Mengganti Puasa Karena Melakukan Dosa di bulan Ramadhan

wiz.or.id – Artikel ini akan membahas pertanyaan tentang apakah seseorang harus mengganti atau mengqodho’ puasa karena melakukan dosa di bulan Ramadhan.

Pertanyaan:

Jika dulu kita pernah melakukan dosa di bulan Ramadhan kemudian baru kita tahu bahwa hal itu dulu membatalkan puasa. Maka apakah saya harus mengqodho’nya?

Jawaban:

Bismillahirrahmanirrahim…

Sebelumnya perlu diketahui bahwa tidak semua dosa membatalkan puasa seorang muslim. Ada dosa yg hanya mengurangi pahala puasa adapula yg membuat puasa tidak berpahala namun puasa orang itu tetap sah (tidak wajib diqadha). Kecuali kalau dosa tersebut berkaitan dengan pembatal-pembatal puasa, maka puasanya batal dan wajib mengqadhanya.

Pembatal puasa ada 4:

1. Makan dan minum secara sengaja atau yang mengambil hukumnya

2. Berhubungan suami istri dan mngeluarkan mani secara sengaja baik dengan onani ataupun lainnya

3. Haid dan nifas bagi wanita

4. Berniat membatalkan puasa

Selain 4 poin ini maka tidak ada yang membatalkan puasa walaupun amalan itu adalah dosa. Namun hanya mengurangi pahala atau membuat puasa tidak berpahala dan puasanya tetap sah (artinya tidak perlu diqadha). Adapun bila dosa tersebut berkaitan dengan salah satu pembatal puasa di atas tanpa adanya pengetahuan bahwa itu adalah pembatal puasa pada waktu itu. maka: Puasa yang di dalamnya terdapat pembatal tersebut harus diqadha secepatnya sesuai dengan jumlah hari puasa yang batal tersebut. Karena hal tersebut adalah hutang puasa yang harus dilunasi kepada Allah Ta’ala.

Kewajiban qadha ini tidaklah hilang kecuali kalau tidak sanggup lagi berpuasa. Sebab udzur jahl (ketidaktahuan) ini sama halnya dengan udzur sakit/safar yang mana diperintahkan untuk tetap mengqadha puasanya sesuai ayat yang artinya: “dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang safar, maka (hendaknya mengganti puasanya) pada hari-hari lainnya (selain ramadhan)”. QS. Al-Baqarah: 184.

Ini juga difatwakan oleh beberapa ulama termasuk syaikh ibnul Utsaimin dalam acara Fatawa Nur ‘ala addarb.

Adapun orang yang meninggalkan puasa secara sengaja atau membatalkan puasa secara sengaja tanpa ada udzur syar’i maka ia telah melakukan dosa besar. Qadha puasa tidak bermanfaat baginya.

Ia hanya diperintahkan untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha. Wallaahu a’lam.

✏Dijawab Oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc.

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening