Mau Berkurban Tapi Tanpa Sengaja Memotong Rambut dan Kuku

Artikel ini membahas mengenai seseorang yang mau berkurban tapi tanpa sengaja memotong rambut dan kuku.

PERTANYAAN:

Bagaimana jika orang yg hendak berkurban tanpa sengaja memotong rambut atau kuku, apakah qurbannya batal?

JAWABAN:

Bismillaah…
Pertama: Perlu diketahui bahwa hukum memotong kuku dan mencukur bulu-bulu badan bagi orang yang ingin berkurban adalah Sunat. Dalilnya hadits Ummi Salamah:
“Bila 10 hari awal dzulhijjah telah masuk sedang kamu ingin berkurban maka janganlah mengambil/memotong rambutnya (termasuk bulu-bulu badan) dan kuku-kukunya” (HR Muslim).

Walaupun sebagian ulama utamanya dari beberapa ulama madzhab hanabilah mewajibkannya dengan dalil bahwa perintah dalam hadis ini menunjukkan wajib, namun yang benar dan sesuai pendapat jumhur ulama adalah sunat saja bukan wajib karena perintah diatas dirubah hukumnya oleh amalan nabi kita yang diriwayatkan oleh Aisyah dalam Shahihain: bahwa beliau membawa hadyu dari Madinah dan tidak menjauhi apa yang dijauhi oleh orang-orang yang ihram.

Diantara yang dijauhi oleh orang yang ihram adalah memotong kuku dan mencukur rambut tapi Nabi shallallahu’alaihi wasallam tetap melakukannya walaupun beliau membawa dan akan menyembelih hadyu (termasuk diantaranya kurban).

Kedua: Bila hukumnya adalah sunat, maka sangat dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur bulu-bulu badan bagi orang yang berkurban.

Ketiga: Olehnya karena hukumnya sunat, maka:

-Orang yang mencukur bulu-bulu atau memotong kukunya tidaklah dikenakan dosa. Bahkan bila kuku tersebut panjang atau bulu-bulu yang ada ditubuhnya panjang hingga mengganggu dan tidak mengenakkan hendaknya ia memotongnya atau mencukurnya karena itu lebih utama baginya.

-Orang yang sengaja mencukur bulu dan memotong rambutnya tidak membatalkan kurban dan tidak pula mengurangi pahalanya, karena hal ini bukan termasuk syarat, rukun atau wajib-wajib kurban bahkan bukan merupakan sunat-sunat kurban yang berkaitan langsung dengan kurban sehingga ia tetap mendapatkan pahala kurban secara sempurna hanya saja dia tidak mendapatkan pahala meninggalkan potong kuku dan cukur bulu-bulu yang ada ditubuhnya.

-Orang yang tidak sengaja melakukannya tidak dikenakan apa-apa dan dia tetap mendapatkan pahala meninggalkan cukur bulu dan potong kuku secara sempurna bila setelah ingat ia kemudian tidak melakukannya lagi karena ia melanggarnya bukan dengan sengaja. Wallaahu a’lam.

Baca juga: Larangan Memberi Upah Berupa Daging Kepada Penjagal Kurban

✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah)

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening