6 Rukun Wudhu dan Penjelasan Lengkapnya

Rukun wudhu ada enam: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib. Kehilangan salah satu rukun tersebut menyebabkan tidak sahnya wudhu.

Artikel juga akan membahas tentang definisi dan keutamaan wudhu yang dilengkapi dengan dalilnya. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembahasan lengkap masing-masing rukun wudhu.

Lalu, bagaimana kah rukun wudhu secara lengkap? Baca selengkapnya pada artikel berikut.

Definisi dan Keutamaan Wudhu

Kata “al-wudhu” berarti menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Pengertian wudhu seperti inilah yang dimaksud dalam pembahasan ini. Adapun kata “al-wadhû” berarti air yang telah digunakan untuk berwudhu. Wudhu merupakan salah satu syarat shalat yang paling penting. Wudhu disyariatkan berdasarkan firman Allah azza wa jalla, 

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahannya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah :6)

Ayat ini termasuk ayat Madaniyah. Dan juga berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadis al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- berupa hadis marfu’,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Terjemahannya:

“Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah satu kalian jika berhadats hingga orang itu berwudhu.”

Dan dalam hadis lain,

الوضوء شطر الإيمان

“Wudhu sebagian dari iman.” 

Pendapat yang benar adalah bahwa wudhu diwajibkan di Madinah, dan wudhu bukan termasuk amalan yang hanya dikhususkan bagi umat Islam saja, kecuali pada bagian al-Ghurrah (membasuh muka melebihi batasan yang wajib), dan al-Tahjil (membasuh tangan melebihi batasan yang wajib).

Banyak keterangan yang menjelaskan keutamaan wudhu, di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan Imam Malik dan lainnya berupa hadis marfu’ dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, 

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوْ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنْ الذُّنُوبِ

Terjemahannya:

“Ketika seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, lalu dia membasuh mukanya, maka dari wajahnya akan keluar setiap dosa yang terjadi disebabkan kedua tangannya bersama dengan air atau tetesan terakhir air wudhunya. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka dari kedua tangannya keluar setiap dosa yang terjadi disebabkan langkah kedua kakinya bersama dengan air atau tetesan terakhir air wudhunya. Dan ketika dia membasuh kedua kakinya, maka akan keluar setiap dosa yang terjadi disebabkan langkah kedua kakinya bersama dengan air atau tetesan terakhir air wudhunya. Sehingga dia akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.”

Rukun Wudhu 

Rukun wudhu ada enam, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib. Berikut adalah urutan rukun wudhu:

1. Niat Ketika Membasuh Muka 

Secara etimologi, sebenarnya pengertian kata “niat” adalah “menyengaja” (al-qashd). Adapun menurut syara’ niat adalah menyengaja melakukan sesuatu yang diiringi dengan tindakan. 

Hukum niat adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-,

‎إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Terjemahannya:

“Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Niat merupakan fardhu dalam mengangkat hadats. Tapi menurut pendapat yang shahih, niat tidak wajib ketika menghilangkan najis. Tujuan menghilangkan najis adalah supaya najis tersebut hilang, hal itu hanya bisa dicapai dengan pencucian.

Berbeda dengan hadats, karena bersuci dari hadats merupakan bentuk ibadah. Orang kafir tidak dapat melakukannya. Bersuci yang dilakukan orang murtad tidak sah sama sekali, sebagai penekanan terhadapnya. 

Waktu niat dalam wudhu yaitu di saat pertama kali membasuh bagian wajah, karena membasuh wajah merupakan rukun wudhu pertama yang wajib dilakukan. 

Tata cara niat dalam berwudhu yaitu hendaknya meniatkan salah satu dari tiga hal: 

Pertama: berniat untuk menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats. Maksudnya adalah menghilangkan hukum hadats tersebut. Karena pada kenyataannya hadats tidaklah “hilang”. 

Kedua: berniat untuk dapat melakukan shalat atau ibadah lainnya yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci, seperti ibadah thawaf dan menyentuh mushaf. 

Ketiga: berniat untuk menunaikan fardhu wudhu atau menunaikan wudhu, meskipun yang berniat adalah anak kecil.

Jika orang yang akan berwudhu berniat bersuci untuk shalat atau bersuci untuk ibadah selain shalat yang harus dilakukan dengan berwudhu, maka niat semacam itu sudahlah cukup. Demikian seperti pendapat Imam Nawawi, “Jika seseorang berniat hanya dengan niat wudhu saja, hukumnya sah menurut pendapat yang ashah.

Akan tetapi, jika orang tersebut berniat untuk bersuci (melakukan thaharah) tanpa menyatakan apakah thaharah itu dilakukan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis, menurut pendapat yang shahih niat tersebut belum mencukupi. Karena yang disebut thaharah adalah bersuci dari hadats atau bersuci dari najis, oleh karena itu wajib menyatakan niat yang dapat membedakan salah satu dari keduanya.

Jika orang yang berwudhu berniat untuk menghilangkan hadats dan sekaligus agar shalatnya sah, hal itu sudah dianggap sebagai niat yang sempurna.” 

Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam Kifayah al-Akhyar, jika seseorang berniat untuk mandi saja padahal dia dalam keadaan junub, maka niat tersebut belum cukup. Apabila seseorang berwudhu untuk melakukan ibadah sunah, cukuplah baginya untuk berniat agar dia sah untuk shalat.

Jika orang yang berwudhu berniat hanya untuk wudhu dan sekaligus untuk menyegarkan dan membersihkan badan, niat tersebut dianggap cukup dan diperbolehkan menurut pendapat yang shahih. Tapi jika orang tersebut berniat hanya untuk menyegarkan badan, tanpa niat untuk menghilangkan hadats, maka dia tidak sah melakukan shalat dengan wudhu tersebut. 

Ketetapan hukum ini lalu dianalogikan dengan seseorang yang memperbaharui wudhu bahwa niatnya tidak memadai jika dilakukan hanya untuk menghilangkan hadats atau hanya demi keabsahan shalat yang dia lakukan.

Al-Isnawi berkata, “Ada pendapat yang mengatakan bahwa niat tersebut sudah memadai sebagaimana halnya niat untuk shalat yang diulang. Tetapi pendapat ini musykil (bermasalah) karena telah keluar dari kaidah, mestinya tidak bisa dianalogikan dengan shalat yang diulang.”

Jika seseorang berwudhu dengan niat untuk melaksanakan ibadah yang sunah dilakukan dengan wudhu, seperti membaca al-Qur’an atau hadis atau masuk ke dalam masjid, maka menurut pendapat yang ashah (lebih benar) wudhu itu belumlah mencukupi.

Bagi orang yang terus menerus berhadats seperti orang yang selalu mengeluarkan air kencing, kentut, atau perempuan mustahadhah (perempuan yang selalu mengeluarkan darah yang bukan darah haid atau nifas), maka bagi mereka diperbolehkan untuk berniat agar diperbolehkan melakukan shalat (istibâhah al-shalâh), tanpa harus berniat untuk menghilangkan hadats.

Demikian menurut pendapat yang shahih, karena mereka selalu dalam kondisi hadats, sehingga tidaklah cukup bagi mereka niat untuk menghilangkan hadats. Masih menurut pendapat yang shahih, hadats tersebut sebenarnya memang tidak hilang. 

Menurut pendapat yang shahih, jika seseorang berwudhu dan lupa membasuh sebagian kecil anggota yang wajib pada basuhan pertama, kemudian dia membasuhnya pada basuhan kedua atau ketiga, maka hal itu sudah cukup baginya.

Menurut pendapat yang shahih, hal ini berbeda ketika orang yang bersangkutan lupa membasuh sebagian kecil anggota yang wajib pada wudhu yang diperbaharui. Hal itu tidak mencukupi, sebab niat memperbaharui wudhu (tajdîd al-wudhû) belum mencakup pada niat fardhu, tidak seperti basuhan yang kedua dan ketiga yang hukumnya sunah. Sementara niat fardhu wudhu tentu mencakup pada ketiga basuhan dalam berwudhu. 

Syarat niat dilakukan dengan hati. Maka seorang yang berwudhu harus berniat dengan hatinya. Karena niat berarti “menyengaja”. Dan disyaratkan pula untuk melakukan niat secara beriringan dengan basuhan pertama pada wajah. Dan menurut pendapat yang ashah, diperbolehkan bagi seorang yang berwudhu untuk membagi niat pada anggota tubuhnya yang lain. 

Disunahkan pula untuk mengucapkan niat dengan lisan. Hal ini dilakukan untuk membantu hati. Dan disunahkan pula untuk mengikrarkan niat pada permulaan wudhu. Tapi wajib untuk mengiringkan niat dengan basuhan pertama pada bagian wajah.

Jika orang yang bersangkutan berniat ketika dia membasuh wajahnya saja, hal itu sudah cukup baginya. Akan tetapi, dia tidak mendapatkan pahala dari semua amalan yang telah dikerjakan sebelum mencuci wajah, seperti berkumur, memasukkan air ke dalam hidung (isytinsyaq), atau membasuh telapak tangan. Jika seorang ingin melakukan wudhu sunah saja, cukuplah baginya untuk berniat dengan niat agar shalatnya sah.

2. Membasuh Wajah

Ilustrasi rukun wudhu membasuh wajah
Ilustrasi rukun wudhu membasuh wajah. Sumber: iStock

Membasuh wajah merupakan rukun zhahir yang pertama dalam wudhu. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah al-Maidah ayat 6, 

(يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ …  ٦)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu…

Ketika membasuh wajah, wajib hukumnya meratakan basuhan pada seluruh bagian wajah. Sedangkan batasan wajah adalah bagian muka yang terletak antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bagian bawah dagu untuk ukuran panjang, dan daerah muka yang terletak antara dua telinga untuk ukuran lebarnya.

Sebenarnya yang dimaksud “wajah” adalah bagian yang menghadap ke muka, sebagaimana yang nampak pada posisi ketika saling berhadapan. Yang dimaksud bagian bawah dagu atau bagian akhir bawah dua janggut adalah dua tulang tempat tumbuhnya gigi bagian bawah yaitu tulang rahang bagian bawah. 

Wajah juga mencakup daerah ghamam (tempat tumbuhnya rambut di dahi ), bulu mata (bulu yang tumbuh di atas kelopak mata), alis, dan pipi. Juga termasuk wajah adalah bagian antara wajah dan telinga dan al-‘anfaqah (rambut yang tumbuh tepat di bawah bibir bagian bawah) yang mencakup rambut dan kulit pada bagian tersebut meskipun lebat. Juga termasuk bagian dari wajah adalah kumis, pipi, jenggot, dan bulu pipi.

Jika jenggot dan bulu pipi tumbuh tipis, maka wajib untuk membasuh seluruh bagian luar dan bagian dalamnya sebagaimana halnya bulu mata. Tapi jika rambut yang tumbuh di daerah tersebut lebat, maka cukup dibasuh bagian luarnya saja.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari bahwa suatu ketika Nabi berwudhu dengan mengambil air di tangan dan kemudian menggunakan air itu untuk membasuh wajahnya. Karena jenggot beliau yang sangat lebat, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- hanya membasuh bagian luarnya saja. Hukum menyela-nyela jenggot yang lebat dengan jari adalah sunah. 

Yang dimaksud rambut yang lebat adalah rambut yang menutupi kulit ketika berhadapan dengan orang lain, berbeda dengan rambut yang tipis. Adapun yang dimaksud dengan “tulang pipi” adalah bagian wajah yang berada sejajar dengan telinga dan hukumnya sama dengan jenggot pada semua hokum yang telah disebutkan di atas. 

Al- Naz’atan (dua sisi dahi yang tidak berambut dan berada di ubun-ubun bagian depan kepala) dan al- Tahdzif (dua tulang yang berada di bawah telinga yang bertemu dengan rambut pipi) bukan termasuk bagian wajah, karena keduanya merupakan bagian kepala. Al-Naz’atain berada pada perbatasan lingkar kepala. Jumhur ulama Syafi’iyah membenarkan bahwa daerah al-tahdzif adalah bagian dari kepala, sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam al – Minhaj.

3. Membasuh Kedua Tangan sampai Kedua Siku 

Pembasuhan pada bagian ini juga mencakup kedua telapak tangan dan kedua lengan. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala surah al-Ma’idah 6,

(يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ… ٦)

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku…

Ketika mencuci tangan, hendaklah mencakup kedua siku atau daerah sekitar itu jika tidak memiliki siku tangan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- ketika menerangkan sifat wudhu Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- berwudhu, kemudian membasuh wajahnya, lalu menyempurnakan basuhannya, kemudian beliau membasuh tangan kanan hingga hampir mencapai bahu, kemudian membasuh tangan kiri hingga hampir mencapai bahunya.

Diperkuat hadis Jabir -radhiallahu ‘anhu-, dia berkata, “Aku melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengalirkan air pada kedua siku” dan diriwayatkan pula bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengalirkan air pada kedua siku tangannya. Jabir -radhiallahu ‘anhu- berkata, “Allah tidak menerima shalat seseorang kecuali dengan cara wudhu seperti ini.” Yang dimaksud dengan mirfaq adalah letak pertemuan tulang lengan dan bahu, yaitu siku. 

Hukum mengalirkan air pada rambut dan kulit tangan adalah wajib. Jika terdapat kotoran yang berada di bawah kuku-kuku yang mencegah masuknya air pada kulit maka wudhunya tidak sah dan shalatnya batal. Jika seseorang memiliki jari tambahan (daging tumbuh), dia tetap wajib mencuci jari tambahan itu.

Jika sebagian anggota tangan yang wajib dicuci terputus, wajib membasuh anggota tubuh yang masih tersisa. Karena kaedah fikih berbunyi “sesuatu yang mudah dilakukan tidak dapat gugur karena alasan kesulitan”. Dan berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, 

إِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya:

“Ketika aku memerintahkan kalian akan sesuatu, lakukanlah perintahku itu semampu kalian.” 

Menurut pendapat yang masyhur, jika sebagian siku terputus, dimana tulang lengan hilang dan yang tersisa adalah dua tulang yang biasa disebut sebagai ujung lengan, maka hukum membasuhnya wajib karena bagian tersebut masih termasuk siku tangan. Hal ini untuk menunjukkan bahwa bagian tersebut merupakan dua tulang majemuk, dan tonjolan tulang yang masuk di antara keduanya bukan tonjolan tulang tunggal.

Jika sebagian tangan yang terletak di atas siku terputus, maka disunahkan membasuh ‘adhud (bagian tubuh dari siku hingga bahu) yang tersisa, dengan tujuan agar ‘adhud tetap disucikan dan untuk memperpanjang tahjil (membasuh anggota tangan yang tidak wajib dibasuh ), sebagaimana halnya pada tangan yang normal.

4. Mengusap Sebagian Kepala

Yang dimaksud dengan “mengusap sebagian kepala” adalah mengusap kulit kepala atau rambut yang tumbuh di kepala, meskipun hanya satu helai rambut. Namun hendaklah dijaga agar rambut yang diusap bukan rambut yang memanjang keluar dari daerah kepala.

Sebab, jika rambut yang diusap sudah keluar dari batasan kepala, maka usapan itu dianggap belum cukup. Sebagaimana halnya jika rambut yang diusap itu adalah rambut keriting yang jika diuraikan akan keluar dari batasan kepala, maka mengusapnya dianggap belum cukup. 

Dasar dari kesimpulan ini adalah firman Allah Ta’ala

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

, “…dan usaplah sebagian kepalamu.,” (QS. al-Mâ`idah [5]: 6). 

Muslim juga meriwayatkan 

مسح بناصيته وعلى العمامة

Artinya:

“Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengusap ubun-ubun dan sorban kepala beliau.”

Usapan sudah dianggap cukup jika dilakukan pada sebagian dari daerah kepala yang telah disebutkan di atas, karena hal itu sudah mencakup pengertian “mengusap”. 

Menurut pendapat yang ashah, mengguyur kepala juga diperbolehkan, karena sebenarnya mengguyur kepala adalah mengusap kepala dengan tambahan basuhan. Hal itu sudah dianggap cukup bagi seseorang yang berwudhu, bahkan tindakan mengguyur itu lebih utama dianggap sah.

Diperbolehkan pula mengusap dengan cara meletakkan tangan yang sudah dibasahi air di atas kepala dengan tanpa meratakannya ke seluruh daerah kepala, karena itu sudah seusai dengan tujuan mengusap kepala yaitu membasahi kepala. Imam Nawawi menggunakan kata jawâz (boleh) dalam hal ini untuk mengisyaratkan bahwa mengguyur kepala dalam perkara ini hukumnya tidak sunah juga tidak makruh. 

5. Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki 

Membasuh kedua kaki dalam berwudhu harus dilakukan sampai mata kaki atau daerah sekitar itu jika seseorang tidak memiliki mata kaki. Sebagaimana yang sudah diterangkan sebelumnya, yang dimaksud dengan “dua mata kaki” adalah dua buah tulang yang menonjol pada sendi pertemuan antara betis dan telapak kaki.

Setiap kaki memiliki dua buah mata kaki, dan kedua mata kaki itulah yang harus dibasuh beserta sela-sela jari kaki dan bagian tambahan lain (daging tumbuh) jika memang ada, sebagaimana halnya hukum membasuh kedua tangan. 

Dasar dari ketetapan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari al- Nu’man bin Basyir , 

أقوموا صفوفكم، فرأيت الرجل منا يلصق منكبه بمنكب صاحبه وكعبه بكعبه

Artinya:

“Sesungguhnya Nabi bersabda, ‘Luruskanlah barisan kalian!’ Kemudian saya melihat para sahabat merapatkan pundaknya pada pundak lainnya, dan merapatkan mata kakinya pada lainnya.” 

Dan firman Allah Ta’ala yang berbunyi, 

‎وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya:

dan (membasuh) kakimu beserta kedua mata kaki,” (QS. al-Mâ`idah [5]: 6).

Orang yang berwudhu menghilangkan sesuatu yang terdapat di sela-sela kaki, seperti lilin dan minyak, sebagaimana halnya kewajiban membersihkan kotoran yang berada di kuku yang dapat mencegah masuknya air.

Jika sebagian telapak kaki terputus, maka bagian lain yang masih tersisa tetap wajib dibasuh. Tetapi jika bagian terputus berada di atas mata kaki, maka tidaklah wajib untuk membasuh bagian yang tersisa itu dan hanya disunahkan membasuh yang tersisa, sebagaimana keterangan yang telah dipaparkan di atas. 

6. Mengurutkan Basuhan Anggota Wudhu, Meskipun Bersifat Kira- Kira 

Mengurutkan basuhan anggota wudhu hukumnya wajib karena Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- selalu berwudhu dengan berurutan. Jika orang yang berwudhu membasuh anggota wudhu yang seharusnya dilakukan kemudian, maka basuhannya tidak dianggap sebagai wudhu. Adapun yang dimaksud dengan “kira-kira” adalah seperti orang berwudhu dengan cara merendam seluruh tubuhnya di dalam air (menyelam).

Wudhu orang tersebut tetap dianggap sah, meskipun tidak memungkinkan baginya untuk melakukan urut-urutan wudhu, atau lupa membasuh anggota tubuh yang sebenarnya bukan anggota wudhu. Karena dengan melakukan itu, dia sudah dianggap menjalankan tertib wudhu meskipun dengan kira-kira dalam waktu sesaat yang tidak dapat diukur.

Akan tetapi jika orang yang berendam itu membasuh bagian bawah anggota wudhu sebelum dia membasuh bagian atas anggota wudhu, wudhunya dianggap belum cukup, karena tidak mengikuti tartib wudhu. 

Imam Nawawi berkata, “Jika orang yang sedang berhadats mandi, menurut pendapat yang ashah, dan memungkinkan baginya menjalankan tertib wudhu secara kira-kira dengan cara membenamkan seluruh tubuhnya ke air, wudhunya seperti itu adalah sah, meskipun dia tidak berendam di dalam air, karena dia sudah menjalankan tartib wudhu.” 

Bagi orang yang selalu berhadats, wajib melakukan muwâlâh (menyinambungkan dua basuhab tanpa menunggu anggota wudhu sebelumnya menjadi kering.) dalam berwudhu. Orang yang selalu berhadats juga harus menyinambungkan antara istinja’, menjaga kesuciannya, dan shalat. Hal ini bertujuan agar orang tersebut dapat meredam terjadinya hadats selagi dia mampu melakukannya. 

Selama berwudhu, kita wajib untuk selalu menyertakan niat wudhu, dan tidak boleh meninggalkan niat sebelum wudhu selesai. Misalnya dengan melakukan sesuatu yang dapat menggugurkan (memutus) niat seperti murtad atau memutus wudhu. Jika kita melakukan hal itu, maka kita wajib memulai wudhu dari awal dengan niat yang baru. 

Jika kita berhadats di tengah-tengah wudhu atau memutus wudhu, kita mendapatkan pahala atas amalan yang telah dilakukan, jika pemutusan itu memang dilakukan karena ada uzur. Tapi jika pemutusan itu dilakukan tanpa adanya uzur, maka kita tidak mendapatkan pahala apa-apa.

Demikian pembahasan tentang rukun-rukun wudhu. Semoga bermanfaat

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening