MENUNDA ZAKAT? SAMPAI KAPAN?

 

Syarat wajib zakat maal ada dua. Pertama mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nisab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah.

 

Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat tidak boleh lagi ditunda, sebab dibandingkan dengan jumlah zakat kita, nilai 2,5% ini sebenarnya sangat mudah untuk kita keluarkan

 

Sahabat, zakat tidak boleh ditunda. Karena ada banyak orang yang harus kita bantu segera. Bukankah Allah lebih suka jika kebaikan ini disegerakan?

 

Nabi ﷺ bersabda: “Di dalam rumahku ada harta zakat maka aku benci kalau harta itu terus tersimpan di rumahku maka aku pun membagi-bagikannya.” (HR. Bukhari)

 

Sahabat, yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.

Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.

 

▶️ Transfer Zakat⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Bank Syariah Indonesia (BSI) 496 900 9008⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

BNI Syariah 400 123 4008

Bank Muamalat 801 004 8366⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

An. Wahdah Inspirasi Zakat⁣⁣⁣⁣⁣

⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

▶️ Zakat Online klik :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

https://sedekahplus.com/Zakat⁣

⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

▶️ Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat : 085315900900⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

Tinggalkan Balasan