SYARAT HEWAN QURBAN
Sahabat, bagi kamu yang ingin melaksanakan ibadah qurban tahun ini, alangkah baiknya, kamu harus mengetahui terlebih dahulu nih, tentang syarat hewan yang boleh di qurbankan.
Tidak sembarang hewan yang layak di qurbankan. Meski pun itu adalah sapi, namun jika tidak memenuhi syarat semisal cacat dan sebagainya, maka sapi tersebut tak boleh bahkan HARAM untuk diqurbankan
Nah kamu perlu tahu nih Sahabat Inspirasi, hewan yang diperbolehkan untuk berqurban, adalah hewan ternak (Al-An’aam), seperti unta, sapi/kerbau, Domba dan kambing, jantan atau betina. Ayam juelas gak boleh yah, hihi
Hewan yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik ya, tidak boleh cacat dan umurnya harus memenuhi syarat qurban
Rasulullah ﷺ bersabda : “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun Hadits lain yang menjelaskan tentang hewan yang tidak boleh diqurbankan : “Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim). Perihal qurban, Allah Ta’ala, telah berfirman dalam Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34 :
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.”
#SahabatInspirasi, yuk berbagi berkah Qurban hingga ke pelosok Nusantara;
.

– Qurban Sapi: Rp 2.000.000/bagian atau Rp 14.000.000/ekor
– Qurban Kambing: Rp 2.250.000/ekor

– Qurban Sapi: Rp 1.800.000/bagian atau Rp 12.600.000/ekor
– Qurban Kambing: Rp 1.85.000/ekor

Syariah Mandiri 459 900 900
BNI Syariah 500 123 5005
Bank Muamalt 801 004 83 67
A.n Wahdah Inspirasi Zakat


Untuk amanah pencatatan harap tambahkan nominal 280, Contoh Rp 2.000.280