Menunaikan Zakat adalah pilar tegaknya keislaman seorang muslim.
Zakat adalah pembersih diri, pensuci jiwa dan harta kita.
Diantara kewajiban Zakat yang harus kita lakukan adalah pada zakat tabungan
Adapun syarat nya ialah :
✅ Harta milik pribadi, dimiliki sempurna dan merupakan simpanan dalam berupa emas, perak atau mata uang.
✅ Jumlahnya sudah mencapai nishob. Nishab emas: 85 gr emas murni, Nishab perak: 595 gr perak murni, dan nishob mata uang: seharga 85 gram emas murni)
Bila sudah terpenuhi beberapa persyaratan di atas maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari total harta.
Yuk saatnya #zakat melalui:
▶️ Transfer Zakat
Bank Syariah Indonesia (BSI) 496 900 9008
Bank Muamalat 801 004 8366
An. Wahdah Inspirasi Zakat
▶️ Zakat Online klik :
https://sedekahplus.com/Zakat
▶️ Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat : 082315900900
Luaskan Manfaat Sedekah Anda
Assalamu alaikum mau tanya seumpama kita punya deposito total 100 juta apakah tiap tahun dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih.
Waalaikumsalam warahmatullah, iya, jika masih mencapai nishab maka tiap setahun hijriyah wajib dikeluarkan zakatnya.