hikmah zakat

Disyariatkannya zakat membawa hikmah yang indah dan terpuji yang tidak terhitung banyaknya, di antaranya:

1.Mensucikan harta dan mengembangkannya, mendatangkan keberkahan di dalam hartanya, menghilangkan kejelekan dan keburukan hartanya, dan menguatkan hartanya dari kehilangan dan kehancuran.

2. Mensucikan dan membersihkan orang yang berzakat dari sifat kikir dan bakhil, membersihkan dirinya dari dosa dan kesalahan, dan membiasakan untuk berderma dan berinfaq di jalan Allah Azza wajalla.

3. Orang yang fakir menjadi lapang, orang yang kesulitan dan kesusahan menjadi terpenuhi kebutuhannya.

4. Menguatkan rasa saling menopang, saling menolong, dan saling cinta di antara individu masyarakat. Tatkala seorang yang kaya memberikan zakat maalnya kepada saudaranya yang fakir, yang semula bisa jadi di dalam hati orang yang fakir terdapat iri dan menginginkan hilangnya kenikmatan yang dimiliki orang yang kaya, dengan zakat itulah rasa iri menjadi hilang dan menjadi rasa aman.

5. Zakat sebagai wujud syukur seorang Muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas harta yang dikaruniakan kepadanya, dan sebagai wujud ketaatan kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan merealisasikan perintah-Nya.

6. Zakat menunjukkan shiddiqul iman (kejujuran iman) seorang Muslim. Harta adalah sesuatu yang dia cintai, tidaklah ia mengeluarkannya kecuali kepada yang lebih dia cintai daripada kecintaannya terhadap harta. Karena inilah penamaan shadaqah, pencarian yang jujur pemilik harta terhadap kecintaan Allah Azza wajalla dan keridhaan-Nya.

7. Zakat menjadi sebab mendatangkan keridhaan Rabbuna Jalla wa ’Ala, menurunkan kebaikan-kebaikan, menghilangkan kesalahan-kesalahan, dan selainnya.

(Diringkas dari Kitab Fiqhul Muyassar fii Dhau al-Kitabi wa as-Sunnah)

———————

Tata Cara Menghitung Zakat Harta: https://wiz.or.id/blog/tata-cara-penghitungan-zakat-harta/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *