Memang sudah menjadi kodrat-Nya bahwasanya manusia itu akan membutuhkan manusia lainnya, agar hajatnya dapat terpenuhi. Mereka saling berinteraksi atau muamalah entah dalam konteks bekerja atau yang lainnya.
Seperti ketika orang akan membangun rumah, ia butuh tukang bangunan untuk merealisasikan rumah impiannya. Atau saat ia akan menjalankan bisnis usaha, maka ia butuh pegawai atau karyawan untuk menjalankan bisnisnya.
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lingkup muamalah ialah upah mengupah, yang dalam fiqh Islam disebut ujrah. Kerjasamanya disebut al ijārah.
Secara singkat Al ijārah adalah pemberian imbalan yang diberikan sebagai upah atau ganti suatu perbuatan.
Dalam hal ini, ajaran Islam juga telah mengatur hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, di mana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja. Beliau bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani).
Al-Munawi menjelaskan “keringnya keringat” adalah bentuk ungkapan lain (kinayah) dalam artian wajib hukumnya menunaikan ketika waktunya telah tiba. Beliau berkata, “Haram menunda-nunda pembayaran upah padahal mampu. Perintah segera memberikan upah sebelum keringat kering adalah bentuk kinayah akan wajibnya menyegerakan setelah selesai mereka bekerja walaupun mereka tidak berkeringat atau sudah kering keringatnya” (Faidhul Qadiir 1/718).
Menunda hak orang lain padahal mampu adalah kezaliman. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻲِّ ﻇُﻠْﻢٌ
“Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Dan orang yang menunda padahal mampu bisa dikenai hukumam dan halal kehormatannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﻲُّ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺪِ ﻳُﺤِﻞُّ ﻋِﺮْﺿَﻪُ ﻭَﻋُﻘُﻮﺑَﺘَﻪُ
“Orang yang menunda kewajiban halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud, hasan).
Jika ia tidak segera atau bahkan tidak memberikan haknya kepada para pekerjanya, maka ia akan menjadi musuh Rasulullah Shallallahu “Alaihi Wasallam di hari Kiamat kelak.
Menunda hak pekerja juga akan dimusuhi oleh Allah pada hari kiamat. Dalam sebuah hadits qudsi riwayat Abu Hurairah, Allah berfirman,
ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ : ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ ﻏَﺪَﺭَ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ
“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari).
Bisa Anda bayangkan, di saat kita sangat butuh kepada ampunan Allah, tetapi justru Allah menjadi musuhnya.
Maka dari itu kita dapat mengambil kesimpulan bahwasanya sabda yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu “Alaihi Wasallam kita harus memanusiakan manusia yang lainnya.
Perhatikan Waktu Ibadah dan Lembur
Jika kita memperkerjakan orang, hargailah usaha dan pekerjaannya yang telah membantu kita menjalankan sebuah perusahaan atau bisnis apapun. Berikanlah mereka hak yang semestinya mereka dapatkan, contohnya dalam urusan pelaksanaan ibadah jika sudah masuk ke dalam waktunya, memberi mereka kesempatan untuk istirahat juga makan sebelum mereka bekerja kembali.
Di dunia usaha waktu adalah sangat berharga, bahkan sampai ada pepatah “time is money”. Orang yang bisa mengelola waktu secara baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Salah dalam pengelolaan waktu tentu akan membuat para pengusaha atau pelaku bisnis akan mengalami kerugian atau kehilangan peluang. Apalagi dalam perusahaan manufaktur dimana setiap detiknya dihitung untuk dapat menghasikan suatu barang.
Terkadang perusahaan membuat peraturan yang berbeda tentang waktu kerja, biasanya yang sering menjadi perdebatan adalah bekerja melebihi batas, atau adanya ketidakseimbangan antara waktu kerja dan ibadah, sebagian perusahaan bahkan tidak membenarkan karyawan melakukan ibadah sholat pada jam kerja karena dianggap dapat mengurangi produktivitas.
Agar hubungan kemitraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka Islam mengaturnya secara jelas dan terperinci dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan ijāratul ajīr (kontrak kerja). Islam menegaskan bahwa transaksi ijarah yang masih kabur poin-poin kesepakatannya adalah transaksi yang fasad (rusak), diharapkan setiap pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka masing-masing, hal ini akan mampu mencegah kezaliman majikan dalam mempekerjakan pekerja di luar jam kerjanya.
Hal penting lainnya terkait hak para pekerja adalah bahwa ajaran Islam memotivasi para majikan agar meringankan beban pegawai dan pembantunya. Dari Amr bin Huwairits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Keringanan yang kamu berikan kepada budakmu, maka itu menjadi pahala di timbangan amalmu.” (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya).
Selain itu, ajaran Islam juga memotivasi agar para majikan dan atasan bersikap tawadhu yang tak akan mengurangi wibawa mereka dengan buruh dan pembantunya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Bukan orang yang sombong, majikan yang makan bersama budaknya, mau mengendarai himar (kendaraan kelas bawah) di pasar, mau mengikat kambing dan memerah susunya.” (HR. Bukhari).
Semoga kita terhindar dari perilaku tidak terpuji tersebut yang dapat menjadikan kita sebagai orang-orang zhalim bahkan menjadi musuh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di hari Kiamat kelak. Wallahu A’lam bis Shawab.[fm]