Pembaca yang budiman, masih di suasana bulan haram yang memiliki keistimewaan, di bulan Dzulhijjah ini mari sejenak kita renungkan, hikmah dan makna dari ibadah haji dan qurban yang mungkin terlewatkan.
Tidak sedikit di antara kita yang hanya memandang dua syariat mulia tersebut dengan pemahaman yang terbatas. Sangat disayangkan bila sebagian besar umat Islam lupa dan tidak mengetahui manfaat dan hikmah luar biasa ini. Mereka melaksanakan ibadah haji hanya sebatas ingin menunaikan kewajiban belaka yang memang harus ia laksanakan, demikian pula anjuran berqurban namun lupa akan hikmah dan manfaat luar biasa yang ada di dalamnya. Berikut rangkumannya.
Belajar untuk Ikhlas
Dari ibadah qurban yang dituntut adalah keikhlasan dan ketakwaan, itulah yang dapat menggapai ridha Allah. Daging dan darah itu bukanlah yang dituntut, namun dari keikhlasan dalam berqurban. Allah Ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Untuk ibadah haji pun demikian, kita diperintahkan untuk ikhlas, bukan cari gelar dan cari sanjungan. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari).
Hal ini menegaskan bahwa berqurban dan berhaji bukanlah ajang untuk pamer amalan dan kekayaan, atau riya’.
Belajar untuk Mengikuti Tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Dalam berqurban ada aturan atau ketentuan yang mesti dipenuhi. Misalnya, mesti dihindari cacat yang membuat tidak sah (buta sebelah, sakit yang jelas, pincang, atau sangat kurus) dan cacat yang dikatakan makruh (seperti sobeknya telinga, keringnya air susu, ekor yang terputus). Umur hewan qurban harus masuk dalam kriteria yaitu hewan musinnah, untuk kambing minimal 1 tahun dan sapi minimal dua tahun. Waktu penyembelihan pun harus sesuai tuntunan dilakukan setelah shalat Idul Adha, tidak boleh sebelumnya. Kemudian dalam penyaluran hasil qurban, jangan sampai ada maksud untuk mencari keuntungan seperti dengan menjual kulit atau memberi upah pada tukang jagal dari sebagian hasil qurban.
Jika ketentuan di atas dilanggar di mana ketentuan tersebut merupakan syarat, hewan yang disembelih tidaklah disebut qurban, namun disebut daging biasa.
Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi menyampaikan khutbah kepada para sahabat pada hari Idul Adha setelah mengerjakan shalat Idul Adha. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ قَبْلَ الصَّلاَةِ ، وَلاَ نُسُكَ لَهُ
“Siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih qurban seperti qurban kami, maka ia telah mendapatkan pahala qurban. Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu hanyalah sembelihan yang ada sebelum shalat dan tidak teranggap sebagai qurban.”
Begitu pula dalam ibadah haji hendaklah sesuai tuntunan, tidak bisa kita beribadah asal-asalan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ
“Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim, dari Jabir).
Ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dan haji serta ibadah lainnya mesti didasari ilmu. Jika tidak, maka sia-sialah ibadah tersebut. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata,
“Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 282).
Baca juga: Bahas Hikmah Idul Adha, Jangan pernah lupakan Sayyidah Hajar!
Belajar untuk Meninggalkan Larangan
Dalam ibadah qurban ada larangan bagi orang yang akan berqurban yang mesti ia jalankan ketika telah masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban miliknya disembelih. Walaupun hikmah dari larangan ini tidak dinashkan atau tidak disebutkan dalam dalil, namun tetap mesti dijalankan karena sifat seorang muslim adalah sami’na wa atho’na, yaitu patuh dan taat.
Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki 1 Dzulhijjah,) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Lebih-lebih lagi dalam ibadah haji dan umrah, saat berihram jamaah tidak diperkenankan mengenakan wewangian, memotong rambut dan kuku, mengenakan baju atau celana yang membentuk lekuk tubuh (bagi pria), tidak boleh menutup kepala serta tidak boleh mencumbu istri hingga melakukan hubungan suami-istri.
Selanjutnya, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari).
Dalam riwayat Bukhari disebutkan,
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari).
Qurban Meneladani Sikap Patuh dan Ketundukan Keluarga Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam
Perintah qurban sebenarnya bukan pertama kali dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam. Kisah anak-anak Nabi Adam Alaihissalam saat diperintahkan untuk berqurban, menjadi sejarah pertama syariat ini. Namun yang dikenang, dan dijadikan rujukan tentang disyariatkannya menyembelih hewan adalah saat Nabi Ibrahim Alaihissalam diperintahkan untuk menyembelih anaknya, Ismail ‘alaihissalam.
Perintah yang tak mudah untuk dilaksanakan. Perintah yang sangat berat. Kita bisa bayangkan kecamuk hati beliau ‘Alaihissalam saat mendapatkan perintah menyembelih anak satu-satunya. Anak yang kehadirannya cukup lama diidam-idamkan, setelah ikhtiar dan tawakkal dalam penantian. Namun keduanya mampu membuktikan kesungguhannya pada Tuhan-Nya. Dengan sabar dan tawakkal, lewat pembuktian yang telah kita sama-sama ketahui kisahnya dalam sejarah.
Ketulusan Nabi Ibrahim Alaihissalam dibalas oleh Allah, dengan digantikannya Nabi Ismail dengan sembelihan yang besar. Kemudian beliau diperintahkan untuk menyembelihnya dan membagikan daging tersebut sebagai rasa syukur kepada Arrahmaan, Sang Maha Pengasih dan Pemurah. Hikmah penting yang bisa kita petik adalah tentang komitmen Nabi Ibrahim Alaihissalam dan keluarganya dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Hal ini sebagaimana firman-Nya:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Terjemahan QS. Az-Zariyat: 56)
Qurban Merupakan Bentuk Rasa Syukur Kepada Allah Subhanahu wa ta’ala
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Terjemahan QS. Al-Hajj ayat 36)
6. Haji dan Qurban mengajarkan kita bersyukur. Menjadi manusia yang tidak terlena dengan ikatan dunia. Seseorang boleh saja kaya raya, namun jangan sampai kekayaannya melenakannya pada perintah Tuhan-Nya. Qurban pun menjadi salah satu aspek tarbiyah ruhaniyah (Qalbu). Mengikis sifat kikir. Menumbuhkan sifat cinta kepada sesama. Allah , Azza wajalla berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (Terjemahan QS. Al Kautsar: 1-3).
Qurban sebagai Syiar Agama
Dalam proses Hari Raya Idul Adha, tidak hanya ritual menyembelih hewan saja yang dilakukan. Ada takbir yang dikumandangkan saat menyambut hari raya, juga saat menyembelih hewan qurban. Nama-nama Allah dilangitkan, ditinggikan, disuarakan hingga menggema di mana-mana. Di seluruh penjuru dunia. Muslimin diperintahkan untuk berduyun-duyun ke tanah lapang. Dianjurkan berpakaian putih. Melaksanakan salat, mendengarkan khutbah. Setelahnya menyembelih hewan qurban, sebagai syiar agama. Bahwa Islam itu mendamaikan, menyatukan, dan menyejahterakan.
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Terjemahan QS. Al-Hajj: 32)
Qurban Membangun Kepedulian dan Mempererat Tali Silaturahmi
Hikmah dan makna qurban mengajarkan kita untuk senantiasa bersyukur dan mengasah kepedulian sosial. Hewan ternak yang telah disembelih, dagingnya dibagikan ke seluruh umat Muslim khususnya fakir dan miskin. Bukan hanya kepada orang Islam saja. Jika kita punya tetangga orang kafir pun, Allah tak melarang jika kita berbagi kepadanya.
Dalam Al-Qur’an, Allah jelaskan:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Terjemahan QS. Al-Hajj ayat 28).
Demikianlah beberapa hikmah yang kami cukupkan pada rubrik bahasan utama ini. Sesungguhnya ada banyak sekali hikmah yang terkandung di dalam dua syariat mulia tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menerima niat dan amalan kebaikan kita, khususnya di bulan mulia ini. Selanjutnya, kita bisa kembali bertemu dengan 10 Zulhijah di tahun mendatang dalam kelapangan melaksanakan kewajiban dan amal-amal shalih lainnya, dengan maksimal insyaallah. Wallahu a’lam []
Oleh: Faisal Mursila dan Zulkifli Tri Darmawan
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi