Oleh: Ustadz Ahmad Hanafi, Lc. MA. (Pembina Syariah LAZIS Wahdah)
Defenisi Zakat
Zakat menurut bahasa berarti namaa’ (pertumbuhan), shalah (Kebaikan), thaharah (kesucian). Sedangkan menurut syariah bahagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat dari jenis harta tertentu yang disalurkan kepada pihak-pihak tertentu dengan cara yang tertentu.
Kedudukan Zakat Dalam Islam
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Syarat keislaman seseorang dan syarat untuk mendapatkan hak ukhuwah (persaudaraan) dalam Islam. Allah berfirman:
“Apabila mereka (orang kafir) bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara seagama kalian.” (QS. Al-Taubah: 11).
Karena keagungan ibadah ini Allah menyebutkannya bersama dengan kewajiban shalat di 28 tempat dalam al-Quran. Bahkan Islam mensyariatkan perang terhadap pihak yang tidak membayar zakat. Tidak berlebihan, karena zakat adalah sebab keberuntungan dan kemenangan sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 3-5).
Hikmah Zakat
Zakat adalah sebuah realisasi penghambaan diri kepada Allah Ta’ala terkait harta yang dititipkan kepada kita sebagai bentuk kesyukuran terhadap nikmatNya. Selain itu zakat berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membersihkan diri dari dosa dan sifat tercela. Allah berfirman:
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dapat membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Ibadah maliyah ini pun dapat menumbuhkan karakter kepedulian terhadap pihak yang membutuhkan. Dengannya Allah berjanji akan melipatgandakan ganjaran, meninggikan derajat, dan menambah harta.
Syarat-syarat Zakat
Syarat-syarat zakat dapat diklasifikasikan dalam poin berikut:
- Syarat bagi pemilik harta:
- Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
- Islam
- Syarat harta yang wajib dizakati:
- Kepemilikan yang jelas dan sempurna
- Berkembang atau dapat dikembangkan
- Melewati haul (12 bulan hijriyah)
- Mencapai nishab (batas minimal wajib zakat)
Harta yang wajib dizakati
- Emas dan perak
- Hewan ternak (unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba)
- Hasil pertanian
- Barang dagangan
Zakat Emas & Perak
- Nishab emas = 20 Dinar (1 Dinar emas = 4,25 gr emas 24 karat)
→Emas 24 karat = 85 gram
→Emas 22 karat = 97 gram
→Emas 18 karat = 113 gram
- Nishab perak = 200 Dirham (1 Dirham perak = 2,975 gr) = 595 gr.
- Besar zakat = 2,5 %
- Contoh: Bila seseorang memiliki 500 gr emas 24 karat, maka zakatnya adalah 500 gr x 2,5 % = 12,5 gr
Zakat Uang
- Zakat uang dikonversi ke zakat emas yang relatif lebih stabil
- Apabila seseorang memiliki uang senilai 85 gr emas dan telah mencapai haul, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 %.
- Jika harga 1 gr emas 24 karat = Rp. 400.000, maka nishab zakat uang sebesar 400.000 x 85 = Rp. 34.000.000
- Contoh: Apabila seseorang memiliki tabungan selama setahun sebesar Rp. 40.000.000, maka zakatnya sebesar Rp. 40.000.000 x 2,5 % = 1 juta Rupiah.
Zakat Barang Dagangan
- Syarat-syaratnya:
- Mencapai nishab (sama dengan nishab emas & perak)
- Melewati haul
- Niat tijarah (berdagang) dengan barang dagangan itu
- Kepemilikan yang sempurna terhadap barang dagangan.
- Besar zakat = 2,5 %.
- Cara menghitung zakatnya: Nilai barang dagangan (sesuai harga pada saat itu) + uang cash yang ada + piutang yang diharapkan – utang. Kalau mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 %.
- Contoh zakat barang dagangan
Pak Ahmad mulai berdagang dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1431 H, maka pada bulan Muharram 1432 H pak Ahmad wajib menghitung zakatnya, dengan perincian sebagai beriku:
- Nilai barang dagangan = Rp. 40 juta.
- Uang cash yang ada = Rp. 10 juta.
- Piutang = Rp. 10 juta.
- Utang = Rp. 20 juta.
Zakat yang wajib dikeluarkan: 40 juta + 10 juta + 10 juta – 20 jt = Rp. 40.000.000 x 2,5 % = 1 Juta Rupiah.
Zakat hasil pertanian
- Syarat zakat ini ada 3, yaitu:
- Bisa ditakar
- Bisa disimpan dan bertahan lama setelah dikeringkan
- Berupa makanan pokok
- Nishabnya adalah 5 wasaq (1 wasaq = 60 sha’) = 300 sha’ (1 sha’ = 2,35 Kg) = 610,5 kg
- Besar zakat yang dikeluarkan: 10% dengan perairan tanpa biaya seperti tadah hujan atau sungai, 5% dengan alat atau beli, dan 7,5 % dengan 2 cara secara bersamaan
- Contoh: Jika hasil panen dari sawah tadah hujan sebesar 1000 kg maka zakatnya = 1000 x 10% = 100 kg.
Zakat Hewan Ternak
- Syarat -syarat zakat hewan ternak:
- Digembalakan (tidak hidup dengan pakan)
- Mencapai nishab dan haul.
- Tidak dipekerjakan
- Nishab hewan ternak
→Unta = 5 ekor
→Sapi/Kerbau = 30 ekor
→Kambing/Domba = 40 ekor
Tabel zakat sapi/kerbau
Jumlah sapi | Kadar/jenis yang wajib dizakatkan |
30 – 39 | 1 ekor tabi’/ah (sapi jantan/betina berumur 1 thn) |
40 – 59 | 1 ekor musinnah (sapi betina berumur 2 thn) |
60 – 69 | 2 ekor tabi’ |
70 – 79 | 1 ekor musinnah & 1 ekor tabi’ |
> 79 | setiap kelipatan 30 = 1 ekor tabi’/ah & setiap kelipatan 40 = 1 ekor musinnah. Contoh: jika seseorang memiliki 100 ekor sapi maka zakatnya = 2 ekor tabi’ & 1 ekor musinnah. |
Tabel zakat kambing/domba
Jumlah kambing | Kadar/Jenis yang wajib dizakatkan |
40 – 120 | 1 ekor kambing berumur 1 tahun |
121 – 200 | 2 ekor kambing |
201 – 399 | 3 ekor kambing |
> 399 | Setiap kelipatan 100 maka zakatnya = 1 ekor kambing. Contoh: jika seseorang memiliki 599 ekor kambing maka zakatnya = 5 ekor, 600 ekor = 6 ekor |
Mustahik Zakat
Mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan sebagaimana Allah terangkan dalam QS. At-Taubah : 60. 8 golongan tersebut adalah:
- Faqir (orang yang tidak memiliki penghasilan)
- Miskin (orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi)
- Amil (orang yang bekerja dalam pengelolaan zakat)
- Muallaf qulubuhum (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (budak muslim yang ingin membebaskan dirinya, atau tawanan mulim yang ingin ditebus)
- Gharim (orang yang terlilit utang)
- Fi sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Golongan yang tidak boleh menerima zakat
- Bani Hasyim (keluarga Ali, ‘Uqail, Ja’far, al-’Abbas, dan al-Harits)
- Orang Kafir
- Orang tua, anak, dan istri yang wajib dinafkahi.
- Orang kaya dan orang sehat yang mampu bekerja.
- Pelaku maksiat jika digunakan untuk maksiat.
Allah berfirman dalam QS. al-Taubah: 34-35:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”.[]