 123 4008
BRI Syariah 100 660 4206
An. Wahdah Inspirasi Zakat
Zakat Online klik :
https://sedekahplus.com/campaign/67/zakat-penghasilan
Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat : 085315900900
@wahdahinspirasizakat | www.wiz.or.id | www.sedekahplus.com
