Ilustrasi hukum bertepuk tangan

Artikel ini akan membahas sebuah pertanyaan terkait hukum bertepuk tangan khususnya ketika mengajar anak-anak TK. Adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:

Pertanyaan:

Mau tanya ustadz, tentang hukum bertepuk tangan ketika mengajar anak-anak TK, bolehkah?

Jawaban:
Bismillah…
Hukumnya boleh insya Allah, bila hal tersebut dilakukan agar anak-anak semakin semangat belajar dan memudahkan mereka dalam mencerna pelajaran, khususnya ketika seorang anak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan padanya. Hal inilah yang juga difatwakan oleh Syaikh Ibnul-Utsaimin rahimahullah (Silsilah Kitab Da’wah: Fatwa Syaikh Ibnul-Utsaimin: 3/164).
Adapun tepuk tangan yang terlarang dalam Islam adalah bila menjadikannya sebagai bentuk atau amalan ibadah sebab hal ini merupakan bentuk tasyabbuh/menyerupai orang-orang kafir dalam ibadah mereka sebagaimana dalam firman-Nya:

Artinya: “Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Al-Anfal: 35)

Adapun seorang wanita maka dibolehkan baginya untuk bertepuk tangan dalam shalat bila sang imam melakukan kesalahan dalam shalatnya.  Sebagaimana dalam hadis tentang cara menegur sang imam yang salah: “Tasbih itu untuk kaum laki-laki dan tepuk tangan itu untuk kaum wanita”. (Muttafaq ‘Alaih).

Demikianlah artikel tentang hukum bertepuk tangan khususnya ketika mengajar. Anda juga dapat membaca artikel lainnya terkait konsultasi syariah.

✏Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc., MA. hafizhahullah (Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)