Para Ulama telah bersepakat bahwa syariat telah memberikan batasan minimal umur hewan qurban yang tidak boleh orang menyembelihnya bila kurang dari batasan minimal tersebut. Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban kurang dari batasan minimal, maka tidak boleh”. (Lihat penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu I:76)
Karenanya wajib bagi mereka yang hendak berqurban benar-benar memperhatikan hal ini. Semoga konten yang memang sengaja kami ringkas menjadi sederhana, ditujukan agar kaum muslimin bisa paham dengan jelas, tentang perkara tersebut.