Suami Berzina dan Mengucapkan Kata Cerai

Artikel ini membahas pertanyaan terkait hukum suami berzina dan mengucapkan kata cerai.

Pertanyaan:
Suami saya mengaku pernah berzina dengan seorang WTS, dua kali, dan akhirnya suami saya terkena penyakit herpes, awalnya saya kaget, saya memaafkan suami saya, tapi setelah itu dia berkenalan dengan seorang wanita di FB, akhirnya ketahuan kalau dia lagi dekat dengan seorang wanita, dia mengancam saya dengan kata ” KITA PISAH SAJA ” kalau saya mengganggu hubungannya dengan wanita itu.

Setelah kejadian itu, suami saya sering gonta-ganti wanita untuk digoda, beberapa tahun kemudian dia mengucapkan kalau dia mau cerai saja dengan saya, tapi ucapan itu dia ucapkan di depan kakak saya, bukan di saat saya hadir di situ.

Terakhir saat Idul Adha kemarin, dia mengucapkan kata “KITA CERAI SAJA..KITA CERAI SAJA.” pada saat lagi marah dengan saya. Tapi setelah itu, dia baik lagi dan menggauli saya lagi. Bagaimana hukum pernikahan saya sekarang? Tolong jelaskan bersama dalil-dalilnya, terima kasih ustadz.
(Fulana di Jakarta)

Jawaban:

Bismillah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ba’du:

Perbuatan zina merupakan dosa besar yang diharamkan dan sangat dimurkai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Dan janganlah kalian mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Terjemahan QS Al Isra : 32)

Di dalam ayat ini zina disebut sebagai jalan yang buruk karena perbuatan tersebut mengantarkan kepada neraka. (Al jami liahkamil qur’an, vol.13 Hal.72, Cet. Muassasah Ar- Risalah; Beirut).

Oleh karena itu wajib bagi suami Anda segera bertobat dengan sebenar-benarnya tobat dan meninggalkan hal-hal yang bisa mengantarkan kepada perbuatan zina.

Dan sudah menjadi kewajiban Anda sebagai seorang istri untuk senantiasa mengingatkan suami Anda akan bahaya zina tersebut dan mendoakan beliau agar kembali ke jalan hidayah.

Adapun mengenai status hubungan dengan suami anda akibat dari lafadz-lafadz yang keluar dari lisan suami Anda maka penjelasannya sebagai berikut:

Pertama: bahwa lafadz talak (cerai) bisa dibagi menjadi dua jenis :

Jenis pertama: Lafadz sharih (jelas)

Definisi Lafadz Sharih menurut Dr.Wahbah Az Zuhaili adalah: “ lafadz yang jelas maknanya dan secara urf (adat/kebiasaan) sudah lumrah digunakan untuk mengungkapkan kata ‘Talak/cerai’seperti : engkau telak kuceraikan (kutalak), kamu tertalak, aku telah menceraikanmu.” (al Fiqhhul Islami waadillatuh, Vol.7,Hal.378, Cet.Darul Fikr, Damaskus)

Maksud dari perkataan beliau bahwa lafaz sharih adalah semua ucapan yang diucapkan oleh suami dan tidak dipahami kecuali bahwa dia telah menceraikan istrinya.

Dan lafaz talak ini ketika diucapkan oleh suami maka seketika jatuh talak tanpa perlu dipertanyakan niatnya ketika mengucapkan lafaz tersebut, berkata Al Hajjawi : “jika dia mengucapkan lafaz sharih maka telah jatuh talak baik dia meniatkan ataupun tidak, meskipun dia hanya bercanda atau main-main atau salah mengucapkan.” (Al Iqnaa’, Vol.3,Hal.469,Cet.Darul Malik Abdil Aziz, Riyadh).

Jenis kedua: Lafaz Kinayah

Lafaz kinayah menurut Dr.Wahbah Az zuhaili: ”Semua ucapan yang bermakna ganda atau ambigu yang bisa dimaknai talak dan bisa juga selainnya dan orang-orang tidak familiar dengan ucapan tersebut untuk dipakai mengungkapkan kata talak,seperti ucapan suami terhadap istrinya: pergilah ke keluargamu, pergilah, keluar, dan semisalnya.”(al Fiqhhul Islami waadillatuh, Vol.7,Hal.380, Cet.Darul Fikr, Damaskus).

Adapun hukum daripada lafaz kinayah maka dikembalikan ke niat suami kalau niatnya adalah talak maka jatuh talak dan jika niatnya selainnya maka talak tidak jatuh.

Berkata Imam Imam An Nawawi : “talak tidaklah jatuh kecuali dengan lafadz sharih atau lafadz kinayah yang disertai dengan niat.”(Al Majmu’, Vol.18, Hal.239,Cet.Maktabatul Irsyad, Jeddah).

Perkaataan serupa juga dikatakan oleh Syekh Al Utsaimin, beliau berkata :”Semua lafaz tersebut (lafaz kinayah) tidaklah jatuh talak kecuali jika diniatkan.”(as syarhul Mumti’, Vol.13, Hal.75, Cet.Dar Ibnil Jauzi, Riyadh).

Berdasarkan pemaparan di atas maka lafaz yang diucapkan oleh suami anda bisa dirincikan sebagai berikut :

Lafaz pertama: “KITA PISAH SAJA”,

Ini bisa dikategorikan ke dalam lafaz kinayah karena bisa dipahami sebagai sekedar ajakan untuk pisah yang waktunya tidak ditentukan, bisa juga dipahami kata pisah disini adalah sekedar ingin menjauh, dan bisa juga berarti kita telah cerai.

Dan hal tersebut tidaklah bisa kita ketahui secara pasti kecuali kita tanyakan niat di belakang ucapan tersebut. Kalau dia maksudnya adalah cerai maka berarti telah jatuh talak satu begitu pula sebaliknya.

Lafaz kedua : kabar dari kakak Anda bahwa suami anda mau cerai saja dengan Anda. Ini belum masuk ke dalam lafaz talak karena baru mengungkapkan keinginan menceraikan Anda.

Lafaz ketiga : “KITA CERAI SAJA..KITA CERAI SAJA”. Ini juga mirip dengan lafaz pertama bedanya hanya pada kata CERAI, akan tetapi maknanya tetap ambigu dikarenakan adanya kata SAJA. Karena dia bisa bermakna ajakan untuk bercerai yang tidak dijelaskan waktunya dan bisa bermakna cerai langsung, sehingga dikembalikan kepada niat suami Anda.

Jika seandainya niat suami Anda adalah cerai pada saat itu maka telah jatuh talak satu dan wajib bagi suami Anda untuk merujuk Anda di waktu ‘iddah jika ingin kembali kepada Anda sebagai suami halal baik dengan perkataan atau pun perbuatan berupa berhubungan suami istri.

Dan apabila rujuk-nya dengan berhubungan suami istri maka harus disertai dengan niat rujuk tidak cukup hanya sekedar berhubungan tanpa ada niat, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Al Utsaimin.

Beliau mengatakan “dan inilah pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, karena hubungan suami istri motivasinya bisa karena adanya keinginan untuk rujuk sehingga dia menjadi niat rujuk, dan bisa jadi hanya karena sekedar melampiaskan syahwat dan tidak menunjukkan bahwa dia telah rujuk.” (As Syarhul Mumti’, Vol.13, Hal.189, Cet.Daru Ibnil Jauzi, Riyadh).

Jika seandainya Anda telah dirujuk dengan cara yang benar seperti yang kami sebutkan di atas maka penjelasan hukum lafaz ketiga sama dengan penjelasan hukum lafaz pertama di atas dan lafaz ketiga dianggap talak 2.

Akan tetapi jika suami Anda belum rujuk sebagaimana penjelasan di atas maka Anda bukan lagi istri dari suami Anda sejak habisnya iddah lafaz pertama dan secara otomatis hubungan Anda setelahnya adalah hubungan yang haram sehingga Anda berdua harus bertobat dan memperbanyak istighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dibutuhkan akad kembali jika ingin kembali sebagaimana diawal pernikahan Anda. Wallahu Ta’ala A’lam.

Demikianlah artikel tentang mengucapkan kata cerai ini. Semoga bermanfaat!

Dijawab oleh Ustaz Rustang Arizal, Lc., MA.
(Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening