ZAKAT PROFESI
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari gaji bulanan. Ia sama halnya dengan jenis zakat lainnya yang berupa emas, perak atau uang. Zakat ini juga sama dengan zakat penghasilan lainnya baik dari hasil dagang, hasil kerja, atau lainnya.
Sebab itu, seseorang tidak wajib membayar zakat profesi ini setiap bulannya, karena zakat uang itu wajib dibayar bila telah mencapai nishab dan telah tertabung selama satu tahun. Sehingga bila gaji bulanan itu habis dibelanjakan pada bulan itu, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Penjelasan lebih lengkap baca di https://wiz.or.id/zakat-profesi/
Ramadhan telah tiba, saatnya hitung dan tunaikan kembali zakat kita, tidak banyak hanya 2,5 % dari harta kita.
▶️ Transfer Zakat
Bank Syariah Indonesia (BSI) 496 900 9008
BNI Syariah 400 123 4008
Bank Muamalat 801 004 8366
An. Wahdah Inspirasi Zakat
▶️ Zakat Online klik :
https://sedekahplus.com/Zakat
▶️ Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat : 085315900900