Poligami selalu menjadi pembahasan yang cukup menarik dan panas di tengah masyarakat. Banyak manusia yang senang membahasnya bahkan ingin mempraktekkannya, namun tidak sedikit pula orang-orang yang membencinya.
Jika kita mengamati, orang-orang yang membenci poligami itu bahkan ada yang sampai pada taraf pengingkaran dan menganggapnya sebagai perbuatan yang bertolak belakang dengan ajaran Islam.
Berbagai hujjah mereka sebutkan. Akan tetapi, semua hujjah yang mereka kemukakan itu tidaklah lebih kuat daripada sarang laba-laba. Kebodohan menjadi pangkal lahirnya pengingkaran itu.
Di antara hujjah orang-orang yang membenci poligami adalah anggapan mereka bahwa ayat yang menjelaskan poligami bertolak belakang antara satu dengan lainnya.
Kata mereka, ayat-ayat itu ada yang menunjukkan mampunya seseorang berbuat adil dan ada pula yang menunjukkan tidak mampunya seseorang berbuat adil dalam melakukannya. Ada juga yang menganggap bahwa semua ayat itu menunjukkan dan mengesahkan bahwa seorang laki-laki tidak akan mampu berbuat adil dalam melakukan poligami.
Dua Ayat tentang Poligami
Ayat-ayat tersebut yaitu:
- Firman Allah Azza wajalla:
فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An-Nisa: 3)
Ayat ini menunjukkan mungkinnya seseorang berlaku adil, sebab, perintah menikahi seorang wanita di akhirkan sebagai alasan kekhawatiran tidak mampu berbuat adil. Adapun orang-orang yang merasa mampu berbuat adil maka ia dipersilahkan menikahi dua, tiga atau empat orang wanita.
- Firman Allah Azza wa jalla:
وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. (QS. An-Nisa: 129)
Ayat inilah yang disebut-sebut sebagai ayat yang bertolak belakang dengan ayat pertama atau mengesahkan keyakinan mereka bahwa seorang laki-laki tidak mampu berlaku adil dalam berpoligami, sehingga ia hanya dibolehkan menikahi seorang wanita saja.
Dua Ayat Tersebut Tidak Kontraksi
Ayat-ayat tersebut jelas tidak kontradiksi sama sekali, apalagi mengesahkan seseorang tidak mampu berlaku adil, hingga menetapkan bahwa poligami dilarang dalam islam. Sungguh ini adalah kekeliruan yang nyata. Kedua ayat tersebut justru menunjukkan bolehnya berpoligami dari dua sisi:
Kedua Ayat Membicarakan Masalah yang Berbeda
Pertama; anggapan adanya kontradiksi antara ayat pertama dan kedua merupakan kesalahan. Sebab kedua ayat tersebut membicarakan masalah yang berbeda.
Surah an-Nisa ayat 3 membicarakan tentang perintah bersikap adil dalam hal memberi hak-hak syar’i bagi istri yang mampu dilakukan oleh seorang suami, sedangkan surah an-Nisa ayat 129 membicarakan tentang perkara cinta dan kecenderungan hati yang tidak mampu dikuasai oleh manusia sebagai tabiat manusia itu sendiri.
Semuanya ditunjukkan oleh masing-masing ayat itu sendiri. Jika diperhatikan, surah an-Nisa mulai dari ayat 2 hingga ayat 3 membicarakan perkara harta dan hak-hak yatim dari kalangan wanita yang boleh dinikahi.
Surah an-Nisa ayat 129 tidak menafikan hal itu. Oleh karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang atinya): karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. (QS. An-Nisa: 129)
Mengenai penggalan ayat ini imam Mujahid rahimahullah berkata: “(Maksudnya adalah) janganlah kalian bersengaja dalam berbuat buruk kepada mereka, namun lazimkanlah diri kalian untuk bersikap adil dengan menyamakan pembagian nafkah kepada mereka”. (Tafsir al-Qurthubi: 5/293)
Dalam perkara inilah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan adanya ancaman terhadap para suami yang tidak dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya, yaitu dalam hal memberi nafkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa memiliki dua orang istri, lalu ia tidak berbuat adil, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring satu pundaknya”. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah.)
Adapun dalam hal cinta dan kecenderungan hati pada seseorang, maka semua manusia tidak mampu berbuat adil padanya, mulai dari orang-orang saleh hingga para Rasul, termasuk para wanita. Sebab hal ini diluar kuasa manusia.
Oleh karena itu, wanita yang paling dicintai oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi istri-istrinya yang lain adalah Khadijah dan Aisyah. Tapi beliau mampu berlaku adil kepada seluruh istrinya dalam hal nafkah.
Anak yang paling dicintai oleh Nabi Yaqub ‘alaihissalam adalah Yusuf, namun beliau bisa berlaku adil dalam hal nafkah. Demikian pula para Ayah dan Ibu, ketika anak mereka lahir hingga bertambah menjadi 2,3 ataupun 4 maka sering kali rasa sayang kepada mereka berbeda sesuai dengan sifat mereka, namun mereka tetap mampu berlaku adil dalam hal memberi nafkah.
Seseorang Mampu Berbuat Adil dalam Memberikan Nafkah
Kedua; Allah Azza wajalla memberi isyarat bahwa seseorang mampu berbuat adil dalam memberikan nafkah pada surah an-Nisa ayat 129. Allah berfirman (yang artinya): karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. (QS. An-Nisa: 129)
Dengan kata lain, jangan sampai kecenderungan itu membuat kalian tidak berlaku adil dalam memberikan nafkah hingga mereka terkatung-katung padahal kalian mampu melakukannya.
Ringkasnya sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah: “Keadilan yang disebutkan Allah dimana seseorang dapat melakukannya adalah keadilan dalam hal memberi hak-hak syar’i. Adapun keadilan yang disebutkan Allah di mana seseorang tidak dapat berlaku adil adalah keadilan dalam hal cinta dan kecenderungan hati”. (Daf’i Iham al-Idhthirab ‘An Ayatil Kitab: 127)
Karena itu ayat-ayat ini saling menguatkan antara satu dengan lainnya dan tidak menunjukkan adanya kontradiksi.
Demikianlah artikel terkait poligami ini. Anda juga dapat membaca artikel lainnya tentang Al-Qur’an.