Hukum Wanita Haid Memotong Kuku, Mencukur Rambut, dan Membaca Qur’an dari HP

Artikel ini adalah konsultasi syariah terkait Hukum Wanita Haid Memotong Kuku, Mencukur Rambut, dan Membaca Qur’an dari HP.

Pertanyaan:

Afwan ustadz, mohon penjelasan untuk wanita yang sedang haid, apa hukumnya memotong kuku, mencukur rambut, dan baca Qur’an dari HP atau gadget lainnya? Terima kasih.

Jawaban:

Bismillaah.

Pertama: Hukum Menggunting Kuku dan Mencukur Rambut Bagi Wanita Haid

Bagi wanita haid tetap dibolehkan untuk menggunting kuku atau mencukur rambut tatkala haid karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.

Sebagian ulama memang ada yang melarang wanita haid atau orang junub untuk memotong kuku, atau mencukur rambut, atau mengeluarkan darah, karena setiap yang dipotong atau dikeluarkan tersebut akan meminta untuk disucikan hari kiamat kelak (sebagaimana disebutkan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin: 2/51).

Akan tetapi pernyataan Imam Al-Ghazali ini telah dibantah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa ini tidak memiliki dalil sama sekali. (Sebagaimana dalam majmu fatawa: 21/121)

Dan juga dinafikan oleh Para Fuqaha Syafiiyah lainnya (sebagaimana dalam Tuhfah Al Muhtaaj: 4/56).

Kedua: Hukum Membaca al-Qur’an Lewat HP Bagi Wanita Haid

Hukumnya boleh karena wanita haid tetap dibolehkan untuk membaca al-Quran tanpa menyentuhnya secara langsung. Adapun HP maka ia bukanlah al-Qur’an yang diharamkan untuk disentuh sehingga wanita haid tetap bisa menyentuhnya sambil membaca al-Qur’an lewat aplikasi Qur’an.

Wallaahu a’lam

Baca juga: Hukum Donasi ke Yayasan Non-Islam

✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening