wiz.or.id – Islam mengatur ketentuan berpakaian bagi laki laki maupun perempuan. ketentuan tersebut dimaksudkan untuk dijadikan pedoman agar dalam pelaksanaanya memberikan kebaikan bagi pemakainya. Oleh karena itu, memahami bagaimana ketentuan serta adab berpakaian menurut islam menjadi sesuatu yang terpenting.
Mengenakan pakaian baik laki laki maupun perempuan tidak sekedar untuk melindungi badan dari udara dan panas matahari, tetapi lebih memiliki makna ibadah dan manfaat lainnya.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
āHai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepada kalian Pakaian untuk menutup aurat kalian dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingatā. (QS. Al Aāraaf [7]: 26)
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam juga telah memberikan tuntunan mengenai pakaian dan penggunaannya dalam sabdanya:
āŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§Ų“ŁŲ±ŁŲØŁŁŁŲ§ ŁŁ ŲŖŁŲµŁŲÆŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲØŁŲ³ŁŁŁŲ§ Ł ŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų„ŁŲ³ŁŲ±ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ®ŁŁŁŁŁŲ©Łā
āMakan, minum, berpakaian dan bersedekahlah kalian namun jangan berlebih-lebihan dan sombongā. (lihat Shahih Sunan An-Nasai: 2399)
Dari dalil-dalil diatas, karena berpakaian bukan hanya sekedar alat pembungkus tubuh bahkan erat kaitannya dengan perintah ibadah, maka hendaknya seorang muslim senantiasa memperhatikan adab-adabnya, sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan jenis-jenis pakaian yang di perbolehkan, di larang, di sunnahkan maupun yang dibenci. Diantara adab-adab berpakaian adalah:
Bagi Laki-Laki Dilarang Memakai Sutra dan Emas secara Mutlak, Namun Kedua Hal tersebut Dihalalkan bagi Perempuan
āŁŁŲ§ ŲŖŁŁŁŲØŁŲ³ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲŁŲ±ŁŁŁŲ±ŁŲ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŲØŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲØŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ¢Ų®ŁŲ±ŁŲ©Łā
āJanganlah memakai sutra, karena siapa saja yang memakainya didunia, maka di akhirat dia tidak akan memakai-nya lagiā. (HR. Bukhori: 5834 dan Muslim: 2069)
Tidak Meniru Pakaian Orang-Orang Musyrik, Kafir dan Golongan yang Terlarang untuk Diikutinya
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
āŁ ŁŁŁ ŲŖŁŲ“ŁŲØŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁ Łā
āBarangsiapa yang meniru-niru (perbuatan) suatu kaum, maka dia termasuk golongan merekaā. (lihat Shohih Abi Daud: 3401)
Masalah berpakaian termasuk dalam cakupan hadits di atas.
Tidak Boleh Memakai Pakaian Lawan Jenis Seperti Laki-Laki Memakai Pakaian Wanita atau Sebaliknya
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
āŁŁŲ¹ŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ ŁŁŁŁŲØŁŲ³Ł ŁŁŲØŁŲ³ŁŲ©Ł Ų§ŁŁ ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł ŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł ŲŖŁŁŁŲØŁŲ³Ł ŁŁŲØŁŲ³ŁŲ©Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁā
āAllah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-lakiā. (HR. Adu Duad: 4/157, An-Nasaāi: 371)
Memulai Memakai Pakaian dari Kanan
Aisyah radhiallahu āanha berkata:
āŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų“ŁŲ£ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁ ŲŖŁŲ±ŁŲ¬ŁŁŁŁŁŁ ŁŁ Ų·ŁŁŁŁŁŲ±ŁŁŁā
āRasulullah shalallahu alaihi wa sallam menyenangi memakai sesuatu dari bagian kanan dalam setiap perbuatan, baik dalam bersandal, berjalan maupun bersuciā. (HR. Muslim: 67 atau 268)
Tidak Memanjangkan Pakaian, Baju, Mantel dan Lainnya Melebihi Mata Kaki, walaupun Tidak Berniat Sombong
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
āŁ ŁŲ§ Ų£ŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ¹ŁŲØŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲ„ŁŲ²ŁŲ§Ų±Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų±Łā
ā(Kain) yang melebihi mata kaki tempatnya di nerakaā. (HR. Bukhari: 5787)
āŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲøŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŁŲ§Ł ŁŲ©Ł Ų„ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų¬ŁŲ±ŁŁ Ų„ŁŲ²ŁŲ§Ų±ŁŁŁ ŲØŁŲ·ŁŲ±ŁŲ§ā
āAllah tidak akan melihat orang yang memanjangkan bagian (melebihi mata kaki) karena sombongā. (HR. Bukhori: 5788 dan Muslim: 48, 2087)
Sedangkan bagi wanita muslimah diperintahkan untuk memanjangkan pakaian hingga menutup kedua kakinya dan mengulurkan jilbab (kerudungnya) hingga menutupi kepala, tengkuk, leher, dan dadanya.
Allah subhanahu wa taāala berfirman:
āHai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: āHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaā. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayangā. (QS. Al Ahzab [33]: 59)
āDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah merekaā. (QS. An Nuur [24]: 31)
Dalam riwayat aisyah dan Ummu Salamah, dijelaskan bahwa kaum muslimah ketika turun perintah hijab, maka mereka merobek selendang tebalnya seperti kerudung dan senantiasa memakainya ketika keluar rumah. (HR. Bukhori: 4758)
Lebih Utama Memakai Pakaian yang Berwarna Putih, Meskipun Warna yang Lainnya Diperbolehkan
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
āŲ„ŁŁŁŲØŁŲ³ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲØŁŁŁŲ§Ų¶Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲ·ŁŁŁŲ±Ł ŁŁ Ų£ŁŲ·ŁŁŁŲØŁŲ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŁŁŲŖŁŲ§ŁŁŁ Łā
āPakailah pakaian putih, karena dia lebih suci dan lebih bagus. Dan kafanilah mayit kalian dengan kain putih tersebutā. (HR. Ahmad: 20239 dan Tirmidzi: 2819, ia berkata: ini hadits hasan shohih)
Berdoāa di Saat Berpakaian
āŲ§ŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŲ§ (Ų§ŁŲ«ŁŁŁŁŲØŁ) ŁŁŲ±ŁŲ²ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŲŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŲ©Łā
āSegala puji bagi Allah yang menganugerahkan pakaian ini kepadaku sebagai rizeki-Nya, tanpa daya dan kekuatan darikuā. (lihat Irwaul Gholil: 7/47)
Baca juga: Adab dan Sunnah di Hari Jumāat