Hukum Memakai Gelang Kaki
LAZISWahdah.com 
– Pertanyaan : Assalamualaikum..
Maaf ustadz saya mau tanya adakah hadist yang memperbolehkan seorang wanita muslimah menggunakan gelang di kaki nya, entah wanita itu sudah menikah atau belum menikah,
terima kasih ustadz atas waktunya,
Rizki#Bii56
Jawaban : wassalamualaikum warohmatullahi wabaroka

Bismillaah…
Islam tidak melarang wanita untuk memakai berbagai jenis perhiasan bagi wanita (baik yang telah menikah ataupun masih gadis), selama perhiasan itu tidak bertentangan dengan syariat islam. Termasuk gelang kaki, maka dibolehkan dalam islam baik itu berupa emas, perak atau lainnya, asal tidak melebihi batas kewajaran yang lebih menunjukkan sikap boros dalam berhias. Yang dilarang adalah tidak membunyikan atau menampakkan perhiasan atau gelang kaki itu dihadapan laki-laki yang bukan mahram, sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“…janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini tidak melarang adanya gelang kaki bagi wanita bahkan mengisyaratkan kebolehannya pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dan hanya melarang menghentakkan kakinya agar diketahui ia memiliki perhiasan tersebut.

Adapun hadis yang menunjukkan kebolehannya adalah hadis-hadis yang menyebutkan pemakaiannya oleh para shahabiyah dizaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, diantaranya hadis Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu:
أن رجلاً أتى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم- قد ظَاهَر من امرأته، فوقع عليها، فقال: يا رسول الله، إني ظاهَرْتُ من امرأتي، فَوقَعْتُ عليها قبل أن أُكَفِّرَ، قال: وما حَمَلك على ذلك يرحمُك الله؟ قال: رأيتُ خَلخالها في ضوءِ القمر، فقال: لا تَقْرَبْها حتى تَفْعَلَ ما أمرَ الله عز وجلَّ
Artinya: “Bahwa seseorang mendatangi Nabi shallallahu’alaihi wasallam sedangkan ia telah melakukan “dzhihar” (menyamakan istrinya dengan mahram perempuannya, sembari berniat/bersumpah untuk tidak menggaulinya) namun ternyata sudah menggauli istrinya sebelum membayar kaffarat dzhihar tersebut. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan dzhihar terhadap istriku, namun aku menggaulinya sebelum aku membayar kaffarat.” Beliau bersabda: “Apa sebab yang membuatmu melakukan itu ?”, ia menjawab: “Aku (tergiur karena) melihat KHALKHAAL (gelang kakinya) dibawah sinar bulan.” Maka beliau bersabda: “Janganlah engkau mendekatinya hingga engkau melakukan perintah Allah (yaitu bayar kaffarat).” (HR Abu Daud: 2221, Tirmidzi: 1199, dan Nasai: 6/167, hadis ini shahih).

Hadis ini menunjukkan kebolehan wanita memakai perhiasan kaki baik yang telah menikah ataupun masih gadis, dan bahwasanya ia telah dipakai oleh para shahabiyah, juga menunjukkan bahwa seorang laki-laki bisa “diluluhkan hatinya” hanya dengan melihat adanya perhiasan yang dipakai, sebagaimana wanita bisa “diluluhkan hatinya” hanya dengan memberikannya hadiah perhiasan.
Wallaahu a’lam.

—————————————————————————–
Dijawab : Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
Sumber : Grup WA Belajar Islam Intensif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *