Ilustrasi hukum menerima uang tip

Artikel ini adalah Q&A untuk pertanyaan terkait bagaimana hukum menerima uang tip. Adapun pertanyaanya adalah sebagai berikut:

Pertanyaan:

Saya bekerja di perusahaan distribusi barang, tugas saya membongkar dan memuat barang dari mobil, dari perusahaann saya sudah mendapat gaji pokok dan insentif dari setiap barang yang saya bongkar, dan setiap bongkar muat, pihak supir sering memberi uang tip dan makanan tanpa saya minta. Halalkah uang dan makanan yang saya terima dari pihak supir, jaazakallah khairan.

Mustain – Malang

Jawaban:

Secara prinsip, haram hukumnya bagi seorang pegawai/pekerja untuk menerima hadiah terkait dengan pekerjaannya, di dalam nash-nash syar’i biasanya disebut dengan hadaya ummal, yaitu; fasilitas yang diperoleh oleh pegawai atau pekerja berupa barang berharga atau jasa yang disebabkan oleh pekerjaannya dari luar perusahaan (di luar gaji dari perusahaan).

Hal ini disebabkan karena ada potensi untuk berubah menjadi suap menyuap, dan dapat berakibat tidak profesional dalam melayani konsumen alias pandang bulu dan tidak adil dalam melayani.

Namun dalam beberapa kondisi ada pengecualian, salah satunya adalah jika perusahaan Anda mengetahui dan mengijinkan pegawainya untuk menerima tips dan pemberian dari customer, maka pemberian tersebut boleh Anda ambil dan halal, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

“Barang siapa yang kami tugaskan dalam suatu pekerjaan, dan kemudian menyembunyikan jarum, maka itu adalah belenggu baginya pada hari kiamat, maka salah seorang sahabat dari Anshor berdiri dan mengatakan: maka saya tidak membutuhkan pekejaan dari engkau,

maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: kenapa? Sahabat tersebut menjawab: sesungguhnya saya tadi telah mendengar dari engkau mengatakan ini dan itu,

maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: sekarang saya mengatakan: barang siapa yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, maka hendaknya datang kepada kami (dengan hadiah/pemberian) banyak ataupun sedikit, jika kami memberikan kepadanya sesuatu maka boleh ia mengambilnya, jika tidak maka ia tidak boleh mengambilnya” (HR Muslim).

Ibnu Baththol mengatakan:

“Bahwa Hadaya Ummal harus di serahkan ke Baitul Maal, dan pegawai (penerima hadaya ummal tersebut) tidak berhak sedikitpun dari harta tersebut, kecuali jika pegawai tersebut meminta ijin pemimpin untuk mengambilnya (dan diijinkan), sebagaimana yang terjadi dalam kisah Mu’adz bin Jabal, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengijinkan baginya untuk menerima hadiah”. Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Battol (7/112).

Ibnu Hajar Al-Asqolani mengatakan:

“(Dan menerima hadaya ummal haram hukumnya) jika imam (pemimpin) tidak mengijinkannya untuk mengambilnya. Fathul Baari (13/167).

Wallahu A’lam.

Demikianlah artikel terkait hukum menerima uang tip ini. Anda juga dapat membaca artikel lainnya terkait konsultasi syariah.

Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, MA

(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)