Artikel ini adalah konsultasi syariah terkait yang mana lebih utama antara memberi makanan sahur atau sajian buka puasa.
Pertanyaan:
Apakah sama pahala memberi makan orang sahur dengan berbuka? Apakah ada disunnahkan nabi?
Radian, Yogyakarta
Jawaban:
Memberi makan sahur merupakan sunnah mahjurah/yang banyak dilalaikan oleh orang-orang pada zaman ini, padahal para salaf rahimahumullah banyak melakukan amalan ini.
Di antara keutamaan memberi makan sahur ini adalah:
1. Bahwa makanan sahur sangatlah berkah sebagaimana dalam hadis shahih popular Muttafaq ‘Alaih; “Bersahurlah karena pada makanan sahur itu terdapat berkah”. Dan orang yang menyediakannya tentunya sangat diharapkan untuk mendapatkan keberkahan yang berasal dari makanannya ini.
2. Makanan sahur diberikan agar orang yang berpuasa menjadi kuat dalam menjalankan ibadah puasa yang merupakan rukun Islam. Sehingga sangat diharapkan pahala yang ia dapatkan dari puasa tersebut juga didapatkan oleh orang yang memberinya makanan sahur yang menyebabkan ia bisa kuat dalam menjalani puasa. Sesuai hadis shahih popular; “Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka akan mendapatkan pahala orang yang melakukannya” (HR Muslim: 3/1506).
3. Makanan sahur lebih utama daripada makan berbuka puasa, karena makanan sahur disifati sebagai makanan yang berkah, dan tidak demikian halnya dengan makanan berbuka. Sehingga memberikan makanan sahur diutamakan daripada memberikan makanan berbuka. Bahkan diantara keutamaan lain orang yang sahur adalah hadis shahih: HR. Ibnu Hibban (3467) dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat (Allah mencurahkan rahmat-Nya dan para malaikat mendoakan) atas orang yang bersahur”. Keutamaan ini juga tentunya bisa saja didapatkan oleh orang yang memberikan makanan sahur, sebagaimana hadits “Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka akan mendapatkan pahala orang yang melakukannya”
Dari beberapa hal di atas, sebagian ulama –termasuk Syaikh Muhaddits Abdul ‘Aziz Al-Tharifi dan Syaikh Faqih Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi- berpendapat bahwa memberikan makanan sahur lebih utama daripada memberikan makanan berbuka.
Orang yang memberikan makanan berbuka akan mendapatkan pahala, apalagi orang yang berpuasa tersebut dalam kondisi haus dan lapar. Namun tentunya, pahala ini juga didapatkan oleh orang yang memberikan makanan sahur, bahkan lebih utama karena makanan sahur bertujuan untuk menguatkan orang-orang yang berpuasa di siang hari, sedangkan tujuan makanan berbuka adalah agar menandai berakhirnya puasanya dan agar menguatkan orang berpuasa untuk beribadah pada malam harinya. Dan tentu membantu orang dalam melaksanakan kewajiban/rukun Islam (puasa) lebih utama daripada membantu orang yang melaksanankan sunnah.
Sebagai faedah, kami mengutip ucapan Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hafidzhahullah (Anggota Haiah Kibar Ulama Arab Saudi) dalam Syarah Sunan Tirmidzi: “Diantara yang saya ingatkan adalah bahwasanya banyak orang yang sangat memperhatikan pemberian makanan berbuka, ini pasti memiliki keutamaan besar, akan tetapi bagaimana menurutmu tentang keutamaan makanan yang bisa membuat orang-orang terbantu puasanya yaitu memberikan makanan sahur yang banyak dilalaikan oleh banyak orang pemberian makan sahur adalah pemberian makanan agar orang-orang terbantu dengannya dalam menjalankan kewajiban puasa.
Banyak keluarga miskin dan fakir yang sangat membutuhkan makanan, diantara mereka ada yang sabar menjadikan makanan berbukanya sebagai makanan sahurnya, lantaran kemiskinannya, maka bila engkau memberikan mereka makanan sahur agar mereka bisa terbantu dalam menjalankan kewajiban puasa, tentunya lebih utama.
Membantu orang lain agar kuat dalam menjalankan kewajiban (seperti memberikan makanan sahur), merupakan sarana yang lebih agung dan lebih utama daripada membantunya untuk mengakhiri sebuah kewajiban (memberikan makan berbuka), sebab itu para ulama berkata bahwa hadits keutamaan memberikan berbuka puasa (“Barangsiapa yang memberikan makanan berbuka pada orang berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala puasanya, tanpa mengurangi pahala orang yang puasa tersebut sedikitpun”) merupakan peringatan/penyebutan suatu amalan yang lebih rendah keutamaannya, demi mengisyaratkan amalan yang lebih tinggi keutamaannya (yaitu pemberian makanan sahur)”. Wallaahu a’lam.
Baca juga: Bagaimana Hukum Sedekah ke Pengemis Dalam Islam?
✏Dijawab Oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. MA. (Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)