Adab-adap Berpakaian

wiz.or.id – Islam mengatur ketentuan berpakaian bagi laki laki maupun perempuan. ketentuan tersebut dimaksudkan untuk dijadikan pedoman agar dalam pelaksanaanya memberikan kebaikan bagi pemakainya. Oleh karena itu, memahami bagaimana ketentuan serta adab berpakaian menurut islam menjadi sesuatu yang terpenting.

Mengenakan pakaian baik laki laki maupun perempuan tidak sekedar untuk melindungi badan dari udara dan panas matahari, tetapi lebih memiliki makna ibadah dan manfaat lainnya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepada kalian Pakaian untuk menutup aurat kalian dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat”. (QS. Al A’raaf [7]: 26)

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga telah memberikan tuntunan mengenai pakaian dan penggunaannya dalam sabdanya:

“كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَ تَصَدَّقُوْا وَالْبَسُوْا مِنْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيْلَةٍ”

“Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah kalian namun jangan berlebih-lebihan dan sombong”. (lihat Shahih Sunan An-Nasai: 2399)

Dari dalil-dalil diatas, karena berpakaian bukan hanya sekedar alat pembungkus tubuh bahkan erat kaitannya dengan perintah ibadah, maka hendaknya seorang muslim senantiasa memperhatikan adab-adabnya, sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan jenis-jenis pakaian yang di perbolehkan, di larang, di sunnahkan maupun yang dibenci. Diantara adab-adab berpakaian adalah:

Bagi Laki-Laki Dilarang Memakai Sutra dan Emas secara Mutlak, Namun Kedua Hal tersebut Dihalalkan bagi Perempuan

“لَا تَلْبَسُوْا الحَرِيْرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِيْ الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِيْ الآخِرَةِ”

“Janganlah memakai sutra, karena siapa saja yang memakainya didunia, maka di akhirat dia tidak akan memakai-nya lagi”. (HR. Bukhori: 5834 dan Muslim: 2069)

Tidak Meniru Pakaian Orang-Orang Musyrik, Kafir dan Golongan yang Terlarang untuk Diikutinya

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”

“Barangsiapa yang meniru-niru (perbuatan) suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (lihat Shohih Abi Daud: 3401)

Masalah berpakaian termasuk dalam cakupan hadits di atas.

Tidak Boleh Memakai Pakaian Lawan Jenis Seperti Laki-Laki Memakai Pakaian Wanita atau Sebaliknya

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ المَرْأَةِ وَ المَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ”

“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Adu Duad: 4/157, An-Nasa’i: 371)

Memulai Memakai Pakaian dari Kanan

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

“كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُحِبُُّ التَّيَمُّنَ فِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ فِيْ نَعْلَيْهِ وَ تَرَجُّلِهِ وَ طَهُوْرِهِ”

“Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menyenangi memakai sesuatu dari bagian kanan dalam setiap perbuatan, baik dalam bersandal, berjalan maupun bersuci”. (HR. Muslim: 67 atau 268)

Tidak Memanjangkan Pakaian, Baju, Mantel dan Lainnya Melebihi Mata Kaki, walaupun Tidak Berniat Sombong

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ”

“(Kain) yang melebihi mata kaki tempatnya di neraka”. (HR. Bukhari: 5787)

“لَا يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا”

“Allah tidak akan melihat orang yang memanjangkan bagian (melebihi mata kaki) karena sombong”. (HR. Bukhori: 5788 dan Muslim: 48, 2087)

Sedangkan bagi wanita muslimah diperintahkan untuk memanjangkan pakaian hingga menutup kedua kakinya dan mengulurkan jilbab (kerudungnya) hingga menutupi kepala, tengkuk, leher, dan dadanya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Ahzab [33]: 59)

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka”. (QS. An Nuur [24]: 31)

Dalam riwayat aisyah dan Ummu Salamah, dijelaskan bahwa kaum muslimah ketika turun perintah hijab, maka mereka merobek selendang tebalnya seperti kerudung dan senantiasa memakainya ketika keluar rumah. (HR. Bukhori: 4758)

Lebih Utama Memakai Pakaian yang Berwarna Putih, Meskipun Warna yang Lainnya Diperbolehkan

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“إِلْبَسُوْا البَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَ أَطْيَبُ، وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ”

“Pakailah pakaian putih, karena dia lebih suci dan lebih bagus. Dan kafanilah mayit kalian dengan kain putih tersebut”. (HR. Ahmad: 20239 dan Tirmidzi: 2819, ia berkata: ini hadits hasan shohih)

Berdo’a di Saat Berpakaian

“الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلَا قُوَّةٍ”

“Segala puji bagi Allah yang menganugerahkan pakaian ini kepadaku sebagai rizeki-Nya, tanpa daya dan kekuatan dariku”. (lihat Irwaul Gholil: 7/47)

Baca juga: Adab dan Sunnah di Hari Jum’at

 

Tinggalkan Balasan