Bagaimana Hukum Barang Temuan Jika Pemiliknya Tidak Diketahui?
Bagaimana hukum barang temuan jika pemiliknya tidak diketahui? Apakah barang tersebut wajib disedekahkan? Jawab: Ya, bila seseorang menemukan suatu harta atau barang tertentu yang jumlahnya tidak terlalu banyak atau harganya tidak mahal namun pemiliknya tidak lagi diketahui setelah berusaha sekian lama dicari, maka orang tersebut hendaknya memberikan harta tersebut pada fakir miskin dengan niat bahwa … Baca Selengkapnya