Artikel ini akan membahas pertanyaan mengenai apakah harus mengikuti imam saat qunut subuh.
Pertanyaan:
Assalamualaikum,
Ustadz saya ingin bertanya masalah pembacaan doa qunut di shalat subuh, soalnya saya kalau sholat di mesjid yang pake qunut saya ikut dan yg di masjid ga pake qunut saya ngga pake qunut, mohon penjelasannya selama ini saya masih ragu dalam pelaksanaannya. Syukron Ustadz
Jawaban:
Wa’alaikumussalaam Warohmatullahi Wabarakatuhu… Bismillaahirrahmaanirrahim…
Qunut subuh merupakan salah satu perkara yang diperselisihkan oleh para ulama dari sejak zaman sahabat dan tabiin hingga zaman sekarang. Imam Tirmidzi telah menguraikan masalah ini dalam ucapannya: “..Para ulama berbeda pendapat tentang masalah qunut pada shalat subuh, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam menganggapnya sunat, dan ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafii, Adapun Imam Ahmad dan Ishaq (Ibnu Rahuwiyah) mereka berkata: “Tidak boleh qunut subuh kecuali kalau ada naazilah/bencana atau musibah yang melanda kaum muslimin…”. (Jaami’ Tirmidzi: 2/201).
Oleh karena itu tidak boleh menjadikan masalah qunut ini sebagai sebab perpecahan dan pertengkaran, sebab para sahabat dan tabiin serta ulama kibar juga telah berbeda pendapat pada masalah ini. Sebagian hadits-hadits tentang qunut adalah hadis shahih, namun tidak mengkhususkan qunut pada shalat subuh saja, namun juga umum dengan shalat-shalat wajib lainnya, sebagaimana dalam HR Tirmidzi (401) bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam melakukan qunut pada shalat magrib dan subuh.
Sebab itu semua ulama sepakat akan bolehnya melakukan qunut dalam shalat-shalat wajib –termasuk shalat subuh- tapi tanpa harus secara kontinyu, dan mereka berbeda pendapat dalam qunut shalat subuh secara kontinyu. (Lihat Tuhfatul Ahwazi: 2/359 ).
Bila anda mengikuti pendapat yang tidak menyunatkan qunut dalam setiap kali shalat subuh, maka anda tidak harus mengikuti qunutnya sang imam, sebab qunut subuh bukan merupakan suatu rukun shalat atau wajib shalat yang wajib bagi makmum untuk mengikuti imam didalamnya. Ia hanyalah amalan sunat menurut mereka yang melakukannya, bahkan bagi orang yang meyakini sunatnya qunut ini, ia bisa saja tidak mengikuti qunutnya sang imam dan shalatnya tetap sah.
Adapun bila anda mengikuti sang imam dengan mengangkat tangan dan mengaminkan doa qunutnya sang imam, maka tidak juga mengapa sebab telah diriwayatkan dari Imam Ahmad –yang tidak meyakini sunatnya qunut subuh- bahwa beliau membolehkan seorang makmum yang tidak meyakini sunatnya qunut subuh untuk mengikuti qunutnya sang imam dan mengaminkannya, dan pendapat Imam Ahmad ini merupakan pendapat resmi Madzhab Hanbali yaitu bolehnya mengikuti qunutnya sang imam dalam shalat subuh dan mengaminkan doanya. (lihat: Al-Inshaf: 2/174).
Tapi tentu yang utama adalah tidak perlu mengikuti qunutnya sang imam bila tidak ada mudharatnya, dan orang-orang bisa paham dengan hal tersebut, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Al-Mardaawi dalam Al-Inshaf (2/174) bahwa Ibnu Az-Zaaghuni berkata: “Menurut pendapat Imam Ahmad dianjurkan untuk mengikuti sang imam dalam doa qunut yang diriwayatkan oleh Al-Hasan bin Ali (yaitu: Allaahummahdinaa fii man hadaiita….), bila imam menambahkan doa selain doa ini, maka hukum mengikuti qunutnya makruh, dan apabila ia tidak mengikuti qunutnya sang imam maka itu lebih utama, namun bila ia bersabar dan tetap mengikutinya maka hukumnya boleh”.
Wallaahu a’lam.
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi
✏ Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)