Tayammum, sebagai salah satu amalan penting dalam agama Islam, memiliki beberapa faktor yang dapat membatalkannya. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi tiga hal yang dapat membatalkan tayammum.
Semua Perkara yang Membatalkan Wudhu
Hal yang membatalkan tayammum ini disebabkan karena tayammum adalah amalan yang dilakukan untuk keabsahan pelaksanaan shalat. Karenanya ia menjadi batal ketika terjadi hadas sebagaimana yang berlaku pada wudhu.
Melihat Air di Luar Shalat
Hal yang membatalkan tayammum selanjutnya adalah melihat air di luar shalat, atau menyangka ada air, seperti terlihatnya fatamorgana atau rombongan. Shalat yang dilakukan termasuk yang wajib diqada’ seperti tayammumnya orang yang mukim karena tidak ada air.

Sedangkan bila shalat yang dilakukan adalah shalat yang tidak wajib diqada’ seperti tayammum musafir maka tayamum tersebut tidak batal. Sementara itu, bila orang yang bersangkutan melihat air di pertengahan shalat, maka dia tidak boleh menghentikan shalatnya, tetapi harus tetap menyempurnakannya.
Orang tersebut juga tidak wajib mengqada’ shalatnya itu kecuali dia meyakini bahwa ada air. Sebab, shalat yang dilakukan itu tidak gugur kewajibannya dengan tayammum. Alasan tidak boleh menghentikan shalat adalah karena dia sedang melakukan shalat dengan memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan.
Dan menurut Imam Syafi’i, tayamum dan shalatnya tidak batal, karena shalat sedang dilaksanakan dengan syarat yang memadai. Selain itu, orang tersebut tidak wajib pula untuk mengulangi shalatnya.
Apabila shalat yang akan dilakukan adalah shalat yang harus diqada’, seperti shalatnya orang mukim yang dilakukan dengan tayammum, maka menurut pendapat yang sahih hal itu akan membatalkan shalat tersebut. Karena sekalipun shalat itu ditunaikan dengan sempurna, ia tetap tidak dianggap karena ternyata tetap harus diqadha, maka shalat itu tidak perlu disempurnakan.
Murtad (Keluar dari Islam)
Murtad menjadi salah satu penyebab batalnya tayammum menurut pendapat yang sahih. Hal ini berbeda dengan wudhu, karena tayamum adalah amalan pengganti dan tidak ada keringanan hukum jika seseorang murtad. Tidak sebagaimana wudhu yang bisa menghilangkan hadats, mempunyai kekuatan keberlangsungan hukum. Oleh karena itu, basuhan (dalam wudhu) tidak bisa batal begitu saja hanya karena orang yang melakukannya murtad. Demikian menurut pendapat yang masyhur.
Demikianlah artikel tentang 3 hal yang membatalkan tayammum. Anda juga dapat membaca artikel lainnya tentang fiqh.