Berdiri dalam shalat fardu adalah salah satu rukun shalat. Pada artikel kami tentang rukun shalat, telah dijelaskan bahwa berdiri dalam shalat fardu meskipun menggunakan penyangga adalah salah satu rukun shalat bagi yang mampu saja.
Berdiri yang dimaksud adalah dengan meluruskan tulang punggung. Jika tidak mampu berdiri tegak, maka boleh berdiri dengan membungkuk. Jika tidak mampu, boleh shalat sambil duduk dan cara ruku’nya yang afdal adalah dengan meluruskan dahi pada bagian depan lutut.
Jika tak mampu duduk, diperbolehkan sambil berbaring dengan posisi miring dan lambung menjadi tumpuan. Lebih afdhal menggunakan lambung kanan. Jika tidak mampu, diperbolehkan shalat sambil terlentang. Ketika ruku’ dan sujud menggunakan isyarat kepala dan isyarat untuk sujud lebih lama dibanding ruku’.
Jika tidak mampu shalat dengan terlentang, maka diperbolehkan shalat dengan isyarat kedipan mata. Jika masih tidak mampu, maka shalatlah dalam hati dengan menjalankan seluruh rukun shalat.
Dengan demikian tidak sah shalat dengan posisi berdiri miring atau bungkuk. Jika seseorang tidak bisa berdiri tegak karena sakit atau berusia lanjut sehingga bertubuh bungkuk, menurut pendapat yang sahih dia wajib shalat dalam posisi seperti itu. Posisi membungkuk hampir mendekati posisi berdiri. Ketika ruku’ dia cukup menambah memiringkan tubuhnya, jika mampu, untuk membedakan dua rukun (berdiri dan ruku’).
Apabila seseorang hanya bisa berdiri, tidak bisa ruku’ dan sujud, maka shalatlah sambil berdiri, sedangkan ruku’ dan sujud dilakukan dengan memiringkan tubuh semampunya. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan, “Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian.” Jika tidak mampu memiringkan tubuh, lakukanlah dengan menundukkan leher dan kepala. Jika tidak mampu juga, lakukanlah ruku’ dan sujud dengan isyarat.
Apabila orang yang shalat hanya mampu melakukan ruku’ saja, tidak bisa bersujud, lakukanlah ruku’ dua kali: pertama untuk ruku’ dan kedua untuk sujud. Jika dia mampu melakukan posisi lebih dari ruku’, dia harus melakukan ruku’ secara sempurna dan dengan menambah membungkuk dalam sujud. Orang yang hanya mampu berdiri dan berbaring saja maka berdiri sebagai ganti duduk.
Lakukanlah shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri. Duduk iftirasy seperti duduk ketika tahiyat awal lebih afdhal daripada duduk tarabbu’ (duduk sila), menurut pendapat yang azhar. Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang seseorang duduk dengan merapatkan bokong dan menjadikan kedua kaki di samping kiri dan kanan, sebagaimana hadis yang diriwayatkan dan disahihkan oleh al-Hakim.
Shalat sunah rawatib dan lainnya berdasarkan ijma’ boleh dikerjakan sambil duduk walau mampu berdiri, juga boleh dengan posisi tidur atau berbaring menurut pendapat yang ashah. Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Orang yang shalat berdiri itulah yang lebih utama. Pahala orang yang shalat duduk setengah dari pahala salat berdiri. Orang yang shalat berbaring mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat duduk.” (HR. al-Bukhari).
Pengurangan pahala ini berlaku ketika mampu berdiri. Jika memang tidak mampu berdiri, pengurangan pahala ini tidak terjadi.
Demikianlah artikel tentang rukun berdiri dalam shalat fardu. Anda juga dapat membaca artikel lain tentang fiqh yang berkaitan dengan shalat.