JENIS-JENIS HEWAN YANG DIQURBANKAN
Tahukah kamu bahwa sangat penting untuk mengetahui jenis hewan qurban yang boleh disembelih? Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Hajj ayat 34, hewan yang dapat diqurbankan adalah golongan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak), yakni unta, sapi, atau kambing
Meskipun demikian, menurut pendapat para ulama, terdapat jenis hewan lain yang boleh diqurbankan, yakni domba (setara dengan kambing) dan kerbau (setara dengan sapi). Jenis hewan ternak, seperti ayam, angsa, ikan, kuda, maupun burung tidak dapat digunakan sebagai hewan qurban.
Kendati para ulama sepakat bahwa seluruh hewan ternak dapat diqurbankan, terdapat sedikit perbedaan mengenai keutamaan hewan yang hendak dijadikan qurban. Imam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa hewan yang paling utama diqurbankan adalah domba atau kambing kemudian sapi. Sementara Imam Syafi’i berpendapat bahwa hewan yang paling utama dijadikan qurban adalah unta dan sapi kemudian kambing
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, terdapat hal yang lebih penting untuk kamu ingat, yakni ketentuan hewan yang dapat diqurbankan. Agar kamu tidak bingung, simak info singkat @wahdahinspirasizakat seputar jenis hewan qurban dan ketentuannya berikut ini yah.
Yuk bersama berbagi berkah qurban hingga ke pelosok nusantara;
– Qurban Sapi: Rp 2.000.000/bagian atau Rp 14.000.000/ekor
– Qurban Kambing: Rp 2.250.000/ekor
Syariah Mandiri 459 900 900
BNI Syariah 500 123 5005
Bank Muamalt 801 004 83 67
A.n Wahdah Inspirasi Zakat
Untuk amanah pencatatan harap tambahkan nominal 280, Contoh Rp 2.000.280