LAZIS Wahdah -Majalah Sedekah Plus Edisi 39
LAZISWahdah.com 
– Seorang istri adalah pendamping hidup, pelipur lara dan penenang jiwa yang disiapkan oleh Allah Ta’ala untuk seorang laki-laki sebagaimana dalam firman suci-Nya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Rum: 21). Ayat ini juga sekaligus menegaskan bahwa seorang istri laksana tempat teduh bagi suami untuk bernaung, bahkan dalam ayat lain istri juga diibaratkan sebagai sebuah pakaian nyaman yang menyempurnakan jati diri seorang suami, sebagaimana firman-Nya, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”. (QS. Al-Baqarah: 187).Pernikahan merupakan perkara sakral dan akad mulia di mata masyarakat muslim dengan berbagai keistimewaan dan fadilah yang sebagiannya telah disebutkan sebelumnya. Namun nampaknya ada banyak ikatan adat dan kebiasaan dalam masyarakat yang sering kali membuat ikatan suci ini begitu sulit terlaksana, dan terkesan begitu memberatkan, mulai dari pemilihan kriteria calon mempelai yang lebih menitikberatkan sisi materi dan kekayaan, mahalnya mahar atau mas kawin yang mesti disiapkan oleh seorang calon suami, hingga biaya acara pesta pernikahan yang biasanya terlampau mewah. Tentunya hal ini menjadi salah satu faktor terbesar dari terlambatnya para pemuda dan pemudi Islam dalam menjalankan bahterai rumah tangga yang mereka idam-idamkan.

Ironisnya, keterlambatan pernikahan ini sering kali menimbulkan berbagai fitnah dan kerusakan, utamanya berkaitan dengan menyebarnya pernikahan yang tidak syar’i, kawin lari, hamil di luar nikah, perzinaan, penyakit seksual (LGBT), dan berbagai problem sosial lainnya. Bahkan negeri atau masyarakat yang biasanya mempersulit adanya ikatan suci pernikahan ini, diberikan hukuman oleh Allah Ta’ala dengan tingginya angka perceraian dan pertikaian pasutri.

Pembahasan selengkapnya bisa anda baca di Majalah Sedekah Plus Edisi 39 yang telah terbit.

📞 Info & Pemesanan Tlp/SMS/WA 085315900900

🌷 Begabunglah dengan para Muhsinin yang telah menjadi Donatur Rutin LAZIS Wahdah Se-Indonesia. Donasi Anda untuk Dakwah, Tahfizh, Yatim dan Dhuafa. Silahkan SMS/WA ke 085315900900 Ketik: DB/Nama/Alamat/Transfer atau Tunai/Jumlah Donasi

🎁 Insya Allah bagi para Donatur akan Majalah Sedekah Plus tiap bulan yang berisikan; Info Aneka Kegiatan LAZIS Wahdah, Laporan donasi, Artikel Islami, Konsultasi syariah, dll. Anda juga akan mendapatkan BC WA; layanan pesan-pesan nasehat setiap hari.

📻 Info Kegiatan & Program LAZIS Wahdah kunjungi
Web : www.laziswahdah.org
Facebook : https://goo.gl/a2Xkh0
Instagram : https://goo.gl/nBbvTv
Twitter : https://goo.gl/lkt51n
Telegram : https://goo.gl/53rp3E

💌 Silahkan dishare

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *