Ilustrasi Melanggar Sumpah Wajib Membayar Denda

Artikel ini akan membahas Q&A terkait apakah saat melanggar sumpah wajib membayar denda, meski berkali-kali. Berikut adalah pertanyaannya!

Pertanyaan:

Mohon jawabannya Ustadz, apakah bagi orang yang melanggar sumpah yang sama selama berulang kali, juga diharuskan membayar kaffarah (denda) selama berulang kali pula?

Jawaban:
Bismillaah…
Perlu diketahui bahwasanya Allah Ta’ala tidaklah menyukai banyaknya sumpah manusia, sebab hal ini merupakan sarana untuk tidak memuliakan Allah Ta’ala, bahkan bisa saja cenderung mempermainkan-Nya. Allah Ta’ala telah mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya:

Artinya: “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi terhina”. (QS Al-Qalam: 10).

Juga mengingatkan kita agar jangan banyak bersumpah serta jangan menyalahgunakannya: 

Artinya: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia, dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Al-Baqarah: 224).

Adapun hukum perkara yang anda tanyakan maka bisa dibagi menjadi dua:

Pertama: Bila anda bersumpah beberapa kali atas suatu perkara, misalnya bersumpah sepuluh kali tidak ingin pergi ke tempat tertentu (Wallaahi/Demi Allah saya tidak akan pergi ke pantai: 10 kali), lalu anda melanggarnya satu kali atau lebih; maka anda cukup membayar satu kaffarah sumpah saja, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu dan banyak ulama tabiin.

Hanya saja problem lainnya adalah bila anda bersumpah untuk tidak pergi ke tempat tersebut, lalu melanggarnya, kemudian bersumpah lagi, lalu kemudian melanggarnya, dan seterusnya berulang-ulang.

Maka apakah bila anda belum membayar kaffarah disetiap melanggar tersebut, lalu ingin membayarnya; cukup membayar satu kaffarah saja karena jenis sumpah dan pelanggarannya sama? Ataukah masing-masing pelanggaran harus dihitung satu kaffarah sehingga bila ia dua kali melanggar dalam sumpah yang sama maka wajib membayar dua kaffarah?

Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini, namun yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwasanya setiap kali bersumpah lalu melanggar maka dihitung wajib satu kaffarah dengan dalil bahwa sumpahnya berkali-kali dan pelanggarannya juga berkali-kali, sehingga mestinya kaffarahnya juga sesuai dengan jumlah sumpah beserta pelanggarannya tersebut.

Kedua: Bila sumpah tersebut atas beberapa perkara, misalnya bersumpah untuk tidak makan nasi, dan tidak minum susu, dengan mengatakan “Wallaahi (Demi Allah) saya tidak mau makan nasi dan tidak minum susu”. Maka bila melanggar salah satunya atau keduanya, anda wajib membayar satu kaffarah saja sesuai kesepakatan para ulama rahimahumullah.

Ketiga: Namun bila perkara yang ia sumpahkan banyak yang masing-masing perkara tersebut disebutkan sumpah atasnya seperti: Wallaahi/Demi Allah saya tidak mau masuk kuliah, Wallaahi/Demi Allah saya tidak mau makan bubur, Wallaahi/Demi Allah saya tidak mau masak.

Jika anda melanggar satu dari tiga ini maka cukup membayar satu kaffarah, bila dua maka wajib membayar dua kaffarah, demikian pula bila melanggar tiga-tiganya maka wajib membayar tiga kaffarah. Ini juga sesuai kesepakatan para ulama rahimahumullah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. (lihat: Al-Mughni: 9/514-515).

Demikianlah artikel tentang pertanyaan terkait apakah saat melanggar sumpah wajib membayar denda. Anda juga dapat membaca artikel lainnya terkait konsultasi syariah.

Dijawab oleh: Ustadz Maulana La Eda, Lc., MA. hafizhahullah (Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)