Apakah perbedaan mani madzi dan wadi? Jika anda tidak tahu, konsekuensinya shalat Anda bisa jadi tidak sah ketika salah satu dari mani madzi dan wadi keluar, karena ada yang hukumnya najis dan ada yang mengharuskan mandi. Apa saja perbedaan mani madzi dan wadi? Serta bagaimana hukumnya?
Madzi (المذي)
مذي bisa dibaca madzyun (dan ini yang paling fasih dan terkenal), madziyyun dan madzi, adalah cairan putih, tidak kental, lengket, keluar ketika syahwat meningkat misalnya karena bercumbu rayu, foreplay atau berfikir untuk berjimak. Ketika keluar, seorang tidak merasakan kenikmatan dan tidak disertai rasa lemas, dan boleh jadi tidak disadari keluarnya. Madzi adalah najis dan keluarnya membatalkan wudhu. Karenanya harus dibersihkan, baik yang mengenai badan atau pakaian, berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَكُنْتُ أَسْتَحْيِيْ أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَاطِمَةَ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ اْلأَسْوَدِ، فَسَأَلَهُ فَقَالَ : يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ (أخرجه البخاري ومسلم)
“Saya seorang laki-laki yang sering keluar madzi. Namun saya malu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena kedudukan putrinya Fathimah, maka saya memerintahkan al-Miqdad bin al-Aswad, lalu dia bertanya kepada beliau dan beliau menjawab : “(Perintahkan) dia untuk mencuci kemaluannya dan berwudhu” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Wadi (الودْي)
Wadi (al-wadyu) adalah cairan putih, kental dan keluar saat kencing atau sebelumnya, tidak ada kaitannya dengan syahwat. Hukum wadi sama dengan hukum air kencing, yaitu najis dan keluarnya membatalkan wudhu.
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : اَلْمَني وَالْوَدْيُ وَاْلمَذْيُ : أَمَّا اْلمَني فَهُوَ الَّذِيْ مِنْهُ اْلغُسْلُ، وَأَمَّا اْلوَدْيُ وَاْلمَذْيُ فَقَالَ : ِاغْسِلْ ذَكَرَكَ – أَوْ مَذَاكِيْرَكَ – وَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلَاةِ. (رواه البيهقي)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata : “Mani, wadi dan madzi : adapun mani maka wajib mandi karenanya, sedangkan wadi dan madzi beliau berkata : “Cucilah dzakarmu dan berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat” (HR al-Baihaqi)
Mani (المني)
Cairan kental, putih, baunya khas seperti mayang kurma (menyerupai bau adonan), keluarnya terpancar dan ketika keluar seorang merasakan kenikmatan dan disertai rasa lemas.
Pada wanita warnanya kuning dan encer, namun kadang juga putih. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ اْلمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ (روا ه مسلم)
“Sesungguhnya mani laki-laki kental, putih, sedangkan mani wanita encer, kuning”
Ulama berbeda pendapat apakah mani najis atau suci. Pendapat yang mengatakan najis berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْسِلُ المَنِيِّ ثُمَّ يَخْرُجُ إلَى الصَّلَاةِ فِيْ ذَلِكَ الثَّوْبِ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الغَسْلِ فِيْهِ. (أخرجه البخاري ومسلم)
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci mani kemudian keluar untuk shalat dengan pakaian tersebut, dan saya melihat bekas cucian pada pakaian tersebut” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa air mani itu dicuci, ini menunjukkan bahwa mani itu najis. Karenanya Imam Malik mengatakan wajib dicuci, baik dalam keadaan basah ataupun kering. Adapun Imam Abu Hanifah maka beliau mengatakan cukup dikerik jika mani itu kering.
Dari Abdullah bin Syihab al-Khaulani berkata :
كُنْتُ نَازِلِاً عَلَى عَائِشَةَ فَاحْتَلَمْتُ فِي ثَوْبَيَّ، فَغَمَسْتُهُمَا فِي اْلمَاءِ، فَرَأَتْنِيْ جَارِيَةٌ لِعَائِشَةَ، فَأَخْبَرَتْهَا فَبَعَثَتْ إليَّ عَائِشَةُ فَقَالَتْ : مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ بِثَوْبَيْكَ؟ قَالَ : قُلْتُ : رَأَيْتُ مَا يَرَى النَّائِمُ فِي مَنَامِهِ، قَالَتْ هَلْ رَأَيْتَ فِيْهِمَا شَيْئاً؟ قُلْتُ : لاَ. قَالَتْ : فَلَوْ رَأَيْتَ شَيْئاً غَسَلْتَهُ، لَقَدْ رَأَيْتُنِيْ وَإِنِّي لَأحُكُّهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَابِساً بظُفُري. (رواه مسلم)
“Saya pernah bertamu pada Aisyah, lalu saya mimpi basah pada kedua pakaian saya, maka saya merendam keduanya dalam air. Namun budak Aisyah melihat dan mengabarkan hal itu kepadanya. Lalu Aisyah mengutusnya untuk memanggilku dan bertanya : “Apa yang membuatmu melakukan hal itu pada kedua pakaianmu?” Saya berkata : “Saya melihat apa yang biasa dilihat oleh orang dalam tidurnya”. Beliau bertanya : “Apakah kamu melihat sesuatu pada keduanya?” Saya berkata : “Tidak”. Beliau berkata : “Seandainya kamu melihat sesuatu maka kamu mencucinya. Sungguh saya mengeriknya dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kukuku ketika (mani) itu kering” (HR Muslim)
Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa mani itu suci berdasarkan pada hadits Abdullah bin Syihab di atas, mereka mengatakan jika mani najis maka tidak cukup dengan mengeriknya, maka mengeriknya menunjukkan bahwa mani itu suci. Dan pendapat inilah yang benar insya Allah.
Hal ini didukung oleh pendapat yang mengatakan bahwa sperma suci didukung oleh Hadis al Daruquthni dan al Baihaqi dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu yang menjelaskan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang sperma yang menempel pada pakaian beliau menjawab, “ia (sperma) sama dengan ingus dan ludah.” Jika seseorang belum mencuci kemaluannya setelah buang air kecil, spermanya menjadi najis. Begitu juga ketika sperma bercampur dengan madzi seperti yang biasa terjadi.
Keluarnya mani baik dalam keadaan tidur (ihtilam) ataupun terjaga mewajibkan mandi.
Dari penjelasan di atas dapat dilihat perbedaan bahwa wadi keluar ketika kencing dan tidak ada hubungannya dengan syahwat. Madzi keluar ketika ada syahwat namun keluarnya tidak terpancar dan tidak disertai rasa lemas. Sedangkan mani keluar dengan cara terpancar dan disertai rasa lemas. Wallahu a’lam.
Demikianlah artikel tentang perbedaan mani dan madzi ini. Yuk baca artikel fiqh lainnya di sini. Semoga bermanfaat!
Sahabat inspirasi ingin berinfak dengan mudah dan cepat? Yuk kunjungi kotakinfak.id dari Wahdah Inspirasi Zakat! Dengan berbagai chanel pembayaran bank dan ewallet, infak 2.000 rupiah pun bisa. Dengan berinfak, maka harta kita pun akan semakin berkah dan bermanfaat bagi sesama. Mari semarakkan #BersamaMenebarManfaat melalui kotakinfak.id!
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi