Hukum Menyamarkan Identitas Anak

Artikel ini membahas pertanyaan terkait menyamarkan identitas anak. Adapun bentuk pertanyaannya sebagai berikut:

Pertanyaan:

Ada seorang bidan membantu proses melahirkan seseorang, permasalahannya dia diminta surat keterangan melahirkan tetapi nama ibunya diganti, karena anak yang dilahirkan itu akan dijadikan anak angkat oleh orang lain, bagaimana itu ustadz bagaimana hukumnya? Anak ini ingin dibuatkan akta kelahiran. 

Jawaban:

Tidak benar mengganti nama ibu (orang tua secara umum) dari bayi yang akan diadopsi, terlebih dengan memalsukan data dalam akta kelahiran, karena itu akan menyamarkan nasab sang anak; memalsukan nama ayah dan ibunya. Dalam sebuah hadits, dari Sa’ad, dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Beliau bersabda;

مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ 

“Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayahnya padahal ia tahu bahwa orang yang dinasabkannya itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”. (HR. Bukhari). 

Bila hal ini berlaku bagi orang yang sengaja menyamarkan identitasnya, maka tentu berlaku pula kepada seluruh pihak yang sengaja menyamarkan identitas orang tersebut, karena Allah berfirman;

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan saling bertolonganlah kalian kepada kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maaidah: 2) 

Selain itu, hal ini –tentu- juga akan berimplikasi pada persoalan lain yang bertalian dengan perwalian, hukum waris dan yang lainnya. Dan ketidakbolehan hal ini akan semakin jelas dengan melihat dan memahami defenisi dari akta kelahiran itu sendiri. Definisi akta kelahiran, menurut Kamus Hukum yang disusun oleh Drs. M. Marwan, S.H. dan Jimmy P., S.H., adalah “Surat keterangan kelahiran; suatu akte autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil yang memiliki kekuatan hukum sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, menentukan kedudukan hukum seseorang serta memiliki waktu berlaku tidak terbatas; akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil yang berisi keterangan tentang kelahiran seorang anak dan dibuktikan dalam register catatan sipil.” (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5188a4eecc621/konsekuensi-hukum-mengubah-keterangan-dalam-akta-kelahiran)

Karena itu, tindakan yang disebut dalam pertanyaan ini tidaklah dibenarkan secara agama. Wallahu a’lam bi as shawa

(Dijawab oleh ustadz Muhammad Irfan Zain, Lc.)

Home
Donasi
Hitung Zakat
Login