Artikel ini akan membahas bagaimana sikap seorang muslim khususnya para wali ketika putri mereka dilamar. Bagaimana sikap nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika putrinya dilamar?
Sesungguhnya pernikahan adalah kenikmatan yang besar yang Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya baik laki-laki maupun perempuan. Allah telah menghalalkan pernikahan, memerintahkannya, dan mencintai amalan ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisa: 3)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan hendaklah ia menikah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam pernikahan terdapat manfaat yang besar dan kebaikan bagi jasmani. Menikah berarti merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya. Dengan merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya akan didapat rahmat, kesuksesan di dunia dan akhirat.
Menikah adalah bukti mengikuti sunnahnya para nabi dan barangsiapa yang ketika di dunia meneladani para rasul kelak akan dikumpulkan bersama mereka di akhirat. Menikah itu menunaikan kebutuhan, mewujudkan kebahagiaan jiwa, dan menyenangankan hati. Menikah bisa membentengi kemaluan, menjaga kehormatan, menundukkan pandangan, dan menjauhkan diri dari fitnah.
Masih banyak lagi faidah menikah yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan Sunnah. Hanya saja terkadang kita dapati seorang pemuda yang menunda atau sulit untuk menikah. Diantara faktor yang menonjol menyebabkan para pemuda sulit menikah adalah tingginya mahar, maskawin, atau seserahan/uang panai’.
Terkadang para wali yang tidak takut kepada Allah, tidak menjalankan amanah yang Allah berikan kepada mereka, dan tidak memiliki rasa kasih sayang kepada sesama hamba Allah. Ketika ada seorang laki-laki yang sekufu agama dan penampilan fisiknya datang melamar, para wali ini berpikir berulang-ulang lalu menunda-nuda keputusannya.
Pada akhirnya mereka mengatakan, anak saya masih belum cukup usia, belum ini dan itu, nanti kami musyawarahkan lagi, dll. Padahal sebenarnya ia berdusta membuat-buat alasan. Sebenarnya ia ada obsesi pribadi yang tinggi, atau ia menginginkan harta yang ia bisa peroleh dari sang pelamar, atau bisa juga ia memiliki sikap permusuhan dan rasa benci dengan sang pelamar.
Sesungguhnya perwalian dalam pandangan agama adalah sebuah amanah yang wajib ditunaikan dengan cara yang baik. Ketika ada seseorang yang melamar, agamanya baik dan secara fisik ia tidak bermasalah, dan sang anak perempuan menyukainya, lalu ditolak dengan alasan-alasan dusta atau dengan alasan belum mapan dengan standar yang tinggi, ini adalah bentuk maksiat kepada Allah, mengkhianati amanah, dan menyia-nyiakan umur anak perempuan tersebut.
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Jika datang melamar kepadamu orang yang engkau ridha agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dengannya, jika kamu tidak menerimanya, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Tirmidzi, hasan)
Maka betapa kelirunya orang-orang yang menolak lamaran hanya karena persoalan harta. Seandainya orang yang melamar anaknya adalah seseorang yang tidak baik, maka wajar dan tidak ada dosa bagi walinya untuk menolak lamaran tersebut.
Jika ia menginginkan sumbangan yang mahal atau mas kawin yang mewah, maka anaknya bukanlah barang dagangan yang diukur dengan harta. Bukanlah tujuan dari pernikahan itu untuk memperoleh harta. Cukuplah harta hanyalah perantara untuk mewujudkan hal itu saja. Wanita itu tidak bisa dibandingkan dengan barang dagangan, mereka jauh lebih mulia. Berlebih-lebihan dalam mahar dan biaya pernikahan tidaklah membawa kebaikan untuknya.
Mari kita kembalikan permasalahan ini dengan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Umar bin al-Khattab radhiallahu ‘anhu berkata,
“Janganlah kalian berlebihan dalam menetapkan mahar perempuan. Jika (mahar yang tinggi) ini adalah bentuk kemuliaan di dunia dan takwa di sisi Allah, pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi orang pertama yang melakukannya. Namun beliau tidak memberikan mahar kepada istrinya dan tidak juga menetapkan untuk anak-anak perempuannya di atas 10 uqiyah.” 1 uqiyah sama dengan 40 dirham.
Ada seseorang yang diminta memberikan mas kawin dalam jumlah besar untuk pasangannya, lalu laki-laki itu pun memenuhinya namun dengan perasaan kesal. Sampai-sampai ia mengatakan, “Aku benar-benar terbebani karena dirimu. Sampai-sampai untuk menjalin hubungan kekerabatan pun harus membayar mahal”.
Kalau kita berkaca kepada salaf ash-shalih, bagaimana mereka meringankan mahar dan memudahkan pernikahan, niscaya keberkahan semakin banyak, kedua pasangan pun bisa mendapatkan kebaikan darinya. Berlebih-lebihan dalam mahar telah menyia-nyiakan banyak para pemuda, baik laki-laki maupun perempuan, dan menjauhkan mereka dari pernikahan.
Sesungguhnya seorang laki-laki walaupun ia mampu membayar mahar yang tinggi yang ditetapkan keluarga perempuan, hal itu tetap menyiratkan rasa tidak enak di hatinya. Oleh karena itu, saya mengajak saudara-saudari para wali, untuk meringankan mahar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَئُونَةً
“Wanita yang paling banyak barokahnya adalah yang paling ringan maharnya”. (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
Sesungguhnya banyak dari para wali, baik dari kalangan ayah atau selainnya, mensyaratkan agar orang yang melamar memberikan materi kepada mereka. Ini adalah bentuk memakan harta dengan cara yang batil. Seluruh mahar, diperuntukkan bagi istri (calon pengantin perempuan), bukan kepada ayahnya, saudaranya, pamannya, atau siapapun dari kalangan walinya. Mereka tidak berhak. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut ini,
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. Annisa: 4)
Dan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلَى صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ (أَيْ: اَلْعَطِيَّةُ وَالْهِبَةُ) أَوْ عِدَّةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا، وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ، وَأَحَقَّ مَا أُكْرِمَ عَلَيْهِ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ وَأُخْتَهُ.
“Wanita manapun yang menikah dengan maskawin, pemberian, atau perbekalan sebelum akad pernikahan, maka itu adalah untuknya. Sedangkan yang diberikan sesudah akad pernikahan, maka itu untuk siapa yang diberikan kepada-nya. Dan kemuliaan yang paling berhak untuk diberikan kepada seorang laki-laki adalah berkaitan dengan puterinya dan saudara perempuannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya)
Marilah kita meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam seluruh permasalahan agama kita, termasuk dalam permasalahan pernikahan. Karena pada merekalah sebaik-baik petunjuk.[]