Adab-Adab Berpakaian Sesuai Sunnah

Adab-adap Berpakaian

wiz.or.id – Islam mengatur ketentuan berpakaian bagi laki laki maupun perempuan. ketentuan tersebut dimaksudkan untuk dijadikan pedoman agar dalam pelaksanaanya memberikan kebaikan bagi pemakainya. Oleh karena itu, memahami bagaimana ketentuan serta adab berpakaian menurut islam menjadi sesuatu yang terpenting.

Mengenakan pakaian baik laki laki maupun perempuan tidak sekedar untuk melindungi badan dari udara dan panas matahari, tetapi lebih memiliki makna ibadah dan manfaat lainnya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

ā€œHai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepada kalian Pakaian untuk menutup aurat kalian dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingatā€. (QS. Al A’raaf [7]: 26)

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga telah memberikan tuntunan mengenai pakaian dan penggunaannya dalam sabdanya:

ā€œŁƒŁŁ„ŁŁˆŁ’Ų§ ŁˆŁŽŲ§Ų“Ł’Ų±ŁŽŲØŁŁˆŁ’Ų§ ŁˆŁŽ ŲŖŁŽŲµŁŽŲÆŁŽŁ‘Ł‚ŁŁˆŁ’Ų§ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŲØŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ų§ مِنْ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ų„ŁŲ³Ł’Ų±ŁŽŲ§ŁŁ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŲ®ŁŁŠŁ’Ł„ŁŽŲ©Łā€

ā€œMakan, minum, berpakaian dan bersedekahlah kalian namun jangan berlebih-lebihan dan sombongā€. (lihat Shahih Sunan An-Nasai: 2399)

Dari dalil-dalil diatas, karena berpakaian bukan hanya sekedar alat pembungkus tubuh bahkan erat kaitannya dengan perintah ibadah, maka hendaknya seorang muslim senantiasa memperhatikan adab-adabnya, sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan jenis-jenis pakaian yang di perbolehkan, di larang, di sunnahkan maupun yang dibenci. Diantara adab-adab berpakaian adalah:

Bagi Laki-Laki Dilarang Memakai Sutra dan Emas secara Mutlak, Namun Kedua Hal tersebut Dihalalkan bagi Perempuan

ā€œŁ„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ„Ł’ŲØŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ų§ Ų§Ł„Ų­ŁŽŲ±ŁŁŠŁ’Ų±ŁŽŲŒ ŁŁŽŲ„ŁŁ†ŁŽŁ‘Ł‡Ł Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ł„ŁŽŲØŁŲ³ŁŽŁ‡Ł ŁŁŁŠŁ’ Ų§Ł„ŲÆŁŁ‘Ł†Ł’ŁŠŁŽŲ§ Ł„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŽŁ„Ł’ŲØŁŽŲ³Ł’Ł‡Ł ŁŁŁŠŁ’ Ų§Ł„Ų¢Ų®ŁŲ±ŁŽŲ©Łā€

ā€œJanganlah memakai sutra, karena siapa saja yang memakainya didunia, maka di akhirat dia tidak akan memakai-nya lagiā€. (HR. Bukhori: 5834 dan Muslim: 2069)

Tidak Meniru Pakaian Orang-Orang Musyrik, Kafir dan Golongan yang Terlarang untuk Diikutinya

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

ā€œŁ…ŁŽŁ†Ł’ ŲŖŁŽŲ“ŁŽŲØŁŽŁ‘Ł‡ŁŽ ŲØŁŁ‚ŁŽŁˆŁ’Ł…Ł ŁŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡ŁŁ…Ł’ā€

ā€œBarangsiapa yang meniru-niru (perbuatan) suatu kaum, maka dia termasuk golongan merekaā€. (lihat Shohih Abi Daud: 3401)

Masalah berpakaian termasuk dalam cakupan hadits di atas.

Tidak Boleh Memakai Pakaian Lawan Jenis Seperti Laki-Laki Memakai Pakaian Wanita atau Sebaliknya

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

ā€œŁ„ŁŽŲ¹ŁŽŁ†ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ł„Ł اللهِ Ų§Ł„Ų±ŁŽŁ‘Ų¬ŁŁ„ŁŽ ŁŠŁŽŁ„Ł’ŲØŁŽŲ³Ł Ł„ŁŲØŁ’Ų³ŁŽŲ©ŁŽ Ų§Ł„Ł…ŁŽŲ±Ł’Ų£ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽ Ų§Ł„Ł…ŁŽŲ±Ł’Ų£ŁŽŲ©ŁŽ ŲŖŁŽŁ„Ł’ŲØŁŽŲ³Ł Ł„ŁŲØŁ’Ų³ŁŽŲ©ŁŽ Ų§Ł„Ų±ŁŽŁ‘Ų¬ŁŁ„Łā€

ā€œAllah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-lakiā€. (HR. Adu Duad: 4/157, An-Nasa’i: 371)

Memulai Memakai Pakaian dari Kanan

Aisyah radhiallahu ā€˜anha berkata:

ā€œŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ł„Ł اللهِ ŁŠŁŲ­ŁŲØŁŁŁ‘ Ų§Ł„ŲŖŁŽŁ‘ŁŠŁŽŁ…ŁŁ‘Ł†ŁŽ ŁŁŁŠŁ’ Ų“ŁŽŲ£Ł’Ł†ŁŁ‡Ł ŁƒŁŁ„ŁŁ‘Ł‡Ł ŁŁŁŠŁ’ Ł†ŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽ ŲŖŁŽŲ±ŁŽŲ¬ŁŁ‘Ł„ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽ Ų·ŁŽŁ‡ŁŁˆŁ’Ų±ŁŁ‡Łā€

ā€œRasulullah shalallahu alaihi wa sallam menyenangi memakai sesuatu dari bagian kanan dalam setiap perbuatan, baik dalam bersandal, berjalan maupun bersuciā€. (HR. Muslim: 67 atau 268)

Tidak Memanjangkan Pakaian, Baju, Mantel dan Lainnya Melebihi Mata Kaki, walaupun Tidak Berniat Sombong

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

ā€œŁ…ŁŽŲ§ Ų£ŁŽŲ³Ł’ŁŁŽŁ„ŁŽ Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„ŁƒŁŽŲ¹Ł’ŲØŁŽŁŠŁ’Ł†Ł Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ų„ŁŲ²ŁŽŲ§Ų±Ł ŁŁŽŁŁŁŠŁ’ Ų§Ł„Ł†ŁŽŁ‘Ų§Ų±Łā€

ā€œ(Kain) yang melebihi mata kaki tempatnya di nerakaā€. (HR. Bukhari: 5787)

ā€œŁ„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ†Ł’ŲøŁŲ±Ł Ų§Ł„Ł„Ł‡Ł ŁŠŁŽŁˆŁ’Ł…ŁŽ Ų§Ł„Ł‚ŁŁŠŁŽŲ§Ł…ŁŽŲ©Ł Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‰ Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ų¬ŁŽŲ±ŁŽŁ‘ Ų„ŁŲ²ŁŽŲ§Ų±ŁŽŁ‡Ł ŲØŁŽŲ·ŁŽŲ±Ł‹Ų§ā€

ā€œAllah tidak akan melihat orang yang memanjangkan bagian (melebihi mata kaki) karena sombongā€. (HR. Bukhori: 5788 dan Muslim: 48, 2087)

Sedangkan bagi wanita muslimah diperintahkan untuk memanjangkan pakaian hingga menutup kedua kakinya dan mengulurkan jilbab (kerudungnya) hingga menutupi kepala, tengkuk, leher, dan dadanya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ā€œHai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ā€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaā€. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayangā€. (QS. Al Ahzab [33]: 59)

ā€œDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah merekaā€. (QS. An Nuur [24]: 31)

Dalam riwayat aisyah dan Ummu Salamah, dijelaskan bahwa kaum muslimah ketika turun perintah hijab, maka mereka merobek selendang tebalnya seperti kerudung dan senantiasa memakainya ketika keluar rumah. (HR. Bukhori: 4758)

Lebih Utama Memakai Pakaian yang Berwarna Putih, Meskipun Warna yang Lainnya Diperbolehkan

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

ā€œŲ„ŁŁ„Ł’ŲØŁŽŲ³ŁŁˆŁ’Ų§ Ų§Ł„ŲØŁŽŁŠŁŽŲ§Ų¶ŁŽ ŁŁŽŲ„ŁŁ†ŁŽŁ‘Ł‡ŁŽŲ§ Ų£ŁŽŲ·Ł’Ł‡ŁŽŲ±Ł ŁˆŁŽ Ų£ŁŽŲ·Ł’ŁŠŁŽŲØŁŲŒ ŁˆŁŽŁƒŁŽŁŁŁ‘Ł†ŁŁˆŁ’Ų§ ŁŁŁŠŁ’Ł‡ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŁˆŁ’ŲŖŁŽŲ§ŁƒŁŁ…Ł’ā€

ā€œPakailah pakaian putih, karena dia lebih suci dan lebih bagus. Dan kafanilah mayit kalian dengan kain putih tersebutā€. (HR. Ahmad: 20239 dan Tirmidzi: 2819, ia berkata: ini hadits hasan shohih)

Berdo’a di Saat Berpakaian

ā€œŲ§Ł„Ų­ŁŽŁ…Ł’ŲÆŁ للهِ Ų§Ł„ŁŽŁ‘Ų°ŁŁŠŁ’ ŁƒŁŽŲ³ŁŽŲ§Ł†ŁŁŠŁ’ Ł‡ŁŽŲ°ŁŽŲ§ (Ų§Ł„Ų«ŁŽŁ‘ŁˆŁ’ŲØŁŽ) ŁˆŁŽŲ±ŁŽŲ²ŁŽŁ‚ŁŽŁ†ŁŁŠŁ’Ł‡Ł مِنْ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ų­ŁŽŁˆŁ’Ł„Ł Ł…ŁŁ†ŁŁ‘ŁŠŁ’ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ Ł‚ŁŁˆŁŽŁ‘Ų©Łā€

ā€œSegala puji bagi Allah yang menganugerahkan pakaian ini kepadaku sebagai rizeki-Nya, tanpa daya dan kekuatan darikuā€. (lihat Irwaul Gholil: 7/47)

Baca juga: Adab dan Sunnah di Hari Jum’at

 

Tinggalkan komentar

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening