Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena nilai barang dagang yang sedang dijual telah mencapai nishab dan telah mencapai satu tahun. Nishab zakat perdagangan ini adalah senilai nishab zakat emas yaitu seharga 85 gram emas, dan miqdar/kadar pembayaran zakatnya adalah 2,5 % dari jumlah total nilai barang dagangan.

Cara menentukannya adalah bila pada tanggal tertentu (misalnya 1 Muharram) ia telah tahu bahwa barang dagangnya sudah mencapai nishab, maka pada tanggal 1 Muharram tahun depannya harga barang-barang dagang tersebut beserta harga jualnya yang tertabung harus dihitung semua dan bila jumlah total semuanya tetap pada jumlah tahun lalu atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.

Namun bila membayar zakat perdagangan ini dengan barang dagang juga seperti sembako, pakaian atau lainnya maka hukumnya boleh namun harus senilai 2,5 % dari jumlah total harta tersebut.

#SahabatInspirasi ayo bersihkan perniagaan kita, dengan berkah zakat #BersamaBerbagiBahagia agar saudara kita yang lain terbebas dari belenggu kemiskinan.

Rekening Zakat
Bank Syariah Mandiri 496 900 9008
Bank Muamalat 801 004 8366
An. Wahdah Inspirasi Zakat

Zakat Online klik :
https://sedekahplus.com/campaign/69/zakat-perniagaan

Layan Konfirmasi dan Konsultasi Zakat : 082315900900


Luaskan Manfaat Sedekah Anda

Tinggalkan Balasan