Ulama Sepakat tentang keharaman menggunakan simbol agama lain. Karena masuk kedalam hukum tasyabbuh.
Kata “tasyabbuh” berasal dari kata “tasyabbaha”, yang bermakna al-tamtsiil (menyerupai). Yang menurut istilah para fuqaha, tasyabbuh bermakna menyerupai atau meniru-niru perkataan, perilaku, dan kebiasaan orang-orang kafir.
Seluruh ulama sepakat bahwa Tasyabbuh bil Kuffar, (menyerupai orang kafir) dalam bentuk menggunakan simbol agama mereka, mengikuti tata cara ibadah mereka dan segala yang terkait dengan agama orang kafir haram hukumnya.
Ini didasarkan kepada nas hadits :
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad)
Sumber: Konsultasi Syariah
—
Aku (Adi bin Hatim ath-Tha’i) datang kepada Nabi Muhammad ﷺ sedangkan di leherku terdapat salib dari emas, maka Nabi ﷺ menasehatiku,
“Wahai Adi jatuhkan berhala ini dari lehermu.” (HR Tirmidzi)
———-
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi