Larangan Memberi Upah Berupa Daging Kepada Penjagal Kurban

Artikel ini membahas mengenai larangan memberi upah berupa daging kepada penjagal kurban.

Pertanyaan:

Apa batasan larangan memberi upah dengan daging kurban kepada penjagal? Apakah sama sekali tidak diberikan daging atau bagaimana? Dan apakah panitia penjagal, pengiris daging, dan lain-lainl dari segenap panitia tidak boleh mengambil daging kurban untuk dimasak sebagai konsumsi panitia di hari penyembelihan karena katanya itu bisa berarti upah kerja bagi panitia dari daging kurban? Jazakallahukhairan

Jawaban:

Bismillaah…
Berdasarkan adanya larangan dalam hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam maka hukum memberikan daging hewan kurban sebagai gaji atau upah yang diberikan pada panitia kurban baik penjagal, atau lainnya, adalah haram, yaitu hadits shahih: bahwa Ali radhiyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurus penyembelihan ontanya, bersedekah/membagi-bagikan dagingnya, kulitnya, dan pelapis badannya, dan agar saya tidak memberikan penjagal dari hal tersebut (dari bagian hewan tersebut), dan beliau bersabda:
“Kami akan memberikannya (gaji) dari harta kami sendiri (bukan dari daging hewan tersebut)”. (HR Muslim: 1317).

Alasan pengharaman ini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/385): “Karena memberikan (penjagal) sebagian dari daging hewan tersebut sebagai ganjaran pemotongannya sama halnya dengan melakukan praktek jual beli dengan daging tersebut, padahal hewan kurban itu tidak boleh diperjualbelikan sedikitpun”.

Akan tetapi bila penjagal atau panitia tersebut miskin, maka boleh memberikannya daging hewan kurban tersebut, tapi ingat dengan niat karena dia berhak menerimanya sebagai orang miskin, bukan sebagai gajinya sebagai panitia kurban (sebagaimana yang juga disebutkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya), sebab panitia hendaknya diberikan gaji berupa uang atau barang lain selain daging hewan kurban tersebut. Wallaahu a’lam.

Baca juga: Mau Berkurban Tapi Tanpa Sengaja Memotong Rambut dan Kuku

✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening