Artikel ini membahas hukum meniatkan pahala kurban untuk satu keluarga.
Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana tentang aturan berqurban, apakah per orang atau per keluarga?
JAWABAN
Bismillaah…
Boleh hukumnya meniatkan kurban hanya untuk diri pribadi, dan juga untuk keluarga, sesuai dalil umum tentang masalah ini, yaitu hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa ketika beliau menyembelih hewan kurban beliau berdoa: “Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad” lalu beliau menyembelihnya. (HR Muslim: 1967).
Juga hadits: ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih).
Hadis ini menunjukkan bolehnya meniatkan kurban untuk satu keluarga. Wallahu a’lam.
Baca juga: Larangan Memberi Upah Berupa Daging Kepada Penjagal Kurban
✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi