KETENTUAN ZAKAT MAAL
Ada beberapa ketentuan tentang harta (maal) yang harus dikeluarkan untuk zakat, Antara lain :
1. Kepemilikan penuh, artinya harta tersebut bukan barang pinjaman, barang yang belum lunas, dan barang curian. Harta tersebut dimiliki sempurna, dimiliki seutuhnya
2. Lebih dari kebutuhan biasa, artinya adalah sudah bukan kebutuhan pokok yang jika itu ditunaikan zakatnya maka akan tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok
3. Telah mencapai haulnya, artinya dimiliki satu tahun penuh dalam kalender hijriyah
4. Telah mencapai Nishob, artinya harta yang dimiliki minimal senilai 85 Gram Emas. ( Harta yang disimpan berupa Tabungan Uang, Emas yang tidak menjadi perhiasan, Nilai barang yang diperniagakan )
Zakatmu bisa menjangkau mereka. Bersama @wahdahinspirasizakat, ayo tunaikan zakat hartamu untuk membantu sesama selama Ramadhan nanti
Bank Syariah Indonesia (BSI) 496 900 9008
BNI Syariah 400 123 4008
Bank Muamalat 801 004 8366
An. Wahdah Inspirasi Zakat